Selasa, 17 November 2015

MAKALAH HAK ASASI MANUSIA (HAM)

MAKALAH HAK ASASI MANUSIA (HAM)
BAB I
PENDAHULUAN
Seperti diketahui masalah hak asasi manusia serta perlindungan terhadapnya merupakan bagian penting daer demokrasi. Dengan meluasnya konsep dalam konteks globalisasidewasa ini, masalah hak asasi manusia menjadi isu yang paling hangat dibicarakan di hamper semua belahan dunia. Sebenarnya sudah dari zaman dulu masalah hak dikenal di banyak kawasan dunia. Tetapi yang paling banyak sumber tertulisnya. Dengan demikian lebih terkenal ialah negara-negara barat. Di banyak Negara lain pun, termasuk negara-negara dunia ketiga, kebudayaan setempat juga mengenal hak-hak tertentu warganya, sekalipun tidak begitu eksplisit dirumuskan seperti di barat. Materinya masih dalam bentuk cerita-cerita, legenda, metafor, yang sering tidak memisahkan fakta dan tafsiran, dan sering tidak berbentuk tulisan.
Dengan demikian konsepsi Negara-negara barat dari semula telah mendominasi pemikiran Negara-negara yang tergabung dalam pbb waktu mereka, seusai perang dunia II (1942-1945) yang amat dahsyat itu, ingin merumuskan suatu dokumen hak asasi manusia yang dapat diterima secara


BAB II
PEMBAHASAN

A.    PERKEMBANGAN HAM DI EROPA
Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menghukum tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaan dan mulai dapat dimintai pertanggungjawab di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus membertanggungjawabkan kebijakan parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat. Kekuasaan membuat undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja.  
Dengan demikian, kekuasaan dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama dimuka bumi. Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of Rights melahirkan asas perjuangan HAM dahulu sudah berketetapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratkan resiko karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, JJ Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat). Motesqueieu dengan Trias Politiknya yang mengajarkan kekuasaan guna mencegah tirani, John Lock di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dan hak-hak dasar persamaan yang dicanangkannya.

B.     PERANG NEGARA-NEGARA DUNIA KEDUA
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.. Istilah Hak Asasi Manusia (HAM) dalam bahasa Belanda disebut dengan Mensenrecht/Menselijk Rechten, dalam bahasa Perancis disebut dengan Les Droits L’ Homme, dalam bahasa Inggris disebut dengan Human Right. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha
perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam makalah ini dibahas tentang perkembangan HAM pada abad 20,21 atau tahun 1900 hingga sekarang.

PELANGGARAN-PELANGGARAN HAM PADA ABAD 20-21
a)  Pelanggaran-pelanggaran HAM di Indonesia
Di abad 20-21 banyak terjadi pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, diantaranya yang menyita perhatian public adalah :
• Malari 1974
Kejadian ini berawal dari demonstrasi menentang penanaman modal asing
dan kunjungan PM Jepang Kakuei Tanaka, tercatat sedikitnya 11 orang meninggal, 300 luka-luka, 775 orang ditahan. Sebanyak 807 mobil dan 187 sepeda motor dirusak/dibakar, 144 bangunan rusak. Sebanyak 160 kg emas hilang dari sejumlah toko perhiasan.
• Kerusuhan Sampit
Kejadian ini berlangsung cukup lama, dimulai pada tahun 1972 di palangkaraya hingga berakhir pada tahun 2001. Krusuhan yang melibatkan dua suku yaitu suku Madura dan suku Dayak ini berlarut-larut karena kurang tegasnya aparat kepolisian dalam menindak para pelaku. Banyak berjatuhan korban pada tragedi ini.
• Kerusuhan Mei 1998
Kerusuhan ini diawali oleh krisis finansial Asia dan dipicu oleh tragedi Trisakti di mana empat mahasiswa Universitas Trisakti ditembak dan terbunuh dalam demonstrasi 12 Mei 1998. Pada kerusuhan ini banyak toko-toko dan perusahaan dihancurkan oleh massa terutama milik WNI keturunan Tionghoa. Terdapat ratusan wanita keturunan Tionghoa yang diperkosa dan mengalami pelecehan seksual dalam kerusuhan tersebut. Sebagian bahkan diperkosa beramai-ramai, dianiaya secara sadis, kemudian dibunuh.

• Tragedi Semanggi
Tragedi Semanggi menunjuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh jakarta serta menyebabkan 217 korban luka- luka.
• Pembunuhan Aktivis Munir
7 Sept 2004 Aktivis HAM dan pendiri Kontras dan Imparsial, Munir meninggal di atas pesawat Garuda ketika sedang menuju Amsterdam. Setelah diautopsi baru diketahui bahawa penyebab kematian adalah racun arsenic yang terkandung dalam darah. Di duga munir menjadi korban konspirasi politik karena ia kerap mengkritik pemerintah.
• Makam Mbah Priok
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa ada pelanggaran HAM dalam peristiwa bentrokan antara petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dengan warga pada saat rencana penggusuran makam Mbah Priok, Jakarta Utara. Puluhan orang termasuk anak-anak terluka serta beberapa orang meninggal.
• Penyiksaan TKI Sumiyati
Kasus penyiksaan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI), Sumiyati yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga oleh majikannya di Arab Saudi adalah merupakan tindakan pelanggaran HAM Berat. Sumiyati kerap disiksa oleh majikanya tanpa alasan yang jelas.
• Kerusuhan Cikeusik Ahmadiah
Kerusuhan Cikeusik disebabkan karena jamaah Ahmadiyah melanggar ketetapan SKB 3 Menteri. Warga yang tidak terima karena jamaah Ahmadiyah menyebarkan ajarannya di kampung mereka, mendemo rumah salah seorang penganut ahmadiyah yang dijadikan pusat kegiatan. Namun ketika jumlah warga yang mencapai 1.500 orang sudah berada didepan pintu rumah Ismail, penganut Ahmadiah malah menantang warga. Disinilah emosi warga tidak bisa diredam dan bentrokan pun terjadi. Akibatnya 3 orang meninggal dunia dan puluhan terluka.

b) Pelanggaran-pelanggaran HAM di luar Negeri
• Pembantaian Muslim Serbia
Kejadian ini berlangsung pada Juli 1995 saat pasukan Serbia Bosnia membantai ribuan Muslim Bosnia di Srebrenica pada tahun 1995. Eksekusi pria dewasa dan anak laki-laki Srebrenica oleh pasukan Serbia Bosnia adalah pembantaian terburuk Eropa sejak Perang Dunia Kedua. Hal ini telah menjadi simbol dari kekejaman Perang Balkan.
• Tragedi Mavi Marmara
Akhir Mei 2010, dunia dikejutkan dengan insiden penyerangan militer Israel terhadap konvoi bantuan kemanusiaan internasional untuk masyarakat Gaza, Palestina. Israel menuduh konvoi enam kapal yang mengangkut relawan di antaranya dari Amerika Serikat, Turki, Inggris, Prancis, Irlandia, Indonesia, dan Malaysia tersebut telah melanggar batas wilayah perairan yang sebelumnya sudah diblokir Negeri Yahudi. Menurut kesaksian wartawan Al Jazeera Jamal Elshayyal, pasukan Israel menggunakan peluru organik saat menyerang kapal bantuan yang membawa 10 ribu ton bantuan kemanusiaan, terdapat korban luka ternasuk dari Indonesia.
• Demo Kaos Merah Thailand
Demo ini bertujuan ingin menggulingkan pemerintahan yang dipimpin oleh PM Abhisit Vejjajiva karena menganggap PM yang kelahiran Inggris dan berpendidikan Oxford itu tidak sah karena naik ke tampuk kekuasaan akhir tahun 2008 secara ilegal. Setidaknya lima orang dan sekitar 100 lainnya luka-luka dalam serangkaian ledakan bom di pusat bisnis Silom, Bangkok, Thailand.
• Kerusuhan Mesir
Pada Januari 2011 aktivis mengajak rakyat Mesir untuk melakukan gerakan bersama melawan kemiskinan, pengangguran, korupsi pemerintah, dan kekuasaan presiden Hosni Mubarak, yang telah memerintah negara itu selama tiga dekade melalui facebook maupun sarana internet lainya. Kerusuhan ini mengakibatkan korban nyawa maupun luka saat terjadi bentrokan berdarah.

C.     PERANG-PERANG DUNIA KEDUA
Bangkitnya sistem negara modern serta penyebaran industri dan kebudayaan Eropa ke seluruh dunia, telah berkembang serangkaian kebiasaan dan konvensi yang unik mengenai perlakuan manusiawi terhadap orang-orang asing. Konvensi itu, yang diberi nama “Hukum Internasional mengenai Tanggungjawab Negara terhadap Pelanggaran Hak-hak Orang Asing”, dapat dianggap mewakili perhatian awal yang besar terhadap promosi dan perlindungan hak asasi manusia di tingkat internasional. Para pendiri hukum internasional, khususnya Francisco de Vitoria (1486-1546), Hugo Grotius (1583-1645) dan Emmerich de Vattel (1714-1767), dari awal mereka menyadari bahwa semua orang, baik orang asing maupun bukan, berhak atas hak-hak alamiah tertentu, dan karenanya, mereka menekankan pentingnya memberi perlakuan yang pantas kepada orang-orang asing.
            Abad ke-19 mulai menyingsing dengan jelas minat dan perhatian internasional terhadap perlindungan hak-hak warga negara. Perdamaian Westphalia (1648), yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun dan yang menetapkan asas persamaan hak bagi agama Katolik Roma dan Protestan di Jerman, telah membuka jalan ke arah itu.Satu setengah abad kemudian, sebelum Perang Dunia II, beberapa upaya yang patut dicatat sebagai tonggak-tonggak penting, walaupun pada pokoknya tidak berkaitan, dalam upaya menggalakkan perhatian terhadap warga negara melalui sarana hukum internasional mulai membentuk apa yang dewasa ini dinamakan “Hukum Hak Asasi Manusia Internasional”. Tonggak-tonggak penting itu antara lain, doktrin perlindungan negara terhadap orang asing, intervensi kemanusiaan, serta tonggak penting lainnya


D.    HAM DI INDONESIA
HAM di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya bahwa HAM adalah menjadi jaminan filsafat yang kuat dari filsafat bangsa. Beberapa instrument HAM yang ada di Indonesia antara lain yaitu Undang - Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan instrumennya yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM . HAM dapat meliputi Hak-hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak. Hak-hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya. Hak-hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality). Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan. Dan hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Namun seperti kita ketahui bersama, pelaksanaannya masih sangat jauh dari apa yang diharapkan oleh semua rakyat Indonesia, masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di negeri kita ini baik itu atas nama negara atau institusi tertentu .Namun apakah disengaja ataupun tidak , negara (dalam hal ini yaitu Komnas HAM) sepertinya sangat lamban untuk mengungkap dan mengupas secara detail kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi baik itu kasus yang disorot media ataupun yang tidak terlalu disorot . Apalago disaat Orde baru berkuasa , terlalu banyak kasus-kasus pelanggaran HAM yang belum bisa terungkap dan tertutupi awal tebal oleh konspirasi pihak elite kekuasaan pada saat itu dan diterusakan saat ini . Dimulai sejak Soeharto menjabat sebagai presiden sampai Soeharto lengser dalam peristiwa Mei 1998 oleh para Mahasiswa banyak sekali peristiwa-peristiwa atau kasus-kasus dilakukan pemerintah yang sangat melanggar HAM, beberapa contoh peristiwa atau kejadian dari pelanggaran HAM yang dilakukan yaitu pada tahun 1965 dimana Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh jendral Angkatan Darat dan Penangkapan, penahanan dan pembantaian massa pendukung dan mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia. Lalu dilanjutkan pada tahun 1966, pada tahun ini terjadi penangkapan dan pembunuhan tanpa pengadilan  terhadap anggota-anggota PKI yang masih terus berlagsung .
 Hal ini sangat melanggar HAM, namun mengaa pemerintah seperti tidak tahu - menahu tentang hal tersebut, munkin pada saat itu ada konfrontasi besar yang ingin dilakukan oleh Soeharto untuk mempertahankan kekuasaannya, terbukti dengan konfrontasi itu Soeharto dapat memimpin Indonesia selama 36 tahun lamanya, mungkin bila ada pemilihan siapa politikus paling pintar di Indonesia atau bahkan di Asia, Soeharto lah orangnya, karena dia seolah memimpin Indonesia tanpa cacat di mata dunia. Benar memang asa hukum retroaktif tidak dapat diterapkan, namun ini menyangkut kemashlahatan masyarakat kita sendiri, terlebih untuk keluarga-keluarga atau keturunan dari korban-korban dari pelanggaran HAM tersebut agar mereka mendapatkan haknya yang direnngut pemerintah kembali. Kembali ke masalah HAM di Indonesia, mengapa pelanggaran HAM di Indonesia masih saja terjadi dari tahun ke tahun dan juga sampai saat ini masih sering terjadi pelanggaran HAM itu, apakah pemerintah terlalu tegas menindak oknum atau institusi yang menentang kekuasaannya ataukah memang masyarakat kita yang terlalu anarkis sehingga pemerintah terpaksa melakukan tindakan progresif untuk mengendalikannya. Mungkin semua itu dapat kita kendalikan jika tidak ada tindakan-tindakan atau kebijakan-kebijakan dari pemerintah yang memberatkan rakyat, karena biasanya rakyat bertindak dikarenakan hal tersebut. Tidak akan ada suatu masyarakat menyerang atau menuntut ke pemerintahannya jika tidak ada hal dasar yang melatarbelakanginya.
Lalu bagaimana cara untuk menekan pelanggaran HAM yang terjadi selama ini, mungkin salah satunya dengan cara lebih mensaktikan lagi lembaga khusus Hak Asasi Manusia yang dimiliki pemerintah yaitu KOMNASHAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), karena selama ini KOMNASHAM hanya dapat memegang suatu kasus pelanggaran HAM sampai batas pengaduan kasus, penyelidikan kasus, tanpa bias menghakimi siapa oknum-oknum yang terlibat dalam kasus itu, alangkah baiknya jika KOMNASHAM diberi wewenang untuk melaksanakan tindakan penghukuman atas oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.  
Memang akan butuh dana, butuh tenaga ahli untuk melaksanakannya, namun bukankah rakyat Indonesia ini lebih dari cukup untuk melaksanakan tugas itu, saya yakin bahwa rakyat Indonesia mampu untuk itu. Dan memang butuh proses panjang untuk melaksanakan hal itu, butuh waktu yang mungkin lama untuk merekrut ahli- ahli hokum diseluruh Indonesia ini yang berkomitmen untuk mengamankan, mensejahterakan  dan memajukan bangsa ini dibidang Hak Asasi Manusia, butuh pejuang-pejuang HAM layaknya Moenir. Perlu adanya Moenir Moenir baru untuk bangsa kita ini. Dan sebagai mahasiswa yang dalam konotasinya adalah penyambung lidah-lidah rakyat, jangan sekali-kali mengenal kata menyerah untuk memperjuangkan Hak-hak kita dan orang-orang yang ada disekitar kita, agar kehidupan kita didunia ini lebih bermanfaat.


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Perkembangan hak asasi manusia abad 20 yaitu diawali dengan adanya Akibat dari tindakan sewenang-wenang dan ketidak adilan, kezaliman, perbudakan dari penjajahan. Dengan latar belakang ini melahirkan Atlantic Charta pada tanggal 6 Januari 1941 oleh Presiden Franklin D. Roosevelt yang menyebutkan tentang The Four Freedoms. The Four Freedoms. Kemudian dilanjutkan tahun 1948 lahirlah ³UNIVERSAL DEKLARATION OF HUMAN RIGHTS´ Yaitu pernyataan sedunia tentang HAM. Setelah deklarasi ini selanjutnya bemunculan deklarasi tentang HAM di dunia. Di Indonesia perkembangan HAM terbagi menjadi dua periode yaitu periode sebelum kemerdekaan dan periode setelah kemerdekaan.
Pelanggaran HAM pada abad 20, 21 diantaranya yaitu pelanggaran-pelanggaran HAM di Indonesia dan pelanggaran-pelanggaran HAM di luar Negeri. Pelanggaran-pelanggaran yang ada di Indonesia meliputi Malari 1974, Kerusuhan Sampit, Kerusuhan Mei 1998, Tragedi Semanggi, Pembunuhan Aktivis Munir, Makam Mbah Priok, Penyiksaan TKI Sumiyati, dan Kerusuhan Cikeusik Ahmadiah. Sedangkan pelanggaran-pelanggaran HAM di luar negeri meliputi Pembantaian Muslim Serbia, Tragedi Mavi Marmara, Demo Kaos Merah Thailand, dan Kerusuhan Mesir.

TUGAS ETIKA BISNIS DAN PROFESI

Studi Kasus PT.Freeport
Kebobrokan Freeport Pencemaran Lingkungan & Pelanggaran HAM Perusahaan Emas Terbesar di Indonesia

Deskripsi Kasus
PT Freeport Indonesia, adalah potret nyata sektor pertambangan Indonesia.Keuntungan ekonomi yang dibayangkan tidak seperti yang dijanjikan, sebaliknya kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan terus memburuk dan menuai protes akibat berbagai pelanggaran hukum dan HAM , dampak lingkungan serta pemiskinan rakyat sekitar tambang.
Aktivitas pertambangan PT Freeport McMoran Indonesia (Freeport) di Papua yang dimulai sejak tahun 1967 hingga saat ini telah berlangsung selama 42 tahun. Selama ini, kegiatan bisnis dan ekonomi Freeport di Papua, telah mencetak keuntungan finansial yang sangat besar bagi perusahaan asing tersebut, namun belum memberikan manfaat optimal bagi negara, Papua, dan masyarakat lokal di sekitar wilayah pertambangan.
Dari tahun ke tahun Freeport terus mereguk keuntungan dari tambang emas, perak, dan tembaga terbesar di dunia. Para petinggi Freeport terus mendapatkan fasilitas, tunjangan dan keuntungan yang besarnya mencapai 1 juta kali lipat pendapatan tahunan penduduk Timika, Papua. Keuntungan Freeport tak serta merta melahirkan kesejahteraan bagi warga sekitar. Kondisi wilayah Timika bagai api dalam sekam, tidak ada kondisi stabil yang menjamin masa depan penduduk Papua.Penandatanganan Kontrak Karya (KK) I pertambangan antara pemerintah Indonesia dengan Freeport pada 1967, menjadi landasan bagi perusahaan ini mulai melakukan aktivitas pertambangan. Tak hanya itu, KK ini juga menjadi dasar penyusunan UU Pertambangan Nomor 11/1967, yang disahkan pada Desember 1967 atau delapan bulan berselang setelah penandatanganan KK.

Kesalahan yang dilakukan PT.Freeport,yaitu :
• Telah lalai dalam pengelolaan limbah batuan, bertanggung jawab atas longsor berulang pada limbah batuan Danau Wanagon yang berujung pada kecelakaan fatal dan keluarnya limbah beracun yang tak terkendali (2000).
• Hendaknya membangun bendungan penampungan tailing yang sesuai standar teknis legal untuk bendungan, bukan yang sesuai dengan sistem sekarang yang menggunakan tanggul (levee) yang tidak cukup kuat (2001).
• Mengandalkan izin yang cacat hukum dari pegawai pemerintah setempat untuk menggunakan sistem sungai dataran tinggi untuk memindahkan tailing. Perusahaan diminta untuk membangun pipa tailing ke dataran rendah (2001, 2006).
• Mencemari sistem sungai dan lingkungan muara sungai, dengan demikian melanggar standar baku mutu air (2004, 2006).
• Membuang Air Asam Batuan (Acid Rock Drainage) tanpa memiliki surat izin limbah berbahaya, sampai pada tingkatan yang melanggar standar limbah cair industri, dan gagal membangun pos-pos pemantauan seperti yang telah diperintahkan (2006).
Pelanggaran dan pencemaran lingkungan:
Tembaga yang dihamburkan dan pencemaran: Freeport dengan alasan mendapatkan biji tembaga mentah secepat mungkin, pengerukan dan pembuangan dilakukan tanpa pengolahan yang bersifat penghamburan tembaga dan pencemaran lingkungan. Lebih dari 3 miliar ton tailing dan lebih dari empat miliar ton limbah batuan akan dihasilkan dari operasi PTFI sampai penutupan pada tahun  2040. Secara keseluruhan, Freeport-Rio Tinto menyia-nyiakan 53.000 ton tembaga per tahun, yang dibuang ke sungai sebagai Air Asam Batuan (Acid Rock Drainage, ARD) dalam bentuk buangan (leachate) dan tailing. Tingkat pencemaran logam berat semacam ini sejuta kali lebih buruk dibanding yang bisa dicapai oleh standar praktik pencegahan pencemaran industri tambang.
Air Asam Batuan (Acid Rock Drainage): Hampir semua limbah batuan dari tambang Grasberg sejak tahun 1980an sampai 2003 yang  berjumlah kira-kira 1.300 juta ton berpotensi membentuk asam. Limbah batuan ini dibuang ke sejumlah tempat di sekitar Grasberg dan menghasilkan ARD dengan tingkat keasaman tinggi mencapai rata-rata pH = 3. Kandungan tembaga pada batuan rata-rata 4.500 gram per  ton (g/t) dan eksperimen menunjukkan bahwa sekitar 80% tembaga ini akan terbuang (leach) dalam beberapa tahun.  Bukti menunjukkan   10 pencemaran ARD dengan tingkat kandungan tembaga sekitar 800 mg/L telah meresap ke air tanah di pegunungan tanah Papua disekitar daerah operasi Freeport yang terbilang sangat luas.
Teknologi yang tak layak: Erosi dari limbah batuan mencemari perairan di gunung dan gundukan limbah batuan yang tidak stabil telah menyebabkan sejumlah kecelakaan, satu fatal. Kestabilan gundukan limbah batuan merupakan problema serius jangka panjang.Situs-situs penting bagi suku Amungme telah hancur olehnya, seperti Danau Wanagon yang sudah lenyap terkubur di bawah tempat pembuangan limbah batuan di Lembah Wanagon. Selain itu, sejumlah danau merah muda, merah dan jingga telah hilang dan padang rumput Carstenz saat ini didominasi oleh gundukan limbah batuan lainnya yang pada akhirnya akan menjulang hingga ketinggian 270 meter, dan menutupi daerah seluas 1,35 km2.
Pembekapan tanaman: Pengendapan tailing membekap kelompok tanaman subur dengan menyumbat difusi oksigen ke zona akar tanaman, sehingga tanaman mati. Proses ini telah terjadi pada sebagian bagian besar ADA, meninggalkan tegakan mati pohon sagu dan pepohonan lain di daerah terkena dampak. Ini juga jadi ancaman bagi populasi species terancam setempat yang membutuhkan keragaman ekosistem hutan alam untuk bertahan hidup. Selain nilai konservasinya, endapan tailing juga menghancurkan sungai dataran rendah yang tinggi keragaman hayatinya, hutan hujan, dan lahan basah yang sangat vital bagi suku Kamoro untuk berburu, mencari ikan dan berkebun.
Tingkat racun tailing dan dampak terhadap perairan: Sebagian besar kehidupan air tawar telah hancur akibat pencemaran dan perusakan habitat sepanjang daerah aliran sungai yang dimasuki tailing. Total Padatan Tersuspensi (TSS) dari tailing secara langsung berbahaya bagi insang dan telur ikan, serta organisme pemangsa, organisme yang membutuhkan sinar matahari (photosynthetic), dan organisme yang menyaring makanannya (filter feeding).Tembaga menghambat kerja insang ikan.Uji tingkat racun (toxicity) dan potensi peresapan biologis (bioavailability) di daerah terkena dampak operasi Freeport-Rio Tinto menunjukkan bahwa sebagian besar tembaga larut dalam air sungai terserap oleh mahluk hidup dan ditemukan pada tingkat beracun.
Logam berat pada tanaman dan satwa liar: Dibandingkan dengan tanah alami hutan, tailing Freeport mengandung tingkat racun logam selenium (Se), timbal (Pb), arsenik (As), seng (Zn), mangan (Mn) dan tembaga (Cu) yang secara signifikan lebih tinggi. Konsentrasi dari beberapa jenis logam tersebut yang ditemukan dalam tailing melampaui acuan US EPA dan pemerintah Australia dan juga ambang batas ilmiah phytotoxicity. Hal ini menunjukkan kemungkinan timbulnya dampak racun pada pertumbuhan tanaman.Pengujian dan pengambilan sampel lapangan menunjukkan bahwa tanaman yang tubuh di tailing mengalami penumpukan logam berat pada jaringan (tissue), menimbulkan bahaya pada mahluk hutan yang memakannya.Semua spesies hewan di tanah Papua disekitar Freeport terkena dipastikan terkena racun yang berasal dari logam.
Perusakan habitat muara: Tailing sungai Freeport-Rio Tinto akan merusak hutan bakau seluas 21 sampai 63 km2 akibat sedimentasi. Kanal-kanal muara sudah tersumbat tailing dan dengan cepat menjadi sempit dan dangkal. Kekeruhan air muara pun telah jauh melampaui standar yang diterapkan di Australia, sehingga menghambat proses fotosintesa perairan.
Kontaminasi pada rantai makanan di muara: Logam dari tailing menyebabkan kontaminasi pada rantai makanan di Muara Ajkwa. Daerah yang dimasuki tailing Freeport menunjukkan kandungan logam berbahaya yang secara signifikan lebih tinggi dibanding dengan muara-muara terdekat yang tak terkena dampak dan dijadikan acuan.Logam berbahaya tersebut adalah tembaga, arsenik, mangan, timbal, perak dan seng.Satwa liar di daerah hutan bakau terpapar logam berat karena mereka makan tanaman dan hewan tak bertulang belakang yang menyerap logam berat dari endapan tailing, terutama tembaga.
Gangguan ekologi: Freeport sempat menyatakan bahwa  “Muara di hilir daerah pengendapan tailing kami adalah ekosistem yang berfungsi dan beraneka ragam dengan ikan dan udang yang melimpah.” Berbanding terbalik dengan kenyataan bahwa bagian luar Muara Ajkwa, termasuk daerah pantai Laut Arafura, mengalami penurunan jumlah hewan yang hidup dasar laut (bottom-dwelling animals) sebesar 40% hingga 70%.
Dampak pada Taman Nasional Lorenz: Taman Nasional Lorenz yang terdaftar sebagai Warisan Dunia wilayahnya mengelilingi daerah  konsesi Freeport. Untuk melayani kepentingan tambang, luas taman nasional telah dikurangi. Kawasan pinus pada situs Warisan Dunia ini terkena dampak air tanah yang sudah tercemar buangan limbah batuan yang mengandung asam dan tembaga dari tailing Freeport-Rio Tinto. Sementara, kawasan pesisir situs Warisan Dunia ini juga terkena dampak pengendapan tailing.Sekitar 250 juta ton tailing dialirkan melalui Muara Ajkwa dan masuk ke Laut Arafura.
Regenerasi di Daerah Tumpukan Tailing: Tailing tambang pada akhirnya akan meliputi 230 km2 daerah ADA, pada kedalaman hingga 17  meter. Daerah tailing ini kekurangan karbon organik dan gizi kunci lainnya, dengan kapasitas menahan air yang sangat buruk.Kawasan ADA yang luas yang telah mengalami kematian tumbuhan akibat tailing takkan pernah bisa kembali ke komposisi species semula meski pembuangan tailing berhenti. Spesies asli yang 13 bisa tumbuh kembali di tumpukan tailing tidaklah berguna bagi masyarakat setempat, juga tidak bisa menggantikan keberagaman spesies asli yang dulunya hidup di wilayah rimba asli dan hutan hujan bersungai dalam ADA yang telah rusak.
Transparansi: Freeport-Rio Tinto beroperasi tanpa tranparansi atau pemantauan peraturan yang layak. Tak ada informasi atau diskusi publik tentang pengelolaan saat ini dan masa depan di tambang. Juga tak ada pembahasan mengenai alternatif pengelolaan limbah dan rencana proses penutupan tambang. Terlepas dari keharusan legal untuk menyediakan akses publik terhadap informasi terkait lingkungan, perusahaan belum pernah mengumumkan dokumen-dokumen pentingnya, termasuk ERA. Freeport-Rio Tinto juga tak pernah mengumumkan laporan audit eksternal independen sejak 1999. Dengan demikian perusahaan melanggar persyaratan ijin lingkungan.ERA yang dihasilkan meremehkan risiko lingkungan yang penting, gagal memberi pilihan untuk mengurangi dampak pembuangan limbah, serta independensi dari para pengkaji ERA pun patut dipertanyakan.
Dampak dari Pelanggaran yang Dilakukan PT.Freeport, yaitu :
            Tailing sungai Freeport-Rio Tinto akan merusak hutan bakau seluas 21 sampai 63 km2 akibat sedimentasi. Kanal-kanal muara sudah tersumbat tailing dan dengan cepat menjadi sempit dan dangkal. Kekeruhan air muara pun telah jauh melampaui standar yang diterapkan di Australia, sehingga menghambat proses fotosintesa perairan.
            Logam dari tailing menyebabkan kontaminasi pada rantai makanan di Muara Ajkwa. Daerah yang dimasuki tailing Freeport menunjukkan kandungan logam berbahaya yang secara signifikan lebih tinggi dibanding dengan muara-muara terdekat yang tak terkena dampak dan dijadikan acuan.Logam berbahaya tersebut adalah tembaga, arsenik, mangan, timbal, perak dan seng.Satwa liar di daerah hutan bakau terpapar logam berat karena mereka makan tanaman dan hewan tak bertulang belakang yang menyerap logam berat dari endapan tailing, terutama tembaga.
            Freeport sempat menyatakan bahwa  “Muara di hilir daerah pengendapan tailing kami adalah ekosistem yang berfungsi dan beraneka ragam dengan ikan dan udang yang melimpah.” Berbanding terbalik dengan kenyataan bahwa bagian luar Muara Ajkwa, termasuk daerah pantai Laut Arafura, mengalami penurunan jumlah hewan yang hidup dasar laut (bottom-dwelling animals) sebesar 40% hingga 70%.
            Taman Nasional Lorenz yang terdaftar sebagai Warisan Dunia wilayahnya mengelilingi daerah  konsesi Freeport. Untuk melayani kepentingan tambang, luas taman nasional telah dikurangi. Kawasan pinus pada situs Warisan Dunia ini terkena dampak air tanah yang sudah tercemar buangan limbah batuan yang mengandung asam dan tembaga dari tailing Freeport-Rio Tinto. Sementara, kawasan pesisir situs Warisan Dunia ini juga terkena dampak pengendapan tailing.Sekitar 250 juta ton tailing dialirkan melalui Muara Ajkwa dan masuk ke Laut Arafura.
Tailing tambang pada akhirnya akan meliputi 230 km2 daerah ADA, pada kedalaman hingga 17  meter. Daerah tailing ini kekurangan karbon organik dan gizi kunci lainnya, dengan kapasitas menahan air yang sangat buruk.Kawasan ADA yang luas yang telah mengalami kematian tumbuhan akibat tailing takkan pernah bisa kembali ke komposisi species semula meski pembuangan tailing berhenti. Spesies asli yang 13 bisa tumbuh kembali di tumpukan tailing tidaklah berguna bagi masyarakat setempat, juga tidak bisa menggantikan keberagaman spesies asli yang dulunya hidup di wilayah rimba asli dan hutan hujan bersungai dalam ADA yang telah rusak.
            Freeport-Rio Tinto beroperasi tanpa tranparansi atau pemantauan peraturan yang layak. Tak ada informasi atau diskusi publik tentang pengelolaan saat ini dan masa depan di tambang. Juga tak ada pembahasan mengenai alternatif pengelolaan limbah dan rencana proses penutupan tambang. Terlepas dari keharusan legal untuk menyediakan akses publik terhadap informasi terkait lingkungan, perusahaan belum pernah mengumumkan dokumen-dokumen pentingnya, termasuk ERA. Freeport-Rio Tinto juga tak pernah mengumumkan laporan audit eksternal independen sejak 1999. Dengan demikian perusahaan melanggar persyaratan ijin lingkungan.ERA yang dihasilkan meremehkan risiko lingkungan yang penting, gagal memberi pilihan untuk mengurangi dampak pembuangan limbah, serta independensi dari para pengkaji ERA pun patut dipertanyakan.
Sanksi yang didapat PT.Freeport
            Berbicara tentang sanksi sampai saat ini belum ada sanksi hukum yang didapat oleh PT.Freefort, sampai saat ini hanya sanksi sosial saja yang di dapat oleh PT.Freeport seperti Kasus PT Freeport dengan masyarakat dan buruh pegawai sama-sama bersitegang. Tak terkecuali Kesatuan Polisi yang menjadi satpam Freeport melawan rakyat Papua yang merasa terdholimi. Sehingga konflik melebar pada emosional rakyat yang banyak melakukan langkah separatis dan bergabung dengan OPM gerakan PapuaMerdeka.

Analisis Kasus sesuai Teori
Dari studi kasus diatas PT.Freeport telah melakukan pelanggaran teori Deontology karena tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya untuk Memenuhi kewajiban mensejahterakan karyawan dan menjaga lingkungan,
pelanggaran teori hak karena PT Freeport Indonesia sangat tidak etis dimana kewajiban terhadap para karyawan tidak terpenuhi karena gaji yang diterima tidak layak dibandingkan dengan pekerja Freeport di Negara lain. Padahal PT Freeport Indonesia merupakan tambang emas dengan kualitas emas terbaik di dunia.Melihat fakta yang terjadi PT.Freeport Indonesia jugadalam menjalankan aktivitas bisnisnya tidak berpatokan kepada standar prosedur operasional keselamatan  keamanan pekerja dan telah mengakibatkan pencemaran lingkungan sehingga menimbulkan citra perusahaan kurang profesional.
Solusi Penyelesaian Masalah yang kami berikan
            Masalah pada PT.Freeport bukan sekedar penandatangan kontrak  kerja baru, hitam di atas putih. Seharusnya disinilah pemerintah andil  dalam penyelesaian masalah yang lebih krusial lagi, yaitu lingkungan dan penegakkan kedaulatan Republik Indonesia. Sehingga berbagai pelanggraran-pelanggaran etika bisnis pada PT. Freeport dapat terselesaikan. Sehingga tidak ada yang di rugiakan baik masyarakat ataupun lingkungannya. Karena perusahaan yang baik atau beretika tidak hanya mengejar keuntungan belakamelainkan pula memiliki kepedulian terhadap ketertarikan lingkungan kesejahteraan masyarakat. PT. Freeport Indonesia (PTFI) seharusnya menciptakan iklim bisnis yang sehat baik dikantor pusat maupun kantor cabang lain sehingga dapat menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, sehingga tidak ada yang dirugikan.
           




KASUS ETIKA GCG

Kasus Pelanggaran Good Corporate Governance oleh PT. Katarina Utama Tbk, berkaitan dengan pasar modal yang ada di Indonesia
PT Katarina Utama Tbk (RINA) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pemasangan, pengujian dan uji kelayakan produk dan peralatan telekomunikasi. Direktur Utama RINA adalah Fazli bin Zainal Abidin. RINA tercatat di BEI sejak 14 Juli 2009. Belum lama ini RINA menggelar penawaran saham perdana kepada publik dengan melepas 210 juta saham atau 25,93% dari total saham, dengan harga penawaran Rp 160,- per lembar saham. Dari hasil IPO, didapatkan dana segar sebesar Rp 33,66 miliar. Rencananya seperti terungkap dalam prospektus perseroan, 54,05% dana hasil IPO akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja dan 36,04% dana IPO akan direalisasikan untuk membeli berbagai peralatan proyek.
Pada Agustus 2010 lalu, salah satu pemegang saham Katarina, PT Media Intertel Graha (MIG), dan Forum komunikasi Pekerja Katarina (FKPK) melaporkan telah terjadi penyimpangan dana hasil IPO yang dilakukan oleh manajemen RINA. Dana yang sedianya akan digunakan untuk membeli peralatan, modal kerja, serta menambah kantor cabang, tidak digunakan sebagaimana mestinya. Hingga saat ini manajemen perseroan belum melakukan realisasi sebagaimana mestinya. Dari dana hasil IPO sebesar Rp 33,66 miliar, yang direalisasikan oleh manajemen ke dalam rencana kerja perseroan hanya sebesar Rp 4,62 miliar, sehingga kemungkinan terbesar adalah terjadi penyelewengan dana publik sebesar Rp 29,04 miliar untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Katarina diduga telah memanipulasi laporan keuangan audit tahun 2009 dengan memasukkan sejumlah piutang fiktif guna memperbesar nilai aset perseroan. Bahkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah memutus aliran listrik ke kantor cabang RINA di Medan, Sumatera Utara, karena tidak mampu membayar tunggakan listrik sebesar Rp 9 juta untuk tagihan selama 3 bulan berjalan. Akhirnya Cabang Di Medan ditutup secara sepihak tanpa meyelesaikan hak hak karyawannya. Bahkan selama ini manajemen tidak menyampaikan secara utuh dana jamsostek yang dipotong dari gaji karyawan, ada juga karyawan yang tidak mengikuti jamsostek tetapi gajinya juga ikut dipotong. Bursa menghentikan perdagangan saham RINA sejak awal September 2010. BEI kemudian melimpahkan kasus ini kepada Bapepam-LK untuk ditindaklanjuti.

PELANGGARAN TERHADAP PRINSIP-PRINSIP GCG:
1.        Keadilan/Kewajaran (Fairness)
PT Katarina Utama tidak memperlakukan secara adil para pemangku kepentingan baik primer maupun sekunder, investor tidak diperlakukan secara adil dan tidak ada keadilan pula bagi karyawan, saya mengambil salah satu contoh yang sangat jelas yaitu pada pemotongan gaji untuk asuransi jamsostek para karyawan, telah dipaparkan diatas bahwa para karyawan yang tidak mengikuti  asuransi jamsostek gajinya tetap ikut dipotong tanpa alasan yang jelas. Selain itu cabang RINA di Medan telah melakukan penutupan secara sepihak tanpa menyelesaikan hak hak para karyawan dengan tidak membayar gaji sesuai dengan pengorbanan yang telah mereka berikan kepada PT Katarina Utama, terbukti bahwa manajemen RINA melanggar prinsip Keadilan.
2.        Prinsip Transparansi (Keterbukaan)
PT Katarina Utama tidak menyampaikan informasi dengan benar, seperti yang telah disampaikan diatas Manajemen RINA telah memasukkan sejumlah piutang fiktif guna memperbesar nilai aset perseroan, sehingga informasi yang diterima oleh para pemangku kepentingan menjadi tidak akurat yang mengakibatkan para pemangku kepentingan seperti investor menjadi salah mengambil keputusan. Hal ini menunjukkan bahwa PT Katarina Utama telah melanggar prinsip Transparansi (Keterbukaan) dalam penyampaian informasi.
3.        Prinsip Akuntabilitas
Telah terbukti bahwa Katarina Utama tidak merealisasikan dana hasil IPO sesuai dengan prospektus perseroan dan melakukan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi direktur, sehingga terjadi ketidak efektifan kinerja perseroan. Laporan Keuangan yang dihasilkannya pun menjadi tidak akurat dan tidak dapat dipercaya. Hal ini jelas menjadi bukti bahwa PT Katarina Utama gagal dalam menerapkan prinsip akuntabilitas.
4.        Prinsip Responsibilitas (Tanggung Jawab)
PT Katarina Utama Jelas sangat melanggar prinsip Responsibilitas dengan melakukan penyelewengan dana milik investor publik hasil IPO sebesar Rp 29,04 miliar, Manajemen RINA juga tidak meyelesaikan kewajibannya kepada karyawan dengan membayar gaji mereka, selain itu RINA tidak membayar tunggakan listrik sebesar Rp 9 juta untuk tagihan selama 3 bulan berjalan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Seputar Indonesia (SI), sebagian besar direksi dan pemangku kepentingan perseroan dikabarkan telah melarikan diri ke luar negeri. Hal ini jelas menggambarkan bahwa RINA melanggar Prinsip Responsibilitas.
5.        Prinsip Kemandirian
Dengan adanya penyelewengan dana hasil IPO membuat perseroan menjadi tidak efektif dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, tidak mampu membayar gaji karyawan, dan tidak mampu membayar tunggakan listrik PLN sehingga menyebabkan ditutupnya cabang PT Katarina Utama di Medan. Hal ini lah yang menyebabkan PT Katarina Utama tidak dapat melaksanakan prinsip kemandirian.

PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT
1.      KAP Budiman, Wawan, Pamudji & Rekan
KAP Budiman, Wawan, Pamudji & Rekan adalah KAP yang melakukan audit atas laporan keuangan PT Katarina Utama pada tahun 2008. Diduga laporan keuangan PT Katarina Utama tahun 2008 telah dimanipulasi. Dalam dokumen laporan keuangan 2008 nilai asset perseroan naik hampir 10 kali lipat dari Rp 7,9 miliar pada tahun 2007 menjadi Rp 76 miliar pada 2008, sedangkan ekuitas perseroan tercatat naik 16 kali lipat menjadi Rp 64,3 miliar dari Rp4,49 miliar.
Tahun 2003 Budiman Soedarno, salah satu pimpinan KAP Budiman, Wawan, Pamudji & Rekan, yang saat itu tergabung dalam KAP Rodi A. Kartamulja dan Budiman pernah mendapat peringatan tertulis dari Bapepam atas kasus penyalahgunaan dana penawaran umum PT Central Korporindo Tbk.
2.      Pihak Manajemen / internal PT Katarina Utama Tbk.
PT Katarina Utama melakukan penawaran umum yang terhimpun ini diduga diselewengkan oleh pihak manajemen, dan hanya sebagian kecil dana penawaran umum yang direalisasikan dan PT Katarina Utama tidak memperlakukan secara adil para pemangku kepentingan, investor tidak diperlakukan secara adil dan tidak ada keadilan pula bagi karyawan. Hal itu sangat jelas tergambarkan pada pada pemotongan gaji untuk asuransi jamsostek para karyawan, telah dipaparkan diatas bahwa para karyawan yang tidak mengikuti asuransi jamsostek gajinya tetap ikut dipotong tanpa alasan yang jelas. Selain itu cabang RINA di Medan telah melakukan penutupan secara sepihak tanpa menyelesaikan hak hak para karyawan dengan tidak membayar gaji sesuai dengan pengorbanan yang telah mereka berikan kepada PT Katarina Utama
Penyalahgunaan dana penawaran umum ini disebabkan karena  adanya kelemahan dalam pengendalian internal PT Katarina Utama. Akibat lemahnya pengendalian internal tersebut pihak menajemen hanya merealisasikan sebagian kecil dana hasil penawaran umum, sedangkan selebihnya diduga diselewengkan oleh pihak manajemen. Selain itu manipulasi laporan keuangan juga disebabkan oleh pihak internal yang dengan sengaja melakukan manipulasi guna mempercantik angka-angka dalam laporan keuangan agar menarik investor yang akan membeli saham PT Katarina Utama

DAMPAK TERHADAP PELANGGARAN GCG:
1.      Ketidakpercayaan para pemegang saham 
2.      Ketidakpercayaan karyawan, munculnya berbagai demo karyawan di berbagai cabang PT Katarina Utama
3.      Ketidakpercayaan Mitra Kerja, penggelembungan nilai aset dengan memasukkan sejumlah piutang fiktif yang dituduhkan kepada satu pemegang saham Katarina, PT Media Intertel Graha (MIG), membuat mitra kerja tersebut berbalik melaporkan Manajemen RINA dan menimbulkan ketidakpercayaan kepada Manajemen RINA
4.      Ketidakpercayaan Pemerintah, PLN memutus aliran listrik ke kantor cabang RINA di Medan, Sumatera Utara, karena tidak mampu membayar tunggakan listrik sebesar Rp 9 juta untuk tagihan selama 3 bulan berjalan
5.      Bursa menghentikan perdagangan saham RINA sejak awal September 2010
6.      Tidak berjalannya kegiatan operasional perusahaan karena perusahaan tidak mampu membiayai kegiatan operasional sehingga tidak ada pemasukan bagi perusahaan, bahkan kantor cabang RINA di Medan akhirnya ditutup.    

SANKSI YANG DIBERIKAN
            Sanksi yang diberikan oleh Bapepam adalah pemberian sanksi administratif oleh otoritas bursa sesuai dengan UU No. 8  Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan delistingdari bursa efek Indonesia, setelah selama 2 tahun sebelumnya saham PT Katarina Utama Tbk yang berkode RINA disuspensi dan tidak akan diperdagangkan kembali.

ANALISIS KASUS SESUAI TEORI
Berdasarkan kasus yang terjadi pada PT Katarina Utama Tbk, dengan berbagai pelanggaran atau penyimpangan yang terjadi seperti tidak memperlakukan secara adil para pemangku kepentingan baik primer maupun sekunder, investor tidak diperlakukan secara adil dan tidak ada keadilan pula bagi karyawan, saya mengambil salah satu contoh yang sangat jelas yaitu pada pemotongan gaji untuk asuransi jamsostek para karyawan, telah dipaparkan diatas bahwa para karyawan yang tidak mengikuti  asuransi jamsostek gajinya tetap ikut dipotong tanpa alasan yang jelas. Selain itu cabang RINA di Medan telah melakukan penutupan secara sepihak tanpa menyelesaikan hak hak para karyawan dengan tidak membayar gaji sesuai dengan pengorbanan yang telah mereka berikan kepada PT Katarina Utama maka teori yang tidak sesuai adalah teori hak.

SOLUSI YANG DITAWARKAN
·         Sehubungan dengan penyebab kasus yang terjadi pada PT Katarina Utama Tbk disebabkan karena  adanya kelemahan dalam pengendalian internal PT Katarina Utama. Akibat lemahnya pengendalian internal tersebut pihak menajemen hanya merealisasikan sebagian kecil dana hasil penawaran umum, sedangkan selebihnya diduga diselewengkan oleh pihak manajemen. Selain itu manipulasi laporan keuangan juga disebabkan oleh pihak internal yang dengan sengaja melakukan manipulasi guna mempercantik angka-angka dalam laporan keuangan agar menarik investor yang akan membeli saham PT Katarina Utama. Maka pengendalian internal pada perusahaan tersebut secara khusus maupun perusahaan lain secara umum lebih dimaksimalkan.
·         Mengoptimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dengan tetap memperjatikan pemangku kepentingan lainnya. 
·  Meningkatkan daya saing perusahaan secara nasional maupun inetrnasional, sehingga meningkatkan kepercayaan pasar yang dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan. 

KESIMPULAN
                Praktik pelanggaran penggunaan dana penawaran umum oleh PT Katarina   Utama Tbk jelas merupakan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi dari perusahaan public. Akibatnya pemegang saham dirugikan karena tidak mengetahui kondisi perusahaan yang sesungguhnya akibat adanya manipulasi laporan keuangan.
            PT Kirana Utama dengan sangat jelas telah melakukan pelanggaran prinsip-prinsip tata kelola yang baik, diantaranya karena telah memanipulasi laporan keuangan sehingga tidak mencerminkan transparansi dan akuntabilitas, tidak memnuhi hak-hak karyawan pasca penghentian operasional perusahaan sehingga tidak mencerminkan prinsip pertanggungjawaban dan keadilan.



DAFTAR PUSTAKA

Agoes, Sukrisno. Dkk.2014. Etika Bisnis dan Profesi: Tantangan Membangun Manusia     seutuhnya. Edisi Revisi, Salemba Empat : Jakarta
Brooks, Leonor J. Dunn. 2008. Etika Bisnis & profesi edisi 5 buku 1, Salemba Empat,        Jakarta
Rivandi, Muhammad.2014.Pengaruh Corporate Governance Index, kepemilikan    Institusional terhadap biaya ekuitas dan biaya hutang



PERBANDINGAN TEORI AKUNTANSI NORMATIF DAN TEORI AKUNTANSI POSITIF

     Teori akuntansi merupakan bagian penting dari praktik akuntansi. Pengetahuan terhadap akuntansi akan mengimbangi berbagai pengalaman dan kemampuan praktis dalam menyelesaikan masalah. Suatu permasalahan dapat dilihat dengan perspektif yang lebih luas dan terinci melalui teori akuntansi. Selain itu, praktik akuntansi yang baik tidak akan tercapai tanpa ada teori yang melandasinya. Awal perkembangan teori akuntansi menghasilkan teori normatif yang didefinisikan sebagai teori yang mengharuskan dan menggunakan kebijakan nilai (value judgement) yang mengandung minimum sebuah premis, yang mengatakan jalan atau cara yang seharusnya ditempuh. Akuntansi normative adalah praktik akuntansi yang dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, yang dikenal dengan nama Praktik Akuntansi Berterima Umum (PABU) atau Generally Accepted Accounting Principles (GAAP). Salah satu bagian dari PABU yaitu Standar Akuntansi Keungan (SAK). Teori normatif sering dinamakan teori apriori (artinya dari sebab ke akibat atau bersifat deduktif), karena teori tersebut bukan dihasilkan dari penelitian empiris, tetapi dihasilkan dari kegiatan “semi-research”. Teori normatif hanya menyebutkan hipotesis tentang bagaimana akuntansi seharusnya dipraktekkan tanpa menguji hipotesis tersebut. Teori normatif pada awalnya belum menggunakan pendekatan investigasi formal, baru pada perkembangan berikutnya mulai digunakannya pendekatan investigasi terstruktur formal, yaitu pendekatan deduktif (dimulai dari proposisi akuntansi dasar sampai dengan dihasilkan prinsip akuntansi yang rasional sebagai dasar untuk mengembangkan teknik-teknik akuntansi (Januarti, 2004).
     Perumusan akuntansi normatif mencapai masa keemasan pada tahun 1950 dan 1960an. Selama periode ini perumus akuntansi lebih tertarik pada rekomendasi kebijakan dan apa yang seharusnya dilakukan, bukan apa yang sekarang dipraktekkan. Teori akuntansi normatif berkosentrasi pada penciptaan laba sesungguhnya (true income) selama satu periode akuntansi atau pada diskusi tentang tipe informasi yang bermanfaat dalam pengambilan keputusan (decision-usefulness). Teoritis true income berkosentrasi pada penciptaan pengukuran tunggal yang unik dan benar untuk aktiva dan laba. Tokoh-tokoh yang terkenal pada aliran akuntansi teori normatif seperti Leonard Spacek (1961), Scott (1941), Patton dan Littleton (1940) (Setialikman, 2005).
     Teori akuntansi normatif mengalami pergeseran ke pendekatan positif pada tahun 1970an. Ada beberapa alasan yang mendasari terjadinya pergeseran ini, yaitu ketidakmampuan pendekatan normatif dalam menguji teori secara empiris, pendekatan normatif lebih banyak berfokus pada kemakmuran investor secara individual daripada kemakmuran masyarakat luas, pendekatan normatif tidak mendorong atau memungkinkan terjadinya alokasi sumber daya ekonomik secara optimal di pasar modal. Aliran positif pertama kali diperkenalkan di Universitas Chichago, kemudian meluas ke beberapa Universitas lainnya di Amerika Serikat seperti Rochester, Barkley, Stanford, UCLA, NY (Rasyid,1997). Teori akuntansi positif mempunyai suatu kepercayaan bahwa realita sosial berada secara independen dari manusia yang memiliki sifat atau esensi tersendiri. Hal ini mengakibatkan fenomena empiris terpisah dari penelitian. Dengan demikian, validitas ilmiah dari dunia empirik diuji melalui observasi (Januarti, 2004). Teori akuntansi dalam pandangan positif sering dimaksudkan sebagai suatu ilmu pengetahuan yang terdiri dari induk pengetahuan dan praktek akuntansi. Beberapa contoh teori akuntansi positif, yaitu creative accounting, earning management, big bath, dan income smoothing. Akuntansi dalam hal ini terdiri dari seperangkat hipotesis yang bersifat deskriptif sebagai hasil penelitian yang menggunakan metode ilmiah tertentu. Teori akuntansi positif difokuskan pada pengujian empirik terhadap asumsi-asumsi yang dibuat teori akuntansi normatif (misalnya prediksi kebangkrutan, keputusan membeli atau menjual saham). Salah satu tokoh aliran teori akuntansi positif yang sangat terkenal adalah Watts dan Zimmerman (1986) (Setialikman, 2005).
     Teori normatif berusaha menjelaskan apa yang seharusnya dilakukan oleh akuntan (what ought to be) dalam proses penyajian informasi keuangan kepada para pamakai dan bukan menjelaskan tentang apakah informasi keuangan itu (what is) atau mengapa hal tersebut terjadi. Sebaliknya, tujuan pendekatan teori positif berusaha rnenguraikan dan menjelaskan apa dan bagaimana informasi keuangan disajikan serta dikomunikasikan kepada para pemakai informasi akuntansi atau dengan kata lain pendekatan positif bukanlah untuk memberikan anjuran mengenai bagaimana praktik akuntansi seharusnya, tetapi untuk menjelaskan mengapa praktik akuntansi mencapai bentuk seperti keadaannya sekarang. Pendekatan teori positif berbeda dengan pendekatan teori normatif jika dihubungkan dengan proses penyusunan standar akuntansi. Teori positif tidak bertujuan untuk menyimpulkan, seperti pada tujuan teori normatif, teknik atau metode akuntansi mana yang baik dan yang buruk dengan mengacu pada kerangka konseptual yang mendasarinya. Pendekatan teori positif hanya berusaha menjawab mengapa para pelaku bisnis mengadopsi standar tertentu dan tidak mengadopsi standar yang lain dan dengan ini berusaha membuat prediksi tentang konsekuensi dari rancangan standar yang diusulkan. (Budiarto, 1999).
     Perbedaan utama antara teori positif dan normatif adalah teori normatif bersifat preskriptif sedangkan teori positif bersifat deskriptif, penjelasan atau prediksi. Teori normatif menuntun untuk memerintah bagaimana akuntan seharusnya bertindak untuk meraih outcome yang dianggap baik, cocok, adil dan sebagainya. Sedangkan teori positif menggambarkan bagaiman seseorang bertindak dengan baik, menjelaskan mengapa orang-orang harus bertindak dengan cara tepat serta dapat . Karena itu, dibutuhkan pengembangan teori akuntansi positif yang bertujuan untuk menguji teori akuntansi normatif secara empiris agar memiliki dasar teori yang kuat. Meskipun demikian, ada beberapa peneliti (Ball dan Foster, Christenson, Tinker dkk., Holthausen & Leftwich, Lowe dkk., McKee dkk., Whittington, dan Hines) yang mengkritik teori akuntansi positif. Kritikan tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok, yaitu (1) kritik terhadap filosofi, positif menganut bahwa peneliti berada di luar area penelitian serta memaksimalkan utilitynya. Hal ini tidak mungkin terjadi karena peneliti selalu berada pada area yang ditelitinya dan maksimalitas utility tidak mungkin dicapai hanya sebatas pada kepuasan. (2) kritik terhadap metodologi, teori positif menganut pendekatan bahwa maksimalisasi keuntungan dapat diperoleh melalui harga keseimbangan pasar. Hal ini tidak mungkin karena penelitian dengan harga keseimbangan pasar sangat sedikit pengaruhnya terhadap kontribusi penelitian akuntansi. (3) kritik terhadap penelitian dengan pendekatan ekonomi, yaitu pemaksimalisasi individu yang tidak mungkin atau tidak mudah untuk menghitungnya (Januarti, 2004).
      

DAFTAR PUSTAKA
Budiarto, Arif, 1999, Kaitan Riset Akuntansi dengan Pengajaran dan Praktik Pendekatan Teori Positif, Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia, Vol. 3, No.1, hal: 29-48.

Januarti, Indira. 2004. Pendekatan dan Kritik Teori Akuntansi Positif. Jurnal Akuntansi & Auditing, Vol.1, No.1, hal: 83-94.

Rasyid, I 997, Mengakarkan Akuntansi pada Bumi Sosio Kultural Indonesia: Perlunya Persektif Alternatif, Media Akuntansi, No.23/Th.IV, hal: 13-21.

Setialikman, Eliana. 2005. Pendekatan Teori Akuntansi Normatif Versus Teori Akuntansi Positif. Skripsi. Surabaya: Fakultas Ekonomi, Universitas Katolik Widya Mandala.