Selasa, 17 November 2015

MAKALAH HAK ASASI MANUSIA (HAM)

MAKALAH HAK ASASI MANUSIA (HAM)
BAB I
PENDAHULUAN
Seperti diketahui masalah hak asasi manusia serta perlindungan terhadapnya merupakan bagian penting daer demokrasi. Dengan meluasnya konsep dalam konteks globalisasidewasa ini, masalah hak asasi manusia menjadi isu yang paling hangat dibicarakan di hamper semua belahan dunia. Sebenarnya sudah dari zaman dulu masalah hak dikenal di banyak kawasan dunia. Tetapi yang paling banyak sumber tertulisnya. Dengan demikian lebih terkenal ialah negara-negara barat. Di banyak Negara lain pun, termasuk negara-negara dunia ketiga, kebudayaan setempat juga mengenal hak-hak tertentu warganya, sekalipun tidak begitu eksplisit dirumuskan seperti di barat. Materinya masih dalam bentuk cerita-cerita, legenda, metafor, yang sering tidak memisahkan fakta dan tafsiran, dan sering tidak berbentuk tulisan.
Dengan demikian konsepsi Negara-negara barat dari semula telah mendominasi pemikiran Negara-negara yang tergabung dalam pbb waktu mereka, seusai perang dunia II (1942-1945) yang amat dahsyat itu, ingin merumuskan suatu dokumen hak asasi manusia yang dapat diterima secara


BAB II
PEMBAHASAN

A.    PERKEMBANGAN HAM DI EROPA
Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menghukum tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaan dan mulai dapat dimintai pertanggungjawab di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus membertanggungjawabkan kebijakan parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat. Kekuasaan membuat undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja.  
Dengan demikian, kekuasaan dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama dimuka bumi. Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of Rights melahirkan asas perjuangan HAM dahulu sudah berketetapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratkan resiko karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, JJ Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat). Motesqueieu dengan Trias Politiknya yang mengajarkan kekuasaan guna mencegah tirani, John Lock di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dan hak-hak dasar persamaan yang dicanangkannya.

B.     PERANG NEGARA-NEGARA DUNIA KEDUA
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.. Istilah Hak Asasi Manusia (HAM) dalam bahasa Belanda disebut dengan Mensenrecht/Menselijk Rechten, dalam bahasa Perancis disebut dengan Les Droits L’ Homme, dalam bahasa Inggris disebut dengan Human Right. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha
perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam makalah ini dibahas tentang perkembangan HAM pada abad 20,21 atau tahun 1900 hingga sekarang.

PELANGGARAN-PELANGGARAN HAM PADA ABAD 20-21
a)  Pelanggaran-pelanggaran HAM di Indonesia
Di abad 20-21 banyak terjadi pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, diantaranya yang menyita perhatian public adalah :
• Malari 1974
Kejadian ini berawal dari demonstrasi menentang penanaman modal asing
dan kunjungan PM Jepang Kakuei Tanaka, tercatat sedikitnya 11 orang meninggal, 300 luka-luka, 775 orang ditahan. Sebanyak 807 mobil dan 187 sepeda motor dirusak/dibakar, 144 bangunan rusak. Sebanyak 160 kg emas hilang dari sejumlah toko perhiasan.
• Kerusuhan Sampit
Kejadian ini berlangsung cukup lama, dimulai pada tahun 1972 di palangkaraya hingga berakhir pada tahun 2001. Krusuhan yang melibatkan dua suku yaitu suku Madura dan suku Dayak ini berlarut-larut karena kurang tegasnya aparat kepolisian dalam menindak para pelaku. Banyak berjatuhan korban pada tragedi ini.
• Kerusuhan Mei 1998
Kerusuhan ini diawali oleh krisis finansial Asia dan dipicu oleh tragedi Trisakti di mana empat mahasiswa Universitas Trisakti ditembak dan terbunuh dalam demonstrasi 12 Mei 1998. Pada kerusuhan ini banyak toko-toko dan perusahaan dihancurkan oleh massa terutama milik WNI keturunan Tionghoa. Terdapat ratusan wanita keturunan Tionghoa yang diperkosa dan mengalami pelecehan seksual dalam kerusuhan tersebut. Sebagian bahkan diperkosa beramai-ramai, dianiaya secara sadis, kemudian dibunuh.

• Tragedi Semanggi
Tragedi Semanggi menunjuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh jakarta serta menyebabkan 217 korban luka- luka.
• Pembunuhan Aktivis Munir
7 Sept 2004 Aktivis HAM dan pendiri Kontras dan Imparsial, Munir meninggal di atas pesawat Garuda ketika sedang menuju Amsterdam. Setelah diautopsi baru diketahui bahawa penyebab kematian adalah racun arsenic yang terkandung dalam darah. Di duga munir menjadi korban konspirasi politik karena ia kerap mengkritik pemerintah.
• Makam Mbah Priok
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa ada pelanggaran HAM dalam peristiwa bentrokan antara petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dengan warga pada saat rencana penggusuran makam Mbah Priok, Jakarta Utara. Puluhan orang termasuk anak-anak terluka serta beberapa orang meninggal.
• Penyiksaan TKI Sumiyati
Kasus penyiksaan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI), Sumiyati yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga oleh majikannya di Arab Saudi adalah merupakan tindakan pelanggaran HAM Berat. Sumiyati kerap disiksa oleh majikanya tanpa alasan yang jelas.
• Kerusuhan Cikeusik Ahmadiah
Kerusuhan Cikeusik disebabkan karena jamaah Ahmadiyah melanggar ketetapan SKB 3 Menteri. Warga yang tidak terima karena jamaah Ahmadiyah menyebarkan ajarannya di kampung mereka, mendemo rumah salah seorang penganut ahmadiyah yang dijadikan pusat kegiatan. Namun ketika jumlah warga yang mencapai 1.500 orang sudah berada didepan pintu rumah Ismail, penganut Ahmadiah malah menantang warga. Disinilah emosi warga tidak bisa diredam dan bentrokan pun terjadi. Akibatnya 3 orang meninggal dunia dan puluhan terluka.

b) Pelanggaran-pelanggaran HAM di luar Negeri
• Pembantaian Muslim Serbia
Kejadian ini berlangsung pada Juli 1995 saat pasukan Serbia Bosnia membantai ribuan Muslim Bosnia di Srebrenica pada tahun 1995. Eksekusi pria dewasa dan anak laki-laki Srebrenica oleh pasukan Serbia Bosnia adalah pembantaian terburuk Eropa sejak Perang Dunia Kedua. Hal ini telah menjadi simbol dari kekejaman Perang Balkan.
• Tragedi Mavi Marmara
Akhir Mei 2010, dunia dikejutkan dengan insiden penyerangan militer Israel terhadap konvoi bantuan kemanusiaan internasional untuk masyarakat Gaza, Palestina. Israel menuduh konvoi enam kapal yang mengangkut relawan di antaranya dari Amerika Serikat, Turki, Inggris, Prancis, Irlandia, Indonesia, dan Malaysia tersebut telah melanggar batas wilayah perairan yang sebelumnya sudah diblokir Negeri Yahudi. Menurut kesaksian wartawan Al Jazeera Jamal Elshayyal, pasukan Israel menggunakan peluru organik saat menyerang kapal bantuan yang membawa 10 ribu ton bantuan kemanusiaan, terdapat korban luka ternasuk dari Indonesia.
• Demo Kaos Merah Thailand
Demo ini bertujuan ingin menggulingkan pemerintahan yang dipimpin oleh PM Abhisit Vejjajiva karena menganggap PM yang kelahiran Inggris dan berpendidikan Oxford itu tidak sah karena naik ke tampuk kekuasaan akhir tahun 2008 secara ilegal. Setidaknya lima orang dan sekitar 100 lainnya luka-luka dalam serangkaian ledakan bom di pusat bisnis Silom, Bangkok, Thailand.
• Kerusuhan Mesir
Pada Januari 2011 aktivis mengajak rakyat Mesir untuk melakukan gerakan bersama melawan kemiskinan, pengangguran, korupsi pemerintah, dan kekuasaan presiden Hosni Mubarak, yang telah memerintah negara itu selama tiga dekade melalui facebook maupun sarana internet lainya. Kerusuhan ini mengakibatkan korban nyawa maupun luka saat terjadi bentrokan berdarah.

C.     PERANG-PERANG DUNIA KEDUA
Bangkitnya sistem negara modern serta penyebaran industri dan kebudayaan Eropa ke seluruh dunia, telah berkembang serangkaian kebiasaan dan konvensi yang unik mengenai perlakuan manusiawi terhadap orang-orang asing. Konvensi itu, yang diberi nama “Hukum Internasional mengenai Tanggungjawab Negara terhadap Pelanggaran Hak-hak Orang Asing”, dapat dianggap mewakili perhatian awal yang besar terhadap promosi dan perlindungan hak asasi manusia di tingkat internasional. Para pendiri hukum internasional, khususnya Francisco de Vitoria (1486-1546), Hugo Grotius (1583-1645) dan Emmerich de Vattel (1714-1767), dari awal mereka menyadari bahwa semua orang, baik orang asing maupun bukan, berhak atas hak-hak alamiah tertentu, dan karenanya, mereka menekankan pentingnya memberi perlakuan yang pantas kepada orang-orang asing.
            Abad ke-19 mulai menyingsing dengan jelas minat dan perhatian internasional terhadap perlindungan hak-hak warga negara. Perdamaian Westphalia (1648), yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun dan yang menetapkan asas persamaan hak bagi agama Katolik Roma dan Protestan di Jerman, telah membuka jalan ke arah itu.Satu setengah abad kemudian, sebelum Perang Dunia II, beberapa upaya yang patut dicatat sebagai tonggak-tonggak penting, walaupun pada pokoknya tidak berkaitan, dalam upaya menggalakkan perhatian terhadap warga negara melalui sarana hukum internasional mulai membentuk apa yang dewasa ini dinamakan “Hukum Hak Asasi Manusia Internasional”. Tonggak-tonggak penting itu antara lain, doktrin perlindungan negara terhadap orang asing, intervensi kemanusiaan, serta tonggak penting lainnya


D.    HAM DI INDONESIA
HAM di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya bahwa HAM adalah menjadi jaminan filsafat yang kuat dari filsafat bangsa. Beberapa instrument HAM yang ada di Indonesia antara lain yaitu Undang - Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan instrumennya yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM . HAM dapat meliputi Hak-hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak. Hak-hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya. Hak-hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality). Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan. Dan hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Namun seperti kita ketahui bersama, pelaksanaannya masih sangat jauh dari apa yang diharapkan oleh semua rakyat Indonesia, masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di negeri kita ini baik itu atas nama negara atau institusi tertentu .Namun apakah disengaja ataupun tidak , negara (dalam hal ini yaitu Komnas HAM) sepertinya sangat lamban untuk mengungkap dan mengupas secara detail kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi baik itu kasus yang disorot media ataupun yang tidak terlalu disorot . Apalago disaat Orde baru berkuasa , terlalu banyak kasus-kasus pelanggaran HAM yang belum bisa terungkap dan tertutupi awal tebal oleh konspirasi pihak elite kekuasaan pada saat itu dan diterusakan saat ini . Dimulai sejak Soeharto menjabat sebagai presiden sampai Soeharto lengser dalam peristiwa Mei 1998 oleh para Mahasiswa banyak sekali peristiwa-peristiwa atau kasus-kasus dilakukan pemerintah yang sangat melanggar HAM, beberapa contoh peristiwa atau kejadian dari pelanggaran HAM yang dilakukan yaitu pada tahun 1965 dimana Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh jendral Angkatan Darat dan Penangkapan, penahanan dan pembantaian massa pendukung dan mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia. Lalu dilanjutkan pada tahun 1966, pada tahun ini terjadi penangkapan dan pembunuhan tanpa pengadilan  terhadap anggota-anggota PKI yang masih terus berlagsung .
 Hal ini sangat melanggar HAM, namun mengaa pemerintah seperti tidak tahu - menahu tentang hal tersebut, munkin pada saat itu ada konfrontasi besar yang ingin dilakukan oleh Soeharto untuk mempertahankan kekuasaannya, terbukti dengan konfrontasi itu Soeharto dapat memimpin Indonesia selama 36 tahun lamanya, mungkin bila ada pemilihan siapa politikus paling pintar di Indonesia atau bahkan di Asia, Soeharto lah orangnya, karena dia seolah memimpin Indonesia tanpa cacat di mata dunia. Benar memang asa hukum retroaktif tidak dapat diterapkan, namun ini menyangkut kemashlahatan masyarakat kita sendiri, terlebih untuk keluarga-keluarga atau keturunan dari korban-korban dari pelanggaran HAM tersebut agar mereka mendapatkan haknya yang direnngut pemerintah kembali. Kembali ke masalah HAM di Indonesia, mengapa pelanggaran HAM di Indonesia masih saja terjadi dari tahun ke tahun dan juga sampai saat ini masih sering terjadi pelanggaran HAM itu, apakah pemerintah terlalu tegas menindak oknum atau institusi yang menentang kekuasaannya ataukah memang masyarakat kita yang terlalu anarkis sehingga pemerintah terpaksa melakukan tindakan progresif untuk mengendalikannya. Mungkin semua itu dapat kita kendalikan jika tidak ada tindakan-tindakan atau kebijakan-kebijakan dari pemerintah yang memberatkan rakyat, karena biasanya rakyat bertindak dikarenakan hal tersebut. Tidak akan ada suatu masyarakat menyerang atau menuntut ke pemerintahannya jika tidak ada hal dasar yang melatarbelakanginya.
Lalu bagaimana cara untuk menekan pelanggaran HAM yang terjadi selama ini, mungkin salah satunya dengan cara lebih mensaktikan lagi lembaga khusus Hak Asasi Manusia yang dimiliki pemerintah yaitu KOMNASHAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), karena selama ini KOMNASHAM hanya dapat memegang suatu kasus pelanggaran HAM sampai batas pengaduan kasus, penyelidikan kasus, tanpa bias menghakimi siapa oknum-oknum yang terlibat dalam kasus itu, alangkah baiknya jika KOMNASHAM diberi wewenang untuk melaksanakan tindakan penghukuman atas oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.  
Memang akan butuh dana, butuh tenaga ahli untuk melaksanakannya, namun bukankah rakyat Indonesia ini lebih dari cukup untuk melaksanakan tugas itu, saya yakin bahwa rakyat Indonesia mampu untuk itu. Dan memang butuh proses panjang untuk melaksanakan hal itu, butuh waktu yang mungkin lama untuk merekrut ahli- ahli hokum diseluruh Indonesia ini yang berkomitmen untuk mengamankan, mensejahterakan  dan memajukan bangsa ini dibidang Hak Asasi Manusia, butuh pejuang-pejuang HAM layaknya Moenir. Perlu adanya Moenir Moenir baru untuk bangsa kita ini. Dan sebagai mahasiswa yang dalam konotasinya adalah penyambung lidah-lidah rakyat, jangan sekali-kali mengenal kata menyerah untuk memperjuangkan Hak-hak kita dan orang-orang yang ada disekitar kita, agar kehidupan kita didunia ini lebih bermanfaat.


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Perkembangan hak asasi manusia abad 20 yaitu diawali dengan adanya Akibat dari tindakan sewenang-wenang dan ketidak adilan, kezaliman, perbudakan dari penjajahan. Dengan latar belakang ini melahirkan Atlantic Charta pada tanggal 6 Januari 1941 oleh Presiden Franklin D. Roosevelt yang menyebutkan tentang The Four Freedoms. The Four Freedoms. Kemudian dilanjutkan tahun 1948 lahirlah ³UNIVERSAL DEKLARATION OF HUMAN RIGHTS´ Yaitu pernyataan sedunia tentang HAM. Setelah deklarasi ini selanjutnya bemunculan deklarasi tentang HAM di dunia. Di Indonesia perkembangan HAM terbagi menjadi dua periode yaitu periode sebelum kemerdekaan dan periode setelah kemerdekaan.
Pelanggaran HAM pada abad 20, 21 diantaranya yaitu pelanggaran-pelanggaran HAM di Indonesia dan pelanggaran-pelanggaran HAM di luar Negeri. Pelanggaran-pelanggaran yang ada di Indonesia meliputi Malari 1974, Kerusuhan Sampit, Kerusuhan Mei 1998, Tragedi Semanggi, Pembunuhan Aktivis Munir, Makam Mbah Priok, Penyiksaan TKI Sumiyati, dan Kerusuhan Cikeusik Ahmadiah. Sedangkan pelanggaran-pelanggaran HAM di luar negeri meliputi Pembantaian Muslim Serbia, Tragedi Mavi Marmara, Demo Kaos Merah Thailand, dan Kerusuhan Mesir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar