Jumat, 22 Mei 2015

AUDIT MANAJEMEN PADA PT PERTAMINA PERSERO

AUDIT MANAJEMEN PADA PT PERTAMINA PERSERO

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Bisa kita ketahui, selalu ada permasalahan yang dihadapi Pertamina baik dalam aspek harga BBM yang selalu mengalami kenaikan bahkan penurunan harga, maupun dalam permasalahan distribusi yang mengalami kendala, serta sering pula terjadi  Kelangkaan BBM di sejumlah daerah mengakibatkan beberapa SPBU tutup. Kelangkaan terjadi akibat adanya pengurangan pasokan dari Pertamina dan karena kinerja fungsi layanan jual yang belum maksimal. Pada saat langka, rata-rata SPBU menjual bensin hanya tiga sampai empat jam, antrian tampak semrawut karena pengendara saling berebut untuk segera dilayani. Akibat kelangkaan,  harga bensin di tingkat pengecer melambung tinggi. Dan permasalahan yang sekarang sementara diperbincangkan yaitu masalah ledakan tabung gas yang terjadi dimana-mana yang juga menjadi tanggung jawab pihak Pertamina.  Dari kejadian-kejadian itu muncul pertanyaan mengapa dan ada apa dibalik permasalahan tersebut, untuk mengetahuinya dibutuhkan audit manejemen.  Tetapi dalam makalah ini hanya mengambil salah satu fungsi  pemasaran saja yaitu pada bagian BBM, baik BBM subsidi maupun nonsubsidi serta dikhususkan pada penjualan BBM kepada SPBU. Dengan adanya audit manajemen terhadap fungsi pemasaran, perusahaan mampu menguji dan menilai tujuan dan kebijakan pemasaran di tengah permasalahan-permasalahan yang ada.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah PT. Pertamina Persero?
2.      Bagaimana profil perusahaan PT. Pertamina Persero?
3.      Bagaimana visi dan misi PT. Pertamina Persero?
4.      Bagaimana struktur organisasi PT. Pertamina Persero?
5.      Bagaimana strategi manajemen PT. Pertamina Persero?
6.      Bagaimana manajemen Resiko PT. Pertamina Persero?
7.      Bagaimana analisis swot PT. Pertamina Persero?
C.    Tujuan Penulisan.
1.      Untuk mengetahui sejarah PT. Pertamina Persero
2.      Untuk mengetahui profil perusahaan PT. Pertamina Persero
3.      Untuk mengetahui visi dan misi PT. Pertamina Persero
4.      Untuk mengetahui struktur organisasi PT. Pertamina Persero
5.      Untuk mengetahui strategi manajemen PT. Pertamina Persero
6.      Untuk mengetahui manajemen Resiko PT. Pertamina Persero
7.      Untuk mengetahui analisis swot PT. Pertamina Persero


  
BAB II
PEMBAHASAN

A.    SEJARAH PT PERTAMINA
            Tonggak-tonggak sejarah berdirinya PT Pertamina (Persero) sebagai Perusahaan BUMN sejak tahun 1957 hingga berubah status hukum menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas (Persero).
             Pada 1950-an, ketika penyelenggaraan negara mulai berjalan normal seusai perang mempertahankan kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia mulai menginventarisasi sumber-sumber pendapatan negara, di antaranya dari minyak dan gas. Namun saat itu, pengelolaan ladang-ladang minyak peninggalan Belanda terlihat tidak terkendali dan penuh dengan sengketa.
 Pada tahun 1960, PT PERMINA direstrukturisasi menjadi PN PERMINA sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah, bahwa pihak yang berhak melakukan eksplorasi minyak dan gas di Indonesia adalah negara.
 Untuk memperkokoh perusahaan yang masih muda ini, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 8 tahun 1971, dimana di dalamnya mengatur peran Pertamina sebagai satu-satunya perusahaan milik negara yang ditugaskan melaksanakan pengusahaan migas mulai dari mengelola dan menghasilkan migas dari ladang-ladang minyak di seluruh wilayah Indonesia, mengolahnya menjadi berbagai produk dan menyediakan serta melayani kebutuhan bahan bakar minyak & gas di seluruh Indonesia.
 Seiring dengan waktu, menghadapi dinamika perubahan di industri minyak dan gas nasional maupun global, Pemerintah menerapkan Undang-Undang No. 22/2001. Paska penerapan tersebut, Pertamina memiliki kedudukan yang sama dengan perusahaan minyak lainnya. Penyelenggaraan kegiatan bisnis PSO tersebut akan diserahkan kepada mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan dengan penetapan harga sesuai yang berlaku di pasar.
 Pada 10 Desember 2005, sebagai bagian dari upaya menghadapi persaingan bisnis, PT Pertamina mengubah logo dari lambang kuda laut menjadi anak panah dengan tiga warna dasar hijau-biru-merah. Logo tersebut menunjukkan unsur kedinamisan serta mengisyaratkan wawasan lingkungan yang diterapkan dalam aktivitas usaha Perseroan.

B.     PROFIL PERUSAHAAN

Sebagai lokomotif perekonomian bangsa Pertamina merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang energi meliputi minyak, gas serta energi baru dan terbarukan.Pertamina menjalankan kegiatan bisnisnya berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola korporasi yang baik sehingga dapat berdaya saing yang tinggi di dalam era globalisasi.  

Dengan pengalaman lebih dari 55 tahun, Pertamina semakin percaya diri untuk berkomitmen menjalankan kegiatan bisnisnya secara profesional dan penguasaan teknis yang tinggi mulai dari kegiatan hulu sampai hilir.Berorientasi pada kepentingan pelanggan juga merupakan suatu hal yang menjadi komitmen Pertamina,agar dapat berperan dalam memberikan nilai tambah bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.

Upaya perbaikan dan inovasi sesuai tuntutan kondisi global merupakan salah satu komitmen Pertamina dalam setiap kiprahnya menjalankan peran strategis dalam perekonomian nasional. Semangat terbarukan yang dicanangkan saat ini merupakan salah satu bukti komitmen Pertamina dalam menciptakan alternatif baru dalam penyediaan sumber energi yang lebih efisien dan berkelanjutan serta berwawasan lingkungan. Dengan inisatif dalam memanfaatkan sumber daya dan potensi yang dimiliki untuk mendapatkan sumber energi baru dan terbarukan di samping bisnis utama yang saat ini dijalankannya, Pertamina bergerak maju dengan mantap untuk mewujudkan visi perusahaan, Menjadi Perusahaan Energi Nasional Kelas Dunia.

Mendukung visi tersebut, Pertamina menetapkan strategi jangka panjang perusahaan, yaitu “Aggressive in Upstream, Profitable in Downstream”, dimana Perusahaan berupaya untuk melakukan ekspansi bisnis hulu dan menjadikan bisnis sektor hilir migas menjadi lebih efisien dan menguntungkan.

Pertamina menggunakan landasan yang kokoh dalam melaksanakan kiprahnya untuk mewujudkan visi dan misi perusahaan dengan menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang sesuai dengan standar global best practice, serta dengan mengusung tata nilai korporat yang telah dimiliki dan dipahami oleh seluruh unsur perusahaan, yaitu Clean, Competitive, Confident, Customer-focused, Commercial dan Capable. Seiring dengan itu Pertamina juga senantiasa menjalankan program sosial dan lingkungannya secara terprogram dan terstruktur, sebagai perwujudan dari kepedulian serta tanggung jawab perusahaan terhadap seluruh stakeholder-nya.

Sejak didirikan pada 10 Desember 1957, Pertamina menyelenggarakan usaha minyak dan gas bumi di sektor hulu hingga hilir. Bisnis sektor hulu Pertamina yang dilaksanakan di beberapa wilayah di Indonesia dan luar negeri meliputi kegiatan di bidang-bidang eksplorasi, produksi, serta transmisi minyak dan gas. Untuk mendukung kegiatan eksplorasi dan produksi tersebut, Pertamina juga menekuni bisnis jasa teknologi dan pengeboran, serta aktivitas lainnya yang terdiri atas pengembangan energi panas bumi dan Coal Bed Methane (CBM). Dalam pengusahaan migas baik di dalam dan luar negeri, Pertamina beroperasi baik secara independen maupun melalui beberapa pola kerja sama dengan mitra kerja yaitu Kerja Sama Operasi (KSO), Joint Operation Body (JOB), Technical Assistance Contract (TAC), Indonesia Participating/ Pertamina Participating Interest (IP/PPI), dan Badan Operasi Bersama (BOB).

Aktivitas eksplorasi dan produksi panas bumi oleh Pertamina sepenuhnya dilakukan di dalam negeri dan ditujukan untuk mendukung program pemerintah menyediakan 10.000 Mega Watt (MW) listrik tahap kedua. Di samping itu Pertamina mengembangkan CBM atau juga dikenal dengan gas metana batubara (GMB) dalam rangka mendukung program diversifikasi sumber energi serta peningkatan pasokan gas nasional pemerintah.

Potensi cadangan gas metana Indonesia yang besar dikelola secara serius yang dimana saat ini Pertamina telah memiliki 6 Production Sharing Contract (PSC)-CBM.

Sektor hilir Pertamina meliputi kegiatan pengolahan minyak mentah, pemasaran dan niaga produk hasil minyak, gas dan petrokimia, dan bisnis perkapalan terkait untuk pendistribusian produk Perusahaan. Kegiatan pengolahan terdiri dari: RU II (Dumai), RU III (Plaju), RU IV (Cilacap), RU V (Balikpapan), RU VI (Balongan) dan RU VII (Sorong).
Selanjutnya, Pertamina juga mengoperasikan Unit Kilang LNG Arun (Aceh) dan Unit Kilang LNG Bontang (Kalimantan Timur). Sedangkan produk yang dihasilkan meliputi bahan bakar minyak (BBM) seperti premium, minyak tanah, minyak solar, minyak diesel, minyak bakar dan Non BBM seperti pelumas, aspal, Liquefied Petroleum Gas (LPG), Musicool, serta Liquefied Natural Gas (LNG), Paraxylene, Propylene, Polytam, PTA dan produk lainnya.

C.    VISI DAN MISI PT PERTAMINA
Visi: Menjadi Perusahaan Energi Nasional Kelas Dunia.
Misi: Menjalankan usaha minyak, gas, serta energi baru dan terbarukan secara terintegrasi, berdasarkan prinsip-prinsip komersial yang kuat.
Untuk mewujudkan Visi Perseroan sebagai perusahaan kelas dunia, maka Perseroan sebagai perusahan milik Negara turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, terutama di bidang penyelenggaraan usaha energi, yaitu energi baru dan terbarukan, minyak dan gas bumi baik di dalam maupun di luar negeri serta kegiatan lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang energi, yaitu energi baru dan terbarukan, minyak dan gas bumi tersebut serta pengembangan optimalisasi sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Misi Perseroan menjalankan usaha inti minyak, gas, bahan bakar nabati serta kegiatan pengembangan, eksplorasi, produksi dan niaga energi baru dan terbarukan (new and renewable energy) secara terintegrasi.
Tata Nilai Perusahaan 
Pertamina menetapkan enam tata nilai perusahaan yang dapat menjadi pedoman bagi seluruh karyawan dalam menjalankan perusahaan. Keenam tata nilai perusahaan Pertamina adalah sebagai berikut:
  • CLEAN (BERSIH).
Dikelola secara profesional, menghindari benturan kepentingan, tidak menoleransi suap, menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas. Berpedoman pada asas-asas tata kelola korporasi yang baik.
  • COMPETITIVE (KOMPETITIF).
Mampu berkompetisi dalam skala regional maupun internasional, mendorong pertumbuhan melalui investasi, membangun budaya sadar biaya dan menghargai kinerja.
  • CONFIDENT (PERCAYA DIRI).
Berperan dalam pembangunan ekonomi nasional, menjadi pelopor dalam reformasi BUMN, dan membangun kebanggaan bangsa.
  • CUSTOMER FOCUS (FOKUS PADA PELANGGAN).
Berorientasi pada kepentingan pelanggan dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan.
  • COMMERCIAL (KOMERSIAL).
Menciptakan nilai tambah dengan orientasi komersial, mengambil keputusan berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang sehat.
  • CAPABLE (BERKEMAMPUAN).
Dikelola oleh pemimpin dan pekerja yang profesional dan memiliki talenta dan penguasaan teknis tinggi, berkomitmen dalam membangun kemampuan riset dan pengembangan.

D.    STRUKTUR ORGANISASI PT PERTAMINA
STRUKTUR CORPORATE GOVERNANCE
 1. Organ Utama:
1) Pemegang Saham & RUPS
2) Komisaris
3) Direksi 
2. Organ Pendukung:
1) Sekretaris Perseroan (Sekper).
2) Satuan Pengawasan Intern (SPI).
3) Komite Audit.        
3. Struktur Governance  Eksternal
Aspek-aspek pengaturan yang berasal dari pihak eksternal Perusahaan
Organ Utama
Pemegang Saham & Rups.
PEMEGANG SAHAM  PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY ADALAH PT PERTAMINA (PERSERO) & PT PERTAMINA DANA VENTURA 
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)
  1.   RUPS Tahunan  untuk mengesahkan:
à       RKAP : diselenggarakan paling lambat 30 hari setelah tahun anggaran berjalan;
à       Laporan Tahunan dan Perhitungan Tahunan : diselenggarakan paling lambat  6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir;  
  1. RUPS lainnya/Luar Biasa yang dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh Pemegang Saham atau atas usulan Komisaris dan/atau Direksi.
 Wewenang RUPS
a)     Mengangkat dan memberhentikan Direksi  dan Komisaris;
b)     Menyetujui atau menolak RJPP dan RKAP;
c)      Menetapkan target kinerja masing-masing Direksi dan Komisaris;
d)     Melakukan penilaian  kinerja Direksi dan Komisaris;
e)     Menetapkan auditor eksternal untuk melakukan audit atas laporan keuangan;
f)        Menetapkan remunerasi Komisaris dan Direksi;
g)     Menetapkan perhitungan alokasi laba perusahaan;
h)      Menetapkan jumlah maksimum jabatan Komisaris yang boleh dirangkap oleh seorang Komisaris;
i)        Menetapkan jumlah maksimum jabatan Komisaris yang boleh dirangkap oleh Direksi pada Anak Perusahaan;
j)        Mendelegasikan kepada Komisaris tentang pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi.
 Hak Pemegang  Saham
  1. Menghadiri RUPS dan memberikan suara pada RUPS.
  2. Memperoleh informasi material baik dari Komisaris maupun Direksi mengenai keuangan atau hal-hal lain yang menyangkut Perusahaan secara lengkap, tepat waktu, dan teratur.
  3. Memperoleh pembagian laba Perusahaan (dividen). 
  4. Menyelenggarakan RUPS dalam hal Direksi dan/atau Komisaris lalai menyelenggarakan RUPS Tahunan dan sewaktu-waktu meminta penyelenggaraan RUPS Luar Biasa
 KOMISARIS
 Keanggotaan dan Komposisi:
1.   Komisaris terdiri dari paling sedikit 2 (dua) orang dan seorang diantaranya diangkat sebagai Komisaris Utama
2.  Sekurang-kurangnya 20% dari anggota Komisaris harus berasal dari kalangan di luar PT PGE dengan ketentuan:
a)  Tidak menjabat sebagai Direksi di perusahaan terafiliasi;
b)  Tidak bekerja pada departemen/lembaga atau badan lainnya di lingkungan Pemerintahan; 
c)  Tidak bekerja di PT PGE atau afiliasinya dalam kurun waktu 3 tahun terakhir;
d)  Tidak mempunyai keterkaitan finansial dengan PT PGE atau  perusahaan lain yang  menyediakan jasa dan produk kepada PT PGE dan afiliasinya;
e)Bebas dari benturan kepentingan;
3. Masa jabatan 5 tahun , dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan
 Kualifikasi Personil
1)     Syarat Formal : orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah dihukum dalam kurun waktu 5 tahun sebelum pengangkatan
2)     Syarat Materiil : Memiliki integritas, dedikasi, kompetensi, menyediakan waktu yang cukup;
3)     Syarat Lain : bukan pengurus parpol, usia tidak lebih dari 60 tahun, Tidak memiliki benturan kepentingan
 Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban Komisaris
 Tugas dan tanggung jawab:
 Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi serta pemberian nasehat kepada Direksi, dalam hal :
a)     Penyusunan/pelaksanaan/pertanggungjawaban RJPP dan RKAP
b)     Kepatuhan terhadap anggaran dasar dan peraturan yang berlaku
c)      Pelaksanaan keputusan RUPS
d)     Efektivitas pelaksanaan praktik-praktik GCG
e)     Efektivitas struktur pengendalian intern
f)        Penilaian/pemberian rekomendasi tentang manajemen risiko perusahaan .
 Kewajiban:
a)   Memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai RJPP dan RKAP;
b)   Memberikan pendapat kepada RUPS mengenai masalah strategis atau yang dianggap penting;
c)   Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi, termasuk laporan hasil audit internal/eksternal;
d)   Menandatangani RJPP dan laporan tahunan;
e)   Melaporkan dengan segera kepada RUPS tentang terjadinya gejala menurunnya kinerja Perusahaan;
f)   Menginformasikan kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan lain.
 Hak dan Wewenang Komisaris
 Hak:
1)   Memiliki akses terhadap Perusahaan sesuai dengan ketentuan AD dan peraturan perUUan yang berlaku;
2)     Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi;
3)     Menanyakan/meminta penjelasan kepada Direksi mengenai pengurusan perseroan;
4)     Menerima honorarium;
5)     Mengundurkan diri;
6)     Menerima salinan risalah rapat Komisaris;
7)     Mendapatkan bantuan tenaga profesional.
 Wewenang:  
  1. Memberhentikan sementara waktu anggota Direksi
  2. Mengevaluasi dan menyetujui atau menolak permintaan persetujuan dari Direksi untuk transaksi tertentu sesuai ketentuan AD
  3. Mengambil keputusan di dalam maupun di luar rapat Komisaris.
 DIREKSI
 Keanggotaan dan Komposisi
1)     Jumlah Direksi paling sedikit 2 (dua) orang, seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
2)     Masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan
3)     Komposisi Direksi memungkinkan untuk pengambilan keputusan yang efektif, tepat, cepat dan independen
 Kualifikasi Personil Direksi
1)     Syarat Formal : orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah dihukum dalam kurun waktu 5 tahun sebelum pengangkatan
2)     Syarat Materiil : Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, prilaku baik, dedikasi
3)     Syarat Lain : bukan pengurus parpol, usia tidak lebih dari 55 tahun, Tidak memiliki benturan kepentingan
 Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban Direksi
Tugas dan Tanggung jawab :
a)   Memimpin dan mengurus Perseroan.
b)     Menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perseroan.
c)      Mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan
d)     Bertanggungjawab penuh dalam menjalankan tugas untuk kepentingan perseroan sesuai ketentuan yang berlaku
e)     Bertanggungjawab secara pribadi jika bersalah atau lalai dalam pelaksanaan tugasnya
Kewajiban:
a)     Menyiapkan RKAP, RJPP, menandatanganinya bersama dengan Komisaris, dan disyahkan RUPS;
b)     Memberikan pertanggungjawaban dan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan;
c)      Mengadakan dan memelihara pembukuan
d)     Menyusun dan mengimplementasikan sistem akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan;
e)     Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan untuk disyahkan RUPS;
f)        Menetapkan struktur organisasi dan uraian tugasnya
g)   Memberikan penjelasan kepada Komisaris    
Hak Direksi
1)     Menetapkan kebijakan-kebijakan
2)     Membuat aturan kepegawaian
3)     Mengangkat dan memberhentikan pekerja
4)     Mengangkat seseorang/kuasanya untuk melakukan perbuatan tertentu atas tanggungjawabnya
5)     Menjalankan tindakan-tindakan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku
6)     Memperoleh gaji,tunjangan dan fasilitas lain sesuai ketetapan RUPS
Wewenang Direksi
1)     Melakukan perikatan/transaksi sesuai ketentuan AD
2)     Mengatur pendelegasian wewenang
3)     Direktur Utama bertindak untuk dan atas nama Direksi, serta mewakili perseroan dengan terlebih dulu mendapat persetujuan rapat Direksi 
ORGAN PENDUKUNG
 SEKRETARIS PERSEROAN
 Kedudukan dan Kualifikasi
1.      Diangkat, diberhentikan, dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.
2.      Memiliki kualifikasi akademis dan kompetensi yang memadai.
 Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
1.      Koordinasi perencanaan dan penyelenggaraan RUPS
2.      Memastikan perseroan mematuhi ketentuan tentang persyaratan keterbukaan dan pengungkapan dalam laporan tahunan
3.      Mengkoordinasikan rapat direksi dan rapat gabungan direksi dan komisaris
4.      Membuat dan mendokumentasikan risalah RUPS, risalah rapat direksi dan risalah rapat gabungan direksi dan komisaris
5.      Menyiapkan daftar pemegang saham dan daftar khusus
6.      Memastikan kepatuhan atas pelaksanaan GCG
7.      Mewakili perseroan untuk berkomunikasi dengan stakeholders
8.      Menyeleksi informasi yang relevan untuk dipublikasikan kepada stakeholders    SATUAN PENGAWAS INTERNAL (SPI)
 Kedudukan dan Kualifikasi
1)     SPI mempunyai kedudukan yang independen
2)     Kepala SPI bertanggungjawab langsung kepada Direktur Utama
3)     Kepala SPI dan Auditor harus memiliki kualifikasi akademis dan kompetensi yang memadai
 Tugas dan Tanggung Jawab SPI
1)   Membuat strategi, kebijakan, serta rencana kegiatan pengawasan;
2)   Memonitor pencapaian tujuan dan strategi pengawasan;
3)   Memastikan sistem pengendalian internal Perusahaan berfungsi efektif;
4)     Melaksanakan fungsi pengawasan pada seluruh aktivitas usaha;
5)     Melakukan audit guna mendorong terciptanya kepatuhan;
6)   Melakukan audit khusus (investigasi) untuk mengungkap kasus ;
7)   Memberikan saran-saran perbaikan ;
8)     Memberikan konsultasi terhadap seluruh jajaran manajemen;
9)     Mendukung penerapan GCG di lingkungan Perusahaan;
10)Melaporkan seluruh hasil kegiatan pengawasannya langsung kepada Direktur Utama dan memberikan tembusan kepada Komisaris melalui Komite Audit.
 KOMITE AUDIT
 Komposisi dan Keanggotaan
1)   Terdiri atas seorang Ketua dengan komposisi:
a) Ketua Komite Audit adalah salah satu anggota Komisaris Independen.
b) Anggota Komite Audit berasal dari luar Perusahaan.
c) Ketua dan anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris Utama.
2)     Anggota Komite harus memiliki komitmen.
3)     Anggota Komite tidak memiliki benturan kepentingan.
4)     Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris.
 Tugas dan Tanggung Jawab
1)     Memastikan efektivitas sistem pengendalian internal perseroan
2)     Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit SPI dan Auditor Eksternal.
3)     Memberikan rekomendasi penyempurnaan sistem pengendalian manajemen.
4)     Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris
5)     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris.
6)     Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Komisaris.

E.      STRATEGI MANAJEMEN PT PERTAMINA (PERSERO)
1.      Fokus
Menggunakan secara optimum berbagai kompetensi perusahaan untuk meningkatkan nilai tambah perusahaan.
2.      Integritas
Mampu mewujudkan komitmen kedalam tindakan nyata.
3.      Visionary (Berwawasan Jauh Kedepa)
Mengantisipasi lingkungan usaha yang berkembang saat ini maupun yang akan datang untuk dapat tumbuh dan berkembang.
4.      Excellence (Unggul)
Menampilkan yang terbaik dalam semua aspek pengelolaan usaha.
5.      Mutual Respect (Keselarasan dan Kesetaraan)
Menempatkan seluruh pihak yang terkait setara dan sederajat dalam kegiatan usaha.

F.     MANAJEMEN RESIKO
1. Klasifikasi, Tujuan, Ruang Lingkup, Dan Manfaat
A.    Klasifikasi resiko
Resiko Perusahaan dapat diklasifikasikan sebagai :
·         Resiko strategi, yang meliputi antara lain: resiko kegagalan eksplorasi dan eksploitasi, resiko  adanya  produk  substitusi BBM dan NBBM, resiko persaingan  bisnis, resiko kerugian anak Perusahaan, resiko kerugian kerja sama strategis, resiko penugasan daripemerintah (PSO), resiko kegagalan marketing, resiko penurunan cadangan minyak mentah, serta resiko yang timbul dari dampak adanya kebijakan/regulasi pemasaran.
·         Resiko operasional, meliputi antara lain: resiko kegagalan  operasional kilang, resiko kelangkaan minyak mentah dan produk minyak,  resiko memproduksi  migas,  resiko kehandalan peralatan (pasokan dan teknologi), resiko kesalahan proses, resiko bencana alam,  resiko  ketidakpatuhan pada prosedur, resiko pemogokan kerja dan SDM, resiko kegagalan penanganan  lingkungan, resiko kesehatan dan keselamatan lingkungan serta keselamatan proses, resiko perubahan situasi sosial, politik dan keamanan, resiko persaingan pemasaran.
·         Resiko keuangan, yang meliputi antara lain: resiko harga produk BBM dan NBBM, resiko transaksi mata uang asing, resiko perubahan harga minyak mentah dunia, resiko keterlambatan terbitnya SKOP, resiko perubahan nilai suku bunga, resiko ketiadaan dana akibat keputusan pemerintah, resiko tidak tertagihnya piutang, dan resiko dari adanya regulasi keuangan dari pemerintah.
B.      Tujuan Manajemen Resiko
Manajemen resiko bertujuan untuk meminimalisasi resiko kerugian.
C.      Ruang lingkup Manajemen Resiko
Manajemen resiko sekurang-kurangnya mencakup:
·         Mengidentifikasi potensi  resiko internal pada  setiap fungsi/unit dan potensi resiko eksternal yang dapat mempengaruhi kinerja Perusahaan;
·         Mengembangkan  strategi  penanganan  pengelolaan resiko
·         Mengimplementasikan  program-program  pengelolaan  untuk  mengurangi resiko;
·         Mengevaluasi keberhasilan manajemen resiko.
D.     Manfaat Manajemen Resiko
Manfaat manajemen resiko adalah memperkecil dampak kerugian dari ketidakpastian dalam usaha.
2.      Kebijakan Umum
Dalam menerapkan manajeman resiko sekurang-kurangnya::
A.    memperhatikan keselarasan antara  strategi,  proses bisnis, SDM, keuangan, teknologi, dan lingkungan, dengan tujuan Perusahaan.
B.     menetapkan system dan prsedur standar manajemen resiko.
C.      menyiapkan Penilai Resiko (risk assesor) yang kompeten.
3. Unsur-Unsur Terkait
Penerapan manajeman resiko pada dasarnya melibatkan unsur-unsur Perusahaan dengantanggung jawab sebagai berikut :
A.          Direksi dan seluruh pekerja bertanggung jawab menggunakan pendekatan manajemen resiko dalam melakukan kegiatannya sesuai dengan batas kewenangan dan uraian tugas (job description) masing-masing.
B.           Organ yang bertanggung jawab di bidang manajemen resiko adalah:
·         Komisaris dan Komite yang terkait antara lain Komite Audit (dalam hal tidak ada KomiteResiko).
·         Direksi.
·         Fungsi manajemen resiko.
·         Satuan Pengawasan Intern (SPI)
C.     Komisaris dan Direksi bertanggung jawab menetapkan tingkat resiko yang dipandang wajar.
D.    Komisaris bertanggung jawab untuk
·         memonitor resiko-resiko penting yang dihadapi Perusahaan dan memberi saranmengenai perumusan kebijakan di bidang manajemen resiko.
·         melakukan pengawasan penerapan manajemen resiko dan memberikan arahankepada Direksi.
·         memastikan bahwa penyusunan RJPP dan RKAP telah memperhatikan aspekmanajemen resiko.
·         melakukan kajian berkala atas efektivitas sistem manajemen resiko danmelaporkannya kepada Pemegang Saham/RUPS.
E.     Direksi bertanggung jawab untuk  :
·         menjalankan proses manajemen resiko di fungsi-fungsi terkait (risk owners).
·         melaporkan kepada Komisaris tentang resiko-resiko yang dihadapi dan ditangani.
·         menyempurnakan sistem manajemen resiko.
F.      Fungsi Manajemen Resiko bertanggung jawab untuk:
·         merumuskan sistem manajemen resiko,
·         merumuskan kebijakan pokok yang berhubungan dengan manajemen resiko.
·          mengidentifikasi dan menangani resiko-resiko serta membuat pemetaan resiko.
·         mengimplementasikan dan mengupayakan penerapan manajemen resiko yang efektifdalam batas-batas tanggung jawab dan kewenangannya.
·          memantau dan mengevaluasi perkembangan resiko dan melaporkannya kepada Direksi.
G.    Satuan Pengawasan Intern (SPI) bertanggung jawab untuk :
·         Memastikan bahwa kebijakan dan sistem manajemen resiko telah diterapkan dandievaluasi secara berkala.
·         Mengevaluasi dan memberikan masukan atas kecukupan dan efektivitas pengendalianintern dalam rangka mitigasi resiko.
·         Mengevaluasi  dan  memberi masukan  mengenai  kesesuaian  strategi  dengan  kebijakan manajemen resiko.
4. Proses Manajemen Resiko
Proses manajemen resiko sekurang-kurangnya meliputi :
A.    Identifikasi resiko
B.     Pengukuran dan analisis resiko
C.     Pemilihan metode pengelolaan resiko
D.    Implementasi metode pengelolaan resiko
E.     Evaluasi terhadap implementasi metode pengelolaan resiko
F.      Pelaporan manajemen resiko

G.    ANALISIS SWOT TERHADAP PT. PERTAMINA (PERSERO)
1.      Strength (Kekuatan)
Kekuatan internal pada PT. PERTAMINA (Persero):
·         Menyediakan produk yang berkualitas tinggi
Produk dari PERTAMINA sudah memiliki pengakuan dari dunia internasional. Diantaranya produk oli dari PERTAMINA yang sudah memiliki sertifikat ISO.
·         Memiliki pelayanan yang baik
Untuk pelayanan, sudah dapat mendistribusikan produknya ke seluruh penjuru Indonesia bahkan sampai ke daerah-daerah terpencil.
·         Sumber daya manusia yang handal
SDM di PT PERTAMINA (PERSERO) merupakan orang-orang yang sudah profesional di bidangnya. Memiliki kemampuan dan pengalaman yang sudah teruji. Selain itu pelatihan dan seminar yang berhubungan dengan dunia bisnis banyak diikuti oleh para karyawan, yang dapat meningkatkan ilmu pengetahuan dan kemampuannya.
·         Pengalaman di bidang migas
PERTAMINA sudah bergerak di bidang migas di indonesia sejak tahun 1968. Dengan pengalaman yang cukup lama di bidang migas, faktor ini dapat menjadi salah satu nilai tambah. Pengalaman dan pengakuan dari dunia internasional berhubungan dengan dunia migas menjadikan PERTAMINA cukup disegani dibidang migas.
·         Penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi
Teknologi informasi di PERTAMINA sudah terintegrasi dan mendukung proses bisnis perusahaan. Dengan adanya Divisi SBTI, ini menunjukkan adanya kepedulian yang cukup tinggi dari pihak manajemen untuk mengembangkan teknologi informasi.
2.      Weaknesses (Kelemahan)
Kelemahan internal pada PT. PERTAMINA (Persero):
·         Kurangnya modal
Kendala PERTAMINA saat ini adalah kekurangannya modal dalam hal kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, sehingga pihak manajemen membangun kerjasama dengan pihak asing untuk melakukan tersebut.
·         Masalah birokrasi yang menghambat kinerja
Birokrasi yang terlalu rumit menghambat proses pengambilan keputusan karena terlalu banyak waktu yang terbuang untuk menjalankan suatu keputusan.
·         Penempatan karyawan yang tidak sesuai dengan kemampuan
Sumber daya manusia di PT. PERTAMINA banyak yang penempatan dan penggunaannya tidak maksimal sehingga menggurangi efektifitas dan efisiensi perusahaan.
·         Jumlah armada yang kurang
Peningkatan permintaan pasar yang membutuhkan arus distribusi barang yang tinggi dapat terhambat dengan kurangnya jumlah armada pengangkut barang yang ada sekarang ini.
·         Ketergantungan pasokan pada satu pemasok, sehingga apabila terjadi keterlambatan pasokan produk akan mengganggu operasional perusahaan.
3.      Opportunities (Peluang)
Peluang eksternal pada PT. PERTAMINA (Persero):
·         Pasar bisnis yang masih tinggL
Penggunaan migas yang merupakan salah satu kebutuhan pokok dunia saat ini membuat permintaan akan produk ini tetap tinggi walaupun terjadi gejolak harga.
·         Harga jual yang murah
PERTAMINA dapat menjual BBM dengan harga murah karena pemanfaatan dari subsidi pemerintah. Hal ini dapat digunakan PERTAMINA sebagai salah satu kesempatan untuk menguasai pasar migas di Indonesia.
·         Sumber daya migas yang masih cukup tinggi
Sumber cadangan migas yang tersedia di Indonesia masih cukup banyak yang belum tereksplorasi. Cadangan minyak ini dapat digunakan PERTAMINA untuk meningkatkan penjualan dalam memenuhi permintaan pasar.
·         Produk (dengan nilai oktan tinggi yang menghasilkan pembakaran yang lebih bersih, non subsidi) yang bisa jadi menggantikan dominasi penjualan premium.
·         Sebagai pemimpin dalam pasar Bahan Bakar Minyak (BBM)
PT. PERTAMINA (Persero) memiliki kesempatan unuk megubah pelayanan yang kurang baik dan mengubah Image yang tertancap dibenak konsumennya, menjadikan Konsumennya menjadi konsumen yang memiliki Loyalitas tinggi pada PT. PERTAMINA (Persero).
4.      Threats (Ancaman)
Ancaman eksternal pada PT. PERTAMINA (Persero):
·         Masuknya pihak swasta untuk beroperasi di bidang Non-BBM
Dengan masuknya pihak swasta yang bergerak di bidang Non-BBM cakupan pasar PERTAMINA dalam hal Non-BBM seperti oli menjadi berkurang. Hal ini menjadikan pendapatan PERTAMINA menjadi berkurang.
·         Makin banyaknya pihak swasta yang melakukan eksplorasi migas di wilayah Indonesia.
Pihak swasta yang melakukan eksplorasi Migas di Indonesia kadang mempunyai dana dan peralatan yang lebih bagus dibanding PERTAMINA hal ini menyebabkan lahan minyak mentah yang kaya akan cadangan minyak akhirnya dikelola oleh pihak swasta.
·         Pengaruh Intervensi
Dikarenakan PERTAMINA merupakan perusahaan multi internasional, maka adanya pengaruh-pengaruh intervensi di dalam tubuh PERTAMINA khususnya pada posisi manajemen strategis seperti dewan komisaris. Intervensi ini menyebabkan terbatasnya ruang gerak manajemen untuk menentukan kebijakan yang akan diambil.
·         Pasar bebas
Dengan adanya pasar bebas, perusahaan asing yang bergerak di bidang migas diperbolehkan untuk memasarkan hasil produksinya di wilayah Indonesia. Hal ini akan meningkatkan persaingan bisnis yang ketat.
·         Image bahwa produk yang ditawarkan kompetior (Shell dan Petronas) memiliki tingkat kualitas yang lebih baik menjadikan ketertarikan konsumen untuk berganti produk konsumsi.





BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Berbagai upaya telah dilakukan PT Pertamina dalam mengatasi kendala-kendala yang dihadapi dalam pendistribusian produknya.
1.    Untuk memecahkan masalah keterbatasan daya tampung dan biaya pada depot Plumpang dan Merak, digunakan metode Analytical Hierarchy Process.
2.    Peningkatan perencanaan sistem dilakukan untuk meningkatkan kualitas secara menyeluruh meliputi:
·   Peningkatan Sarana dan Fasilitas,
·   Peningkatan Sumber Daya Manusia,
·   Peningkatan Sistem Operasi.
3.    Melakukan sistem prioritas dalam mengatasi keterbatasan daya tampung.
4.    Melakukan perluasan wilayah distribusi untuk mengatasi kelangkaan BBM. Selain itu juga Pertamina meneruskan distribusi BBM selama 24 jam dan memberikan kredit kepada pengusaha SPBU yang belum memiliki delivery order (DO) selama bank persepsi libur pada Sabtu dan Minggu. Kemudian, Pertamina juga melaksanakan contigency plan dengan menerapkan sistem manual sekaligus berkoordinasi dengan bank persepsi agar melayani transaksi selama libur.
5.    Pertamina terus mengupayakan sejumlah cara guna mempertahankan retail outlet-nya melalui pengiriman BBM zero loses dan evaluasi penerapan sistem win-win solution terhadap SPBU.

B.     SARAN
1.    Berbagai upaya yang dilakukan PT Pertamina sudah cukup baik, namun perlu adanya monitoring dan evaluasi terhadap upaya-upaya tersebut terutama dalam hal distribusi produk sehingga dapat berjalan dengan maksimal, efisien dan efektif.
2.    Perlunya koordinasi dan sinkronisasi antarpihak dalam pelaksanaan distribusi dari kilang hingga ke konsumen.
3.    Perlunya pengawasan yang ketat terhadap berjalannya distribusi baik melalui darat maupun laut sehingga tidak terjadi penyelundupan, penimbunan, pengoplosan dan sebagainya yang dapat merugikan semua pihak

Pertamina sudah mencapai kesuksesanya, hampir semua masyarakat indonesia memakai pertamina, cuma ada satu saran, kalau bisa pertamina menyediakan terus bahan bakarnya jangan sampai ada lagi yang namanya kelangkaan BBM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar