MAKALAH PERTANGGUNGJAWABAN PUBLIK
PEMBAHASAN
Konsep pertanggungjawaban dapat dijelasakan dari adanya
wewenang. Wewenang di sini berarti kekuasaan yang sah. Menurut Weber ada tiga
macam tipe ideal wewenang, pertama wewenang tradisional kedua wewenang karismatik
dan ketiga wewenang legal rational. Yang ketigalah ini yang menjadi basis
wewenang pemerintah. Dalam perkembanganya, muncul konsep baru tentang wewenang
yang dikembangkan oleh Chester I. Barnard, yang bermuara pada prinsip bahwa
penggunaan wewenang harus dapat dipertanggungjawabkan.Darwin sebagaimana
dikutip Joko Widodo, membedakan konsep pertanggungjawaban menjadi tiga .
- Pertama
, akuntabilitas (accountability),
- Kedua,
responsibilitas (responsibility) dan
- Ketiga
responsivitas (responsiveness).
Responsibilitas (responsibility) merupakan konsep yang
berkenaan dengan standar profesional dan kompetensi teknis yang dimiliki
administrator (birokrasi publik) dalam menjalankan tugasnya. Administrasi
negara dinilai responsibel apabila pelakunya memiliki standard profesionalisme
atau kompetensi teknis yang tinggi. Sedangkan konsep responsivitas
(responsiveness) merupakan pertanggungjawaban dari sisi yang menerima pelayanan
(masyarakat). Seberapa jauh mereka melihat administrasi negara (birokrasi
publik) bersikap tanggap (responsive) yang lebih tinggi terhadap apa yang
menjadi permasalahan, kebutuhan, keluhan dan aspirasi mereka.
Pertanggungjawaban sebagai akuntabilitas (accountability)
merupakan suatu istilah yang pada awalnya diterapkan untuk mengukur apakah dana
publik telah digunakan secara tepat untuk tujuan di mana dana publik tadi
ditetapkan dan tidak digunakan secara ilegal. Dalam perkembanganya
akuntabilitas digunakan juga bagi pemerintah untuk melihat akuntabilitas
efisiensi ekonomi program. Usaha – usaha tadi berusaha untuk mencari dan
menemukan apakah ada penyimpangan staf atau tidak, tidak efisien apa tidak
prosedur yang tidak diperlukan.
B.
Ruang Lingkup
Akuntabilitas
Akuntabilitas berasal dari bahasa Latin:accomptare (mempertanggungjawabkan) bentuk kata
dasar computare (memperhitungkan) yang juga berasal dari kata putare
(mengadakan perhitungan). Sedangkan kata itu sendiri tidak pernah digunakan
dalam bahasa Inggris secara sempit tetapi dikaitkan dengan berbagai istilah dan
ungkapan seperti keterbukaan (openness), transparansi
(transparency), aksesibilitas (accessibility), dan Berhubungan
kembali dengan publik (reconnecting with the public) dengan penggunaannya
mulai abad ke-13 Norman Inggris,konsep memberikan pertanggungjawaban memiliki
sejarah panjang dalam pencatatan kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan
dan sistem pertanggungjawaban uang yang pertama kali dikembangkan di Babylon, Mesir,Yunani, Roma, dan Israel.
Akuntabilitas adalah sebuah konsep etika yang dekat dengan administrasi publik pemerintahan
(lembaga eksekutif pemerintah, lembaga legislatif parlemen dan lembaga
yudikatif Kehakiman) yang mempunyai beberapa arti antara lain, hal ini sering
digunakan secara sinonim dengan konsep-konsep seperti yang dapat dipertanggungjawabkan
(responsibility),yang dapat dipertanyakan (answerability), yang dapat dipersalahkan
(blameworthiness) dan yang mempunyai ketidakbebasan (liability) termasuk
istilah lain yang mempunyai keterkaitan dengan harapan dapat menerangkannya
salah satu aspek dari administrasi publik atau pemerintahan, hal ini sebenarnya
telah menjadi pusat-pusat diskusi yang terkait dengan tingkat problembilitas di
sektor publik, perusahaan nirlaba, yayasan dan perusahaan-perusahaan.
Dalam pengertian yang sempit akuntabilitas dapat dipahami
sebagai bentuk pertanggungjawaban yang mengacu pada kepada siapa organisasi
(atau pekerja individu) bertanggungjawab dan untuk apa organisasi (pekerja
individu) bertanggung jawab?. Dalam pengertian luas, akuntabilitas dapat
dipahami sebagai kewajiban pihak pemegang amanah (agent) untuk
memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala
aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada pihak pemberi
amanah (principal) yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta
pertanggungjawaban tersebut.
Ruang lingkup akuntabilitas tidak hanya pada bidang keuangan
saja, tetapi meliputi: Fiscal Accountability, Legal accountability,
Program accountability, Process accountability, Outcome
accountability
Dalam konteks organisasi pemerintah, sering ada istilah
akuntabilitas publik yang berarti pemberian informasi dan disclosure atas
aktivitas dan kinerja finansial pemerintah kepada pihak-pihak yang
berkepentingan dengan laporan tersebut. Pemerintah, baik pusat maupun daerah,
harus bisa menjadi subyek pemberi informasi dalam rangka pemenuhan hak-hak publik.
Akuntabilitas
berhubungan terutama dengan mekanisme supervisi, pelaporan, dan
pertanggungjawaban kepada otoritas yang lebih tinggi dalam sebuah rantai
komando formal. Pada era desentralisasi dan otonomi daerah, para manajer publik
diharapkan bisa melakukan transformasi dari sebuah peran ketaatan pasif menjadi
seorang yang berpartisipasi aktif dalam penyusunan standar akuntabilitas yang
sesuai dengan keinginan dan harapan publik. Oleh karena itu, makna
akuntabilitas menjadi lebih luas dari sekedar sekedar proses formal dan saluran
untuk pelaporan kepada otoritas yang lebih tinggi. Konsepsi akuntabilitas
dalam arti luas ini menyadarkan kita bahwa pejabat pemerintah tidak hanya
bertanggungjawab kepada otoritas yang lebih tinggi dalam rantai komando institusional,
tetapi juga bertanggungjawab kepada masyarakat umum, lembaga swadaya
masyarakat, media massa, dan banyak stakeholders lain. Jadi, penerapan
akuntabilitas ini, di samping berhubungan dengan penggunaan kebijakan
administratif yang sehat dan legal, juga harus bisa meningkatkan kepercayaan
masyarakat atas bentuk akuntabilitas formal yang ditetapkan.
Akuntabilitas publik terdiri atas dua macam, yaitu (1)
akuntabilitas vertikal dan (2) akuntabilitas horisontal. Akuntabilitas vertikal
adalah pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih
tinggi, misalnya pertanggungjawaban unit-unit kerja (dinas) kepada pemerintah
daerah, pertanggungjawaban daerah kepada pemerintah pusat, dan pemerintah pusat
kepada MPR. Pertanggungjawaban horizontal adalah pertanggungjawaban kepada
masyarakat luas.
Prinsip akuntabilitas digunakan untuk menciptakan sistem kontrol yang
efektif berdasarkan distribusi kekuasaan pemegang saham, direksi dan
komisaris. Prinsip-prinsip akuntabilitas adalah:
- Mengontrak performan artinya
performan para petugas pendidikan dikontrak oleh orang-orang yang
berkepentingan dalam pendidikan. Kriteria performan yang sudah disepakati
bersama harus dapat dilaksanakan dengan baik.
- Memiliki kunci pembentuk
arah. Dengan biaya tertentu dan performan dengan kriteria yang sudah
dikontrakan itu diharapkan pendidikan dapat mencapai tujuan secara tepat.
- Ada unsur pemeriksaan.
Pemerikasaan harus dilakukan oleh orang-orang yang bebas yang tidak
terlibat dalam kegiatan pendidikan.Para pengontrak adalah merupakan unsur
pengontrol dalam kegiatan pendidikan.
- Ada jaminan pendidikan.Mutu
pendidikan terjamin karena sudah memakai kriteria/ukuran tertentu.
- Pemberian insisiatif sebagai
imbalan terhadap jerih payah guru dibuatlah insentif.
Aspek yang
terkandung dalam pengertian akuntabilitas adalah bahwa publik mempunyai hak
untuk mengetahui kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pihak yang mereka beri
kepercayaan. Media pertanggungjawaban dalam konsep akuntabilitas tidak terbatas
pada laporan pertanggungjawaban saja, tetapi mencakup juga praktek-praktek
kemudahan si pemberi mandat mendapatkan informasi, baik langsung maupun tidak
langsung secara lisan maupun tulisan.
C.
Bentuk
Akuntabilitas
Akuntabilitas dibedakan menjadi beberapa tipe, diantaranya
menurut Rosjidi jenis akuntabilitas dikategorikan menjadi dua tipe yaitu :
1. Akuntabilitas Internal.
Berlaku bagi setiap tingkatan
organisasi internal penyelenggara pemerintah negara termasuk pemerintah dimana
setiap pejabat atau pengurus publik baik individu maupun kelompok secara
hierarki berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepada atasannya langsung
mengenai perkembangan kinerja kegiatannya secara periodik maupun sewaktu-waktu
bila dipandang perlu. Keharusan dari akuntabilitas internal pemerintah tersebut
telah diamanatkan dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang
Akuntabilitas Instansi Pemerintah (AKIP).
2. Akuntabilitas Eksternal.
Melekat
pada setiap lembaga negara sebagai suatu organisasi untuk
mempertanggungjawabkan semua amanat yang telah diterima dan dilaksanakan
ataupun perkembangannya untuk dikomunikasikan kepada pihak eksternal
lingkungannya.
Ellwood
menjelaskan bahwa terdapat empat dimensi akuntabilitas yang harus dipenuhi oleh
organisasi sektor publik (badan hukum), yaitu :
a. Akuntabilitas Kejujuran dan
Akuntabilitas Hukum.
b.
Akuntabilitas
Proses.
c.
Akuntabilitas
Program.
d.
Akuntabilitas
Kebijakan.
Dalam sektor publik, dikenal
beberapa bentuk dari akuntabilitas, yaitu :
a) Akuntabitas ke atas (upward
accountability), menunjukkan adanya kewajiban untuk melaporkan dari pimpinan
puncak dalam bagian tertentu kepada pimpinan eksekutif, seperti seorang dirjen
kepada menteri.
b) Akuntabilitas keluar (outward
accountability), bahwa tugas pimpinan untuk melaporkan, mengkonsultasikan dan
menanggapi kelompok-kelompok klien dan stakeholders dalam masyarakat.
c) Akuntabilitas ke bawah (downward
accountability), menunjukkan bahwa setiap pimpinan dalam berbagai tingkatan
harus selalu mengkomunikasikan dan mensosialisasikan berbagai kebijakan kepada
bawahannya karena sebagus apapun suatu kebijakan hanya akan berhasil manakala
dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pegawai.
Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang seperti dikutip Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membedakan akuntabilitas dalam tiga
macam akuntabilitas, yaitu :
1. Akuntabilitas Keuangan
Akuntabilitas keuangan merupakan
pertanggungjawaban mengenai integritas keuangan, pengungkapan dan ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan. Sasarannya adalah laporan keuangan yang
mencakup penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan instansi pemerintah.
Komponen pembentuk akuntabilitas keuangan terdiri atas :
a.
Integritas
Keuangan.
b.
Pengungkapan.
c.
Ketaatan
terhadap Peraturan Perundang-undangan.
2. Akuntabilitas
Manfaat
Akuntabilitas manfaat pada dasarnya
memberi perhatian pada hasil-hasil dari kegiatan pemerintahan. Hasil
kegiatannya terfokus pada efektivitas, tidak sekedar kepatuhan terhadap
prosedur. Bukan hanya output, tapi sampai outcome. Outcome adalah dampak suatu program
atau kegiatan terhadap masyarakat. Outcome lebih tinggi nilainya daripada
output, karena output hanya mengukur dari hasil tanpa mengukur dampaknya
terhadap masyarakat, sedangkan outcome mengukur output dan dampak yang
dihasilkan.
3. Akuntabilitas Prosedural
Akuntabilitas yang memfokuskan kepada informasi mengenai
tingkat kesejahteraan sosial. Diperlukan etika dan moral yang tinggi serta
dampak positif pada kondisi sosial masyarakat. Akuntabilitas prosedural yaitu
merupakan pertanggungjawaban mengenai aspek suatu penetapan dan pelaksanaan
suatu kebijakan yang mempertimbangkan masalah moral, etika, kepastian hukum dan
ketaatan pada keputusan politik untuk mendukung pencapaian tujuan akhir yang
telah ditetapkan.
D. Jenis-Jenis Akuntabilitas
1.
Akuntabilitas Politik
Akuntabilitas
politik adalah akuntabilitas administrasi publik dari lembaga eksekutif
pemerintah,
lembaga legislatif parlemen
dan lembaga yudikatif Kehakiman kepada publik .Dalam negara demokrasi,
pemilu adalah mekanisme utama untuk mendisiplinkan pejabat publik akan tetapi
hal ini saja tidak cukup dengan adanya pemisahan kekuasaan antara badan
eksekutif, legislatif dan yudikatif memang dapat membantu untuk mencegah adanya
penyalahgunaan kekuasaan yang hanya berkaitan pada check and balances
pengaturan kewenangan.
2.
Akuntabilitas
Finansial,
Fokus utamanya
adalah pelaporan yang akurat dan tepat waktu tentang penggunaan dana publik,
yang biasanya dilakukan melalui laporan yang telah diaudit secara profesional.
Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa dana publik telah digunakan untuk
tujuan-tujuan yang telah ditetapkan secara efisien dan efektif. Masalah
pokoknya adalah ketepatan waktu dalam menyiapkan laporan, proses audit, serta
kualitas audit. Perhatian khusus diberikan pada kinerja dan nilai uang serta
penegakan sanksi untuk mengantisipasi dan mengatasi penyalahgunaan,
mismanajemen, atau korupsi.
3.
Akuntabilitas administrative.
Merujuk pada kewajiban untuk menjalankan
tugas yang telah diberikan dan diterima dalam kerangka kerja otoritas dan
sumber daya yang tersedia. Dalam konsepsi yang demikian, akuntabilitas
administratif umumnya berkaitan dengan pelayan publik, khususnya para direktur,
kepala departemen, dinas, atau instansi, serta para manajer perusahaan milik
negara. Mereka adalah pejabat publik yang tidak dipilih melalui pemilu tetapi
ditunjuk berdasarkan kompetensi teknis. Kepada mereka dipercayakan sejumlah
sumber daya yang diharapkan dapat digunakan untuk menghasilkan barang atau jasa
tertentu.
Secara
umum, spektrum yang begitu luas telah menyebabkan digunakannya konsep
akuntabilitas secara fleksibel. Yang paling mudah adalah mengidentikkan
akuntabilitas pelayan publik dengan bentuk pertanggung jawaban mereka kepada
atasannya, baik secara politik maupun administratif.
Di tempat lain, Polidano (1998) menawarkan kategorisasi
baru yang disebutnya sebagai akuntabilitas langsung dan akuntabilitas
tidak langsung. Akuntabilitas tidak langsung merujuk pada pertanggung
jawaban kepada pihak eksternal seperti masyarakat, konsumen, atau kelompok
klien tertentu, sedangkan akuntabilitas langsung berkaitan dengan pertanggung
jawaban vertikal melalui rantai komando tertentu.Polidano lebih lanjut
mengidentifikasi 3 elemen utama akuntabilitas, yaitu:
a)
Adanya kekuasaan untuk mendapatkan
persetujuan awal sebelum sebuah keputusan dibuat. Hal ini berkaitan dengan
otoritas untuk mengatur perilaku para birokrat dengan menundukkan mereka di
bawah persyaratan prosedural tertentu serta mengharuskan adanya otorisasi
sebelum langkah tertentu diambil. Tipikal akuntabilitas seperti ini secara
tradisional dihubungkan dengan badan/lembaga pemerintah pusat (walaupun setiap
departemen/lembaga dapat saja menyusun aturan atau standarnya masing-masing).
b)
Akuntabilitas
peran, yang merujuk pada kemampuan seorang pejabat untuk menjalankan peran
kuncinya, yaitu berbagai tugas yang harus dijalankan sebagai kewajiban utama.
Ini merupakan tipe akuntabilitas yang langsung berkaitan dengan hasil
sebagaimana diperjuangkan paradigma manajemen publik baru (new public management).
c)
Peninjauan ulang
secara retrospektif yang mengacu pada analisis operasi suatu departemen setelah
berlangsungnya suatu kegiatan yang dilakukan oleh lembaga eksternal seperti
kantor audit, komite parlemen, ombudsmen, atau lembaga peradilan. Bisa juga
termasuk badan-badan di luar negara seperti media massa dan kelompok penekan.
E.
Beberapa
Metode Untuk Menegakkkan Akuntabilitas
Kontrol Legislatif: Di banyak negara, legislatif melakukan pengawasan
terhadap jalannya pemerintahan melalui diskusi dan sejumlah komisi di dalamnya.
Jika komisi-komisi legislatif dapat berfungsi secara efektif, maka mereka dapat
meningkatkan kualitas pembuatan keputusan (meningkatkan responsivitasnya
terhadap kebutuhan dan tuntutan masyarakat), mengawasi penyalahgunaan kekuasaan
pemerintah melalui investigasi, dan menegakkan kinerja.
Akuntabilitas Legal: Ini merupakan karakter dominan dari suatu negara hukum.
Pemerintah dituntut untuk menghormati aturan hukum, yang didasarkan pada badan
peradilan yang independen. Aturan hukum yang dibuat berdasarkan landasan ini
biasanya memiliki sistem peradilan, dan semua pejabat publik dapat dituntut
pertanggung jawabannya di depan pengadilan atas semua tindakannya. Peran
lembaga peradilan dalam menegakkan akuntabilitas berbeda secara signifikan
antara negara, antara negara yang memiliki sistem peradilan administratif
khusus seperti perancis, hingga negara yang yang memiliki tatanan hukum di mana
semua persoalan hukum diselesaikan oleh badan peradilan yang sama, termasuk
yang berkaitan dengan pernyataan tidak puas masyarakat terhadap pejabat publik.
Dua faktor utama yang menyebabkan efektivitas akuntabilitas legal adalah
kualitas institusi hukum dan tingkat akses masyarakat atas lembaga peradilan,
khususnya yang berhubungan dengan biaya pengaduan. Institusi hukum yang lemah
dan biaya yang mahal (tanpa suatu sistem pelayanan hukum yang gratis) akan
menghambat efektivitas akuntabilitas legal.
Ombudsman: Dewan
ombudsmen, baik yang dibentuk di dalam suatu konstitusi maupun legislasi,
berfungsi sebagai pembela hak-hak masyarakat. Ombudsmen mengakomodasi keluhan
masyarakat, melakukan investigasi, dan menyusun rekomendasi tentang bagaimana
keluhan tersebut diatasi tanpa membebani masyarakat.
Desentralisasi dan Partisipasi: Akuntabilitas dalam
pelayanan publik juga dapat ditegakkan melalui struktur pemerintah yang
terdesentralisasi dan partisipasi. Terdapat beberapa situasi khusus di mana
berbagai tugas pemerintah didelegasikan ke tingkat lokal yang dijalankan oleh
para birokrat lokal yang bertanggung jawab langsung kepada masyarakat lokal.
Legitimasi elektoral juga menjadi faktor penting seperti dalam kasus pemerintah
pusat. Tetapi cakupan akuntabilitas di dalam sebuah sistem yang
terdesentralisasi lebih merupakan fungsi otonomi di tingkat lokal.
Kontrol Administratif Internal: Pejabat publik yang diangkat sering memainkan
peran dominan dalam menjalankan tugas pemerintahan karena relatif permanennya
masa jabatan serta keterampilan teknis. Biasanya, kepala-kepala unit pemerintahan
setingkat menteri diharapkan dapat mempertahankan kontrol hirarkis terhadap
para pejabatnya dengan dukungan aturan dan regulasi administratif dan finansial
dan sistem inspeksi.
Media massa dan Opini Publik: Hampir di semua konteks,
efektivitas berbagai metode dalam menegakkan akuntabilitas sebagaimana
diuraikan di atas sangat tergantung tingkat dukungan media massa serta opini
publik. Tantangannya, misalnya, adalah bagaimana dan sejauhmana masyarakat
mampu mendayagunakan media massa untuk memberitakan penyalahgunaan kekuasaan
dan menghukum para pelakunya.
F. Aspek-Aspek Akuntabilitas
1.
Akuntabitas adalah sebuah hubungan
Akuntabilitas
adalah komunikasi dua arah sebagaimana yang diterangkan oleh Auditor General
Of British Columbia yaitu merupakan sebuah kontrak antara dua pihak
2. Akuntabilitas Berorientasi Hasil
Pada stuktur organisasi
sektor swasta dan publik saat ini akuntabilitas tidak melihat kepada input
ataupun autput melainkan kepada outcome.
3. Akuntabilitas memerlukan pelaporan
Pelaporan adalah tulang punggung dari
akuntabilitas
4.
Akuntabilitas
itu tidak ada artinya tanpa konsekuensi
Kata kunci yang
digunakan dalam mendiskusikan dan mendefinisikan akuntabilitas adalah tanggung
jawab. Tanggung jawab itu mengindikasikan kewajiban dan kewajiban datang
bersama konsekuensi.
5.
Akuntabilitas
meningkatkan kinerja
Tujuan dari
akuntabilitas adalah untuk meningkatkan kinerja, bukan untuk mencari kesalahan
dan memberikan hukuman.
G.
Alat-alat Akuntabilitas
1. Rencana Strategis
Rencana
strategis adalah suatu proses yang membantu organisasi untuk memikirkan tentang
sasaran yang harus diterapkan untuk memenuhi misi mereka dan arah apa yang
harus dikerjakan untuk mencapai sasaran tersebut. Hal tersebut adalah dasar
dari semua perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi
kegiatan suatu organisasi. Manfaat dari Rencana Stratejik antara lain membantu
kesepakatan sekitar tujuan, sasaran dan prioritas suatu organisasi; menyediakan
dasar alokasi sumber daya dan perencanaan operasional; menentukan ukuran untuk
mengawasi hasil; dan membantu untuk mengevaluasi kinerja organisasi.
2. Rencana
Kinerja
Rencana
kinerja menekankan komitmen organisasi untuk mencapai hasil tertentu sesuai
dengan tujuan, sasaran, dan strategi dari rencana strategis organisasi untuk
permintaan sumber daya yang dianggarkan.
3. Kesepakatan
Kinerja
Kesepakatan
kinerja didesain, dalam hubungannya antara dengan yang melaksanakan pekerjaan
untuk menyediakan sebuah proses untuk mengukur kinerja dan bersamaan dengan itu
membangun akuntabilitas.
4. Laporan
Akuntabilitas
Dipublikasikan
tahunan, laporan akuntabilitas termasuk program dan informasi keuangan, seperti
laporan keuangan yang telah diaudit dan indikator kinerja yang merefleksikan
kinerja dalam hubungannya dengan pencapaian tujuan utama organisasi.
5. Penilaian
Sendiri
Adalah
proses berjalan dimana organisasi memonitor kinerjanya dan mengevaluasi
kemampuannya mencapai tujuan kinerja, ukuran capaian kinerjanya dan
tahapan-tahapan, serta mengendalikan dan meningkatkan proses itu.
7. Penilaian
Kinerja
Adalah
proses berjalan untuk merencanakan dan memonitor kinerja. Penilaian ini
membandingkan kinerja aktual selama periode review tertentu dengan kinerja yang
direncanakan. Dari hasil perbandingan tersebut, terdapat hal-hal yang perlu
diperhatikan, perubahan atas kinerja yang diterapkan dan arah masa depan bisa
direncanakan.
8. Kendali
Manajemen
Akuntabilitas manajemen adalah harapan
bahwa para manajer akan bertanggungjawab atas kualitas dan ketepatan waktu
kinerja, meningkatkan produktivitas, mengendalikan biaya dan menekan berbagai
aspek negatif kegiatan, dan menjamin bahwa program diatur dengan integritas dan
sesuai peraturan yang berlaku.
G. Manfaat Akuntabilitas
Pertama, Akuntabilitas kinerja paling tidak memberi manfaat
(pertama) masyarakat ingin mengetahui seberapa besar efektivitas dan efisiensi
penyelenggaraan setiap kegiatan publik oleh pemerintah, yang notabene dibiayai
oleh uang rakyat. Inilah salah satu tolok ukur utama dari akuntabilitas dan
transparansi.
Kedua,
pemerintah dapat sekaligus mengintrospeksi diri terhadap kemampuan dari setiap
program yang dijalankan apakah mengarah pada tujuan pada periode akhir
perencanaan.Sayangnya konsep akuntabilitas publik masih dijalankan setengah
hati untuk menjadi budaya kerja di Indonesia. Banyak pihak mengartikan
akuntabilitas publik hanya terbatas pada pelaporan pertanggungjawaban keuangan
saja, hanya mencakup pertanggungjawaban anggaran semata. Akibatnya, suatu
penyelenggaraan pemerintahan yang telah melaporkan alokasi dana yang digunakan
dianggap sudah selesai mempertanggungjawabkan kegiatannya secara memadai
terlepas dari apakah kegiatan yang dilaksanakan memberi manfaat atau tidak,
terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini pada gilirannya membuka
peluang yang besar bagi praktik-praktik penyimpangan dana dan sumber daya
lainnya. Yang lebih berbahaya munculnya penyimpangan gaya lama dengan pola dan
modifikasi baru. Sesungguhnya akuntabilitas publik harus diikuti oleh
pengukuran secara komprehensif terhadap keluaran, hasil, dan manfaat yang
benar-benar dapat dirasakan dan dilihat masyarakat, serta pada gilirannya
dengan memperhitungkan dampak.
Dengan cara ini
kinerja suatu instansi pemerintah pada suatu tahun tertentu dapat dibandingkan
kinerjanya dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika hal ini dapat dikonkritkan maka
dapat menjadi salah satu pola alternatif bagi pola pertanggungjawaban (LPJ)
seorang kepala eksekutif. Akhirnya, yang perlu dipahami bahwa pemahaman dan
kesadaran mengenai pentingnya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
membutuhkan komitmen dari seluruh pihak terkait, pemerintah, legislatif dan
masyarakat. Keterlibatan masyarakat maupun legislatif bukan diartikan sekadar
menghadirkan dalam berbagai pertemuan, rapat kerja, dialog interaktif atau apa
pun namanya, tetapi apa yang dapat mereka (masyarakat dan legislatif) berikan
terhadap pemecahan suatu masalah dalam pelaksanaan pemerintahan dan
pembangunan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan suatu kondisi akuntabilitas
menjadi sebuah kebutuhan bagi setiap penyelenggaraan kepemerintahan yang baik
dalam mempertanggungjawabkan amanah yang diterima.