Kasus
Pelanggaran Good Corporate Governance oleh PT. Katarina Utama Tbk, berkaitan
dengan pasar modal yang ada di Indonesia
PT Katarina Utama Tbk
(RINA) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pemasangan,
pengujian dan uji kelayakan produk dan peralatan telekomunikasi. Direktur Utama
RINA adalah Fazli bin Zainal Abidin. RINA tercatat di BEI sejak 14 Juli 2009.
Belum lama ini RINA menggelar penawaran saham perdana kepada publik dengan
melepas 210 juta saham atau 25,93% dari total saham, dengan harga penawaran Rp
160,- per lembar saham. Dari hasil IPO, didapatkan dana segar sebesar Rp 33,66
miliar. Rencananya seperti terungkap dalam prospektus perseroan, 54,05% dana
hasil IPO akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja dan 36,04% dana IPO akan
direalisasikan untuk membeli berbagai peralatan proyek.
Pada Agustus 2010 lalu,
salah satu pemegang saham Katarina, PT Media Intertel Graha (MIG), dan Forum
komunikasi Pekerja Katarina (FKPK) melaporkan telah terjadi penyimpangan dana
hasil IPO yang dilakukan oleh manajemen RINA. Dana yang sedianya akan digunakan
untuk membeli peralatan, modal kerja, serta menambah kantor cabang, tidak
digunakan sebagaimana mestinya. Hingga saat ini manajemen perseroan belum
melakukan realisasi sebagaimana mestinya. Dari dana hasil IPO sebesar Rp 33,66
miliar, yang direalisasikan oleh manajemen ke dalam rencana kerja perseroan
hanya sebesar Rp 4,62 miliar, sehingga kemungkinan terbesar adalah terjadi
penyelewengan dana publik sebesar Rp 29,04 miliar untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Katarina
diduga telah memanipulasi laporan keuangan audit tahun 2009 dengan memasukkan
sejumlah piutang fiktif guna memperbesar nilai aset perseroan. Bahkan
Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah memutus aliran listrik ke kantor cabang
RINA di Medan, Sumatera Utara, karena tidak mampu membayar tunggakan listrik
sebesar Rp 9 juta untuk tagihan selama 3 bulan berjalan. Akhirnya Cabang Di
Medan ditutup secara sepihak tanpa meyelesaikan hak hak karyawannya. Bahkan
selama ini manajemen tidak menyampaikan secara utuh dana jamsostek yang
dipotong dari gaji karyawan, ada juga karyawan yang tidak mengikuti jamsostek
tetapi gajinya juga ikut dipotong. Bursa menghentikan perdagangan saham RINA
sejak awal September 2010. BEI kemudian melimpahkan kasus ini kepada Bapepam-LK
untuk ditindaklanjuti.
PELANGGARAN
TERHADAP PRINSIP-PRINSIP GCG:
1.
Keadilan/Kewajaran (Fairness)
PT
Katarina Utama tidak memperlakukan secara adil para pemangku kepentingan baik
primer maupun sekunder, investor tidak diperlakukan secara adil dan tidak ada
keadilan pula bagi karyawan, saya mengambil salah satu contoh yang sangat jelas
yaitu pada pemotongan gaji untuk asuransi jamsostek para karyawan, telah
dipaparkan diatas bahwa para karyawan yang tidak mengikuti asuransi jamsostek
gajinya tetap ikut dipotong tanpa alasan yang jelas. Selain itu cabang RINA di
Medan telah melakukan penutupan secara sepihak tanpa menyelesaikan hak hak para
karyawan dengan tidak membayar gaji sesuai dengan pengorbanan yang telah mereka
berikan kepada PT Katarina Utama, terbukti bahwa manajemen RINA melanggar
prinsip Keadilan.
2.
Prinsip Transparansi (Keterbukaan)
PT
Katarina Utama tidak menyampaikan informasi dengan benar, seperti yang telah
disampaikan diatas Manajemen RINA telah memasukkan sejumlah piutang fiktif guna
memperbesar nilai aset perseroan, sehingga informasi yang diterima oleh para
pemangku kepentingan menjadi tidak akurat yang mengakibatkan para pemangku
kepentingan seperti investor menjadi salah mengambil keputusan. Hal ini
menunjukkan bahwa PT Katarina Utama telah melanggar prinsip Transparansi
(Keterbukaan) dalam penyampaian informasi.
3.
Prinsip Akuntabilitas
Telah
terbukti bahwa Katarina Utama tidak merealisasikan dana hasil IPO sesuai dengan
prospektus perseroan dan melakukan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi
direktur, sehingga terjadi ketidak efektifan kinerja perseroan. Laporan
Keuangan yang dihasilkannya pun menjadi tidak akurat dan tidak dapat dipercaya.
Hal ini jelas menjadi bukti bahwa PT Katarina Utama gagal dalam menerapkan
prinsip akuntabilitas.
4.
Prinsip Responsibilitas (Tanggung Jawab)
PT
Katarina Utama Jelas sangat melanggar prinsip Responsibilitas dengan melakukan
penyelewengan dana milik investor publik hasil IPO sebesar Rp 29,04 miliar,
Manajemen RINA juga tidak meyelesaikan kewajibannya kepada karyawan dengan
membayar gaji mereka, selain itu RINA tidak membayar tunggakan listrik sebesar
Rp 9 juta untuk tagihan selama 3 bulan berjalan. Berdasarkan informasi yang
dihimpun Seputar Indonesia (SI), sebagian besar direksi dan pemangku
kepentingan perseroan dikabarkan telah melarikan diri ke luar negeri. Hal ini
jelas menggambarkan bahwa RINA melanggar Prinsip Responsibilitas.
5.
Prinsip Kemandirian
Dengan
adanya penyelewengan dana hasil IPO membuat perseroan menjadi tidak efektif
dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, tidak mampu membayar gaji karyawan,
dan tidak mampu membayar tunggakan listrik PLN sehingga menyebabkan ditutupnya
cabang PT Katarina Utama di Medan. Hal ini lah yang menyebabkan PT Katarina
Utama tidak dapat melaksanakan prinsip kemandirian.
PIHAK-PIHAK
YANG TERKAIT
1.
KAP Budiman,
Wawan, Pamudji & Rekan
KAP Budiman, Wawan, Pamudji &
Rekan adalah KAP yang melakukan audit atas laporan keuangan PT Katarina Utama
pada tahun 2008. Diduga laporan keuangan PT Katarina Utama tahun 2008 telah
dimanipulasi. Dalam dokumen laporan keuangan 2008 nilai asset perseroan naik
hampir 10 kali lipat dari Rp 7,9 miliar pada tahun 2007 menjadi Rp 76 miliar
pada 2008, sedangkan ekuitas perseroan tercatat naik 16 kali lipat menjadi Rp
64,3 miliar dari Rp4,49 miliar.
Tahun 2003 Budiman Soedarno, salah
satu pimpinan KAP Budiman, Wawan, Pamudji & Rekan, yang saat itu tergabung
dalam KAP Rodi A. Kartamulja dan Budiman pernah mendapat peringatan tertulis
dari Bapepam atas kasus penyalahgunaan dana penawaran umum PT Central
Korporindo Tbk.
2.
Pihak Manajemen / internal PT
Katarina Utama Tbk.
PT Katarina Utama melakukan penawaran umum yang terhimpun ini
diduga diselewengkan oleh pihak manajemen, dan hanya sebagian kecil dana
penawaran umum yang direalisasikan dan PT Katarina Utama tidak memperlakukan
secara adil para pemangku kepentingan, investor tidak diperlakukan secara adil
dan tidak ada keadilan pula bagi karyawan. Hal itu sangat jelas tergambarkan
pada pada pemotongan gaji untuk asuransi jamsostek para karyawan, telah
dipaparkan diatas bahwa para karyawan yang tidak mengikuti asuransi
jamsostek gajinya tetap ikut dipotong tanpa alasan yang jelas. Selain itu
cabang RINA di Medan telah melakukan penutupan secara sepihak tanpa
menyelesaikan hak hak para karyawan dengan tidak membayar gaji sesuai dengan
pengorbanan yang telah mereka berikan kepada PT Katarina Utama
Penyalahgunaan dana penawaran umum
ini disebabkan karena adanya kelemahan dalam pengendalian internal PT
Katarina Utama. Akibat lemahnya pengendalian internal tersebut pihak menajemen
hanya merealisasikan sebagian kecil dana hasil penawaran umum, sedangkan
selebihnya diduga diselewengkan oleh pihak manajemen. Selain itu manipulasi
laporan keuangan juga disebabkan oleh pihak internal yang dengan sengaja
melakukan manipulasi guna mempercantik angka-angka dalam laporan keuangan agar
menarik investor yang akan membeli saham PT Katarina Utama
DAMPAK TERHADAP PELANGGARAN GCG:
1. Ketidakpercayaan
para pemegang saham
2. Ketidakpercayaan
karyawan, munculnya berbagai demo karyawan di berbagai cabang PT Katarina Utama
3. Ketidakpercayaan
Mitra Kerja, penggelembungan nilai aset dengan memasukkan sejumlah piutang
fiktif yang dituduhkan kepada satu pemegang saham Katarina, PT Media Intertel
Graha (MIG), membuat mitra kerja tersebut berbalik melaporkan Manajemen RINA
dan menimbulkan ketidakpercayaan kepada Manajemen RINA
4. Ketidakpercayaan
Pemerintah, PLN memutus aliran listrik ke kantor cabang RINA di Medan, Sumatera
Utara, karena tidak mampu membayar tunggakan listrik sebesar Rp 9 juta untuk
tagihan selama 3 bulan berjalan
5. Bursa
menghentikan perdagangan saham RINA sejak awal September 2010
6. Tidak
berjalannya kegiatan operasional perusahaan karena perusahaan tidak mampu
membiayai kegiatan operasional sehingga tidak ada pemasukan bagi perusahaan,
bahkan kantor cabang RINA di Medan akhirnya ditutup.
SANKSI
YANG DIBERIKAN
Sanksi yang
diberikan oleh Bapepam adalah pemberian sanksi administratif oleh otoritas
bursa sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
dan delistingdari bursa efek Indonesia, setelah selama 2 tahun sebelumnya
saham PT Katarina Utama Tbk yang berkode RINA disuspensi dan tidak akan
diperdagangkan kembali.
ANALISIS
KASUS SESUAI TEORI
Berdasarkan kasus yang
terjadi pada PT Katarina Utama Tbk, dengan berbagai pelanggaran atau
penyimpangan yang terjadi seperti tidak memperlakukan secara adil para pemangku
kepentingan baik primer maupun sekunder, investor tidak diperlakukan secara
adil dan tidak ada keadilan pula bagi karyawan, saya mengambil salah satu
contoh yang sangat jelas yaitu pada pemotongan gaji untuk asuransi jamsostek
para karyawan, telah dipaparkan diatas bahwa para karyawan yang tidak
mengikuti asuransi jamsostek gajinya tetap ikut dipotong tanpa alasan
yang jelas. Selain itu cabang RINA di Medan telah melakukan penutupan secara
sepihak tanpa menyelesaikan hak hak para karyawan dengan tidak membayar gaji
sesuai dengan pengorbanan yang telah mereka berikan kepada PT Katarina Utama
maka teori yang tidak sesuai adalah teori hak.
SOLUSI
YANG DITAWARKAN
·
Sehubungan dengan penyebab kasus yang
terjadi pada PT Katarina Utama Tbk disebabkan karena adanya kelemahan dalam pengendalian
internal PT Katarina Utama. Akibat lemahnya pengendalian internal tersebut
pihak menajemen hanya merealisasikan sebagian kecil dana hasil penawaran umum,
sedangkan selebihnya diduga diselewengkan oleh pihak manajemen. Selain itu
manipulasi laporan keuangan juga disebabkan oleh pihak internal yang dengan
sengaja melakukan manipulasi guna mempercantik angka-angka dalam laporan
keuangan agar menarik investor yang akan membeli saham PT Katarina Utama. Maka
pengendalian internal pada perusahaan tersebut secara khusus maupun perusahaan
lain secara umum lebih dimaksimalkan.
·
Mengoptimalkan nilai perusahaan bagi
pemegang saham dengan tetap memperjatikan pemangku kepentingan lainnya.
· Meningkatkan daya saing perusahaan
secara nasional maupun inetrnasional, sehingga meningkatkan kepercayaan pasar
yang dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang
berkesinambungan.
KESIMPULAN
Praktik pelanggaran penggunaan dana penawaran umum oleh PT
Katarina Utama Tbk jelas merupakan pelanggaran prinsip
keterbukaan informasi dari perusahaan public. Akibatnya pemegang saham
dirugikan karena tidak mengetahui kondisi perusahaan yang sesungguhnya akibat
adanya manipulasi laporan keuangan.
PT Kirana Utama dengan sangat jelas telah melakukan pelanggaran prinsip-prinsip
tata kelola yang baik, diantaranya karena telah memanipulasi laporan keuangan
sehingga tidak mencerminkan transparansi dan akuntabilitas, tidak memnuhi
hak-hak karyawan pasca penghentian operasional perusahaan sehingga tidak
mencerminkan prinsip pertanggungjawaban dan keadilan.
DAFTAR
PUSTAKA
Agoes, Sukrisno. Dkk.2014. Etika Bisnis dan Profesi: Tantangan Membangun Manusia seutuhnya. Edisi Revisi, Salemba Empat : Jakarta
Brooks,
Leonor J. Dunn. 2008. Etika Bisnis &
profesi edisi 5 buku 1, Salemba Empat, Jakarta
http://baddaysp.blogspot.com/2013/11/prinsip-prinsip-gcg-good-corporate.html diakses 12 November 2014
http://www.bapepam.go.id/old/hukum/uupm/bab_XIV.htm diakses 12 November 2014
https://www.scribd.com/doc/228715311/Tata-Kelola-Etis diakses 12 November 2014
Rivandi,
Muhammad.2014.Pengaruh Corporate Governance Index, kepemilikan Institusional terhadap biaya ekuitas dan
biaya hutang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar