MAKALAH HAK ASASI MANUSIA (HAM)
BAB I
PENDAHULUAN
Seperti diketahui masalah hak asasi
manusia serta perlindungan terhadapnya merupakan bagian penting daer demokrasi.
Dengan meluasnya konsep dalam konteks globalisasidewasa ini, masalah hak asasi
manusia menjadi isu yang paling hangat dibicarakan di hamper semua belahan
dunia. Sebenarnya sudah dari zaman dulu masalah hak dikenal di banyak kawasan
dunia. Tetapi yang paling banyak sumber tertulisnya. Dengan demikian lebih
terkenal ialah negara-negara barat. Di banyak Negara lain pun, termasuk
negara-negara dunia ketiga, kebudayaan setempat juga mengenal hak-hak tertentu
warganya, sekalipun tidak begitu eksplisit dirumuskan seperti di barat.
Materinya masih dalam bentuk cerita-cerita, legenda, metafor, yang sering tidak
memisahkan fakta dan tafsiran, dan sering tidak berbentuk tulisan.
Dengan demikian konsepsi
Negara-negara barat dari semula telah mendominasi pemikiran Negara-negara yang
tergabung dalam pbb waktu mereka, seusai perang dunia II (1942-1945) yang amat
dahsyat itu, ingin merumuskan suatu dokumen hak asasi manusia yang dapat
diterima secara
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PERKEMBANGAN
HAM DI EROPA
Umumnya para pakar Eropa berpendapat
bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta. Magna Charta antara lain
mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang
menghukum tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi
kekuasaan dan mulai dapat dimintai pertanggungjawab di muka umum. Dari sinilah
lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada
hukum. Dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus
membertanggungjawabkan kebijakan parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam
bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat. Kekuasaan
membuat undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja.
Dengan demikian, kekuasaan dibatasi
sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja
sebagai simbol belaka. Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang
lebih konkret, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris. Pada masa itu mulai
timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama dimuka bumi. Adagium ini
memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of Rights
melahirkan asas perjuangan HAM dahulu sudah berketetapan bahwa hak persamaan
harus diwujudkan betapapun beratkan resiko karena hak kebebasan baru dapat
diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, JJ Roesseau
(tentang contract social/perjanjian masyarakat). Motesqueieu dengan Trias
Politiknya yang mengajarkan kekuasaan guna mencegah tirani, John Lock di
Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dan hak-hak dasar persamaan yang
dicanangkannya.
B.
PERANG
NEGARA-NEGARA DUNIA KEDUA
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas
terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih
diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.. Istilah Hak
Asasi Manusia (HAM) dalam bahasa Belanda disebut dengan Mensenrecht/Menselijk
Rechten, dalam bahasa Perancis disebut dengan Les Droits L’ Homme, dalam bahasa
Inggris disebut dengan Human Right. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan
hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain.
Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha
perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam
makalah ini dibahas tentang perkembangan HAM pada abad 20,21 atau tahun 1900
hingga sekarang.
PELANGGARAN-PELANGGARAN HAM PADA ABAD 20-21
a) Pelanggaran-pelanggaran
HAM di Indonesia
Di abad 20-21 banyak terjadi pelanggaran HAM yang terjadi di
Indonesia, diantaranya yang menyita perhatian public adalah :
• Malari 1974
Kejadian ini berawal dari demonstrasi menentang penanaman
modal asing
dan kunjungan PM Jepang Kakuei Tanaka, tercatat sedikitnya 11
orang meninggal, 300 luka-luka, 775 orang ditahan. Sebanyak 807 mobil dan 187
sepeda motor dirusak/dibakar, 144 bangunan rusak. Sebanyak 160 kg emas hilang
dari sejumlah toko perhiasan.
• Kerusuhan Sampit
Kejadian ini berlangsung cukup lama, dimulai pada tahun 1972
di palangkaraya hingga berakhir pada tahun 2001. Krusuhan yang melibatkan dua
suku yaitu suku Madura dan suku Dayak ini berlarut-larut karena kurang tegasnya
aparat kepolisian dalam menindak para pelaku. Banyak berjatuhan korban pada
tragedi ini.
• Kerusuhan Mei 1998
Kerusuhan ini diawali oleh krisis finansial Asia dan dipicu
oleh tragedi Trisakti di mana empat mahasiswa Universitas Trisakti ditembak dan
terbunuh dalam demonstrasi 12 Mei 1998. Pada kerusuhan ini banyak toko-toko dan
perusahaan dihancurkan oleh massa terutama milik WNI keturunan Tionghoa.
Terdapat ratusan wanita keturunan Tionghoa yang diperkosa dan mengalami
pelecehan seksual dalam kerusuhan tersebut. Sebagian bahkan diperkosa
beramai-ramai, dianiaya secara sadis, kemudian dibunuh.
• Tragedi Semanggi
Tragedi Semanggi menunjuk kepada dua kejadian protes
masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa yang mengakibatkan
tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I
terjadi pada 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang
menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi
Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang
mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh jakarta serta menyebabkan 217
korban luka- luka.
• Pembunuhan Aktivis Munir
7 Sept 2004 Aktivis HAM dan pendiri Kontras dan Imparsial,
Munir meninggal di atas pesawat Garuda ketika sedang menuju Amsterdam. Setelah
diautopsi baru diketahui bahawa penyebab kematian adalah racun arsenic yang
terkandung dalam darah. Di duga munir menjadi korban konspirasi politik karena ia
kerap mengkritik pemerintah.
• Makam Mbah Priok
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan
bahwa ada pelanggaran HAM dalam peristiwa bentrokan antara petugas satuan
polisi pamong praja (Satpol PP) dengan warga pada saat rencana penggusuran
makam Mbah Priok, Jakarta Utara. Puluhan orang termasuk anak-anak terluka serta
beberapa orang meninggal.
• Penyiksaan TKI Sumiyati
Kasus penyiksaan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI),
Sumiyati yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga oleh majikannya di Arab
Saudi adalah merupakan tindakan pelanggaran HAM Berat. Sumiyati kerap disiksa
oleh majikanya tanpa alasan yang jelas.
• Kerusuhan Cikeusik Ahmadiah
Kerusuhan Cikeusik disebabkan karena jamaah Ahmadiyah
melanggar ketetapan SKB 3 Menteri. Warga yang tidak terima karena jamaah
Ahmadiyah menyebarkan ajarannya di kampung mereka, mendemo rumah salah seorang
penganut ahmadiyah yang dijadikan pusat kegiatan. Namun ketika jumlah warga
yang mencapai 1.500 orang sudah berada didepan pintu rumah Ismail, penganut
Ahmadiah malah menantang warga. Disinilah emosi warga tidak bisa diredam dan
bentrokan pun terjadi. Akibatnya 3 orang meninggal dunia dan puluhan terluka.
b) Pelanggaran-pelanggaran HAM di luar Negeri
• Pembantaian Muslim Serbia
Kejadian ini berlangsung pada Juli 1995 saat pasukan Serbia
Bosnia membantai ribuan Muslim Bosnia di Srebrenica pada tahun 1995. Eksekusi
pria dewasa dan anak laki-laki Srebrenica oleh pasukan Serbia Bosnia adalah
pembantaian terburuk Eropa sejak Perang Dunia Kedua. Hal ini telah menjadi
simbol dari kekejaman Perang Balkan.
• Tragedi Mavi Marmara
Akhir Mei 2010, dunia dikejutkan dengan insiden penyerangan
militer Israel terhadap konvoi bantuan kemanusiaan internasional untuk
masyarakat Gaza, Palestina. Israel menuduh konvoi enam kapal yang mengangkut
relawan di antaranya dari Amerika Serikat, Turki, Inggris, Prancis, Irlandia,
Indonesia, dan Malaysia tersebut telah melanggar batas wilayah perairan yang
sebelumnya sudah diblokir Negeri Yahudi. Menurut kesaksian wartawan Al Jazeera
Jamal Elshayyal, pasukan Israel menggunakan peluru organik saat menyerang kapal
bantuan yang membawa 10 ribu ton bantuan kemanusiaan, terdapat korban luka
ternasuk dari Indonesia.
• Demo Kaos Merah Thailand
Demo ini bertujuan ingin menggulingkan pemerintahan yang
dipimpin oleh PM Abhisit Vejjajiva karena menganggap PM yang kelahiran Inggris
dan berpendidikan Oxford itu tidak sah karena naik ke tampuk kekuasaan akhir
tahun 2008 secara ilegal. Setidaknya lima orang dan sekitar 100 lainnya
luka-luka dalam serangkaian ledakan bom di pusat bisnis Silom, Bangkok,
Thailand.
• Kerusuhan Mesir
Pada Januari 2011 aktivis mengajak rakyat Mesir untuk
melakukan gerakan bersama melawan kemiskinan, pengangguran, korupsi pemerintah,
dan kekuasaan presiden Hosni Mubarak, yang telah memerintah negara itu selama
tiga dekade melalui facebook maupun sarana internet lainya. Kerusuhan ini
mengakibatkan korban nyawa maupun luka saat terjadi bentrokan berdarah.
C.
PERANG-PERANG
DUNIA KEDUA
Bangkitnya sistem negara modern serta
penyebaran industri dan kebudayaan Eropa ke seluruh dunia, telah berkembang
serangkaian kebiasaan dan konvensi yang unik mengenai perlakuan manusiawi
terhadap orang-orang asing. Konvensi itu, yang diberi nama “Hukum Internasional
mengenai Tanggungjawab Negara terhadap Pelanggaran Hak-hak Orang Asing”, dapat
dianggap mewakili perhatian awal yang besar terhadap promosi dan perlindungan
hak asasi manusia di tingkat internasional. Para pendiri hukum internasional,
khususnya Francisco de Vitoria (1486-1546), Hugo Grotius (1583-1645) dan
Emmerich de Vattel (1714-1767), dari awal mereka menyadari bahwa semua orang,
baik orang asing maupun bukan, berhak atas hak-hak alamiah tertentu, dan
karenanya, mereka menekankan pentingnya memberi perlakuan yang pantas kepada
orang-orang asing.
Abad ke-19 mulai menyingsing dengan
jelas minat dan perhatian internasional terhadap perlindungan hak-hak warga
negara. Perdamaian Westphalia (1648), yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun
dan yang menetapkan asas persamaan hak bagi agama Katolik Roma dan Protestan di
Jerman, telah membuka jalan ke arah itu.Satu setengah abad kemudian, sebelum
Perang Dunia II, beberapa upaya yang patut dicatat sebagai tonggak-tonggak
penting, walaupun pada pokoknya tidak berkaitan, dalam upaya menggalakkan
perhatian terhadap warga negara melalui sarana hukum internasional mulai
membentuk apa yang dewasa ini dinamakan “Hukum Hak Asasi Manusia
Internasional”. Tonggak-tonggak penting itu antara lain, doktrin perlindungan
negara terhadap orang asing, intervensi kemanusiaan, serta tonggak penting
lainnya
D.
HAM
DI INDONESIA
HAM di Indonesia bersumber dan
bermuara pada Pancasila, yang artinya bahwa HAM adalah menjadi jaminan filsafat
yang kuat dari filsafat bangsa. Beberapa instrument HAM yang ada di Indonesia
antara lain yaitu Undang - Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia dan instrumennya yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas
HAM . HAM dapat meliputi Hak-hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi
kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Hak-hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki
sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya. Hak-hak asasi
politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak
pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai
politik. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan ( rights of legal equality). Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (
social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk
mengembangkan kebudayaan. Dan hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal
penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Namun seperti kita ketahui bersama,
pelaksanaannya masih sangat jauh dari apa yang diharapkan oleh semua rakyat
Indonesia, masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di
negeri kita ini baik itu atas nama negara atau institusi tertentu .Namun apakah
disengaja ataupun tidak , negara (dalam hal ini yaitu Komnas HAM) sepertinya
sangat lamban untuk mengungkap dan mengupas secara detail kasus-kasus
pelanggaran HAM yang terjadi baik itu kasus yang disorot media ataupun yang
tidak terlalu disorot . Apalago disaat Orde baru berkuasa , terlalu banyak
kasus-kasus pelanggaran HAM yang belum bisa terungkap dan tertutupi awal tebal
oleh konspirasi pihak elite kekuasaan pada saat itu dan diterusakan saat ini .
Dimulai sejak Soeharto menjabat sebagai presiden sampai Soeharto lengser dalam
peristiwa Mei 1998 oleh para Mahasiswa banyak sekali peristiwa-peristiwa atau
kasus-kasus dilakukan pemerintah yang sangat melanggar HAM, beberapa contoh
peristiwa atau kejadian dari pelanggaran HAM yang dilakukan yaitu pada tahun
1965 dimana Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh jendral Angkatan Darat dan
Penangkapan, penahanan dan pembantaian massa pendukung dan mereka yang diduga
sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia. Lalu dilanjutkan pada tahun 1966,
pada tahun ini terjadi penangkapan dan pembunuhan tanpa pengadilan terhadap anggota-anggota PKI yang masih terus
berlagsung .
Hal ini sangat melanggar HAM, namun mengaa
pemerintah seperti tidak tahu - menahu tentang hal tersebut, munkin pada saat
itu ada konfrontasi besar yang ingin dilakukan oleh Soeharto untuk
mempertahankan kekuasaannya, terbukti dengan konfrontasi itu Soeharto dapat
memimpin Indonesia selama 36 tahun lamanya, mungkin bila ada pemilihan siapa
politikus paling pintar di Indonesia atau bahkan di Asia, Soeharto lah
orangnya, karena dia seolah memimpin Indonesia tanpa cacat di mata dunia. Benar
memang asa hukum retroaktif tidak dapat diterapkan, namun ini menyangkut
kemashlahatan masyarakat kita sendiri, terlebih untuk keluarga-keluarga atau
keturunan dari korban-korban dari pelanggaran HAM tersebut agar mereka
mendapatkan haknya yang direnngut pemerintah kembali. Kembali ke masalah HAM di
Indonesia, mengapa pelanggaran HAM di Indonesia masih saja terjadi dari tahun
ke tahun dan juga sampai saat ini masih sering terjadi pelanggaran HAM itu,
apakah pemerintah terlalu tegas menindak oknum atau institusi yang menentang
kekuasaannya ataukah memang masyarakat kita yang terlalu anarkis sehingga pemerintah
terpaksa melakukan tindakan progresif untuk mengendalikannya. Mungkin semua itu
dapat kita kendalikan jika tidak ada tindakan-tindakan atau kebijakan-kebijakan
dari pemerintah yang memberatkan rakyat, karena biasanya rakyat bertindak
dikarenakan hal tersebut. Tidak akan ada suatu masyarakat menyerang atau
menuntut ke pemerintahannya jika tidak ada hal dasar yang melatarbelakanginya.
Lalu bagaimana cara untuk menekan
pelanggaran HAM yang terjadi selama ini, mungkin salah satunya dengan cara
lebih mensaktikan lagi lembaga khusus Hak Asasi Manusia yang dimiliki
pemerintah yaitu KOMNASHAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), karena selama
ini KOMNASHAM hanya dapat memegang suatu kasus pelanggaran HAM sampai batas
pengaduan kasus, penyelidikan kasus, tanpa bias menghakimi siapa oknum-oknum
yang terlibat dalam kasus itu, alangkah baiknya jika KOMNASHAM diberi wewenang
untuk melaksanakan tindakan penghukuman atas oknum yang terlibat dalam kasus
tersebut.
Memang akan butuh dana, butuh tenaga
ahli untuk melaksanakannya, namun bukankah rakyat Indonesia ini lebih dari
cukup untuk melaksanakan tugas itu, saya yakin bahwa rakyat Indonesia mampu
untuk itu. Dan memang butuh proses panjang untuk melaksanakan hal itu, butuh
waktu yang mungkin lama untuk merekrut ahli- ahli hokum diseluruh Indonesia ini
yang berkomitmen untuk mengamankan, mensejahterakan dan memajukan bangsa ini dibidang Hak Asasi
Manusia, butuh pejuang-pejuang HAM layaknya Moenir. Perlu adanya Moenir Moenir
baru untuk bangsa kita ini. Dan sebagai mahasiswa yang dalam konotasinya adalah
penyambung lidah-lidah rakyat, jangan sekali-kali mengenal kata menyerah untuk
memperjuangkan Hak-hak kita dan orang-orang yang ada disekitar kita, agar
kehidupan kita didunia ini lebih bermanfaat.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Perkembangan hak asasi manusia abad
20 yaitu diawali dengan adanya Akibat dari tindakan sewenang-wenang dan ketidak
adilan, kezaliman, perbudakan dari penjajahan. Dengan latar belakang ini
melahirkan Atlantic Charta pada tanggal 6 Januari 1941 oleh Presiden Franklin
D. Roosevelt yang menyebutkan tentang The Four Freedoms. The Four Freedoms.
Kemudian dilanjutkan tahun 1948 lahirlah ³UNIVERSAL DEKLARATION OF HUMAN
RIGHTS´ Yaitu pernyataan sedunia tentang HAM. Setelah deklarasi ini selanjutnya
bemunculan deklarasi tentang HAM di dunia. Di Indonesia perkembangan HAM
terbagi menjadi dua periode yaitu periode sebelum kemerdekaan dan periode
setelah kemerdekaan.
Pelanggaran HAM pada abad 20, 21
diantaranya yaitu pelanggaran-pelanggaran HAM di Indonesia dan pelanggaran-pelanggaran
HAM di luar Negeri. Pelanggaran-pelanggaran yang ada di Indonesia meliputi
Malari 1974, Kerusuhan Sampit, Kerusuhan Mei 1998, Tragedi Semanggi, Pembunuhan
Aktivis Munir, Makam Mbah Priok, Penyiksaan TKI Sumiyati, dan Kerusuhan Cikeusik
Ahmadiah. Sedangkan pelanggaran-pelanggaran HAM di luar negeri meliputi
Pembantaian Muslim Serbia, Tragedi Mavi Marmara, Demo Kaos Merah Thailand, dan
Kerusuhan Mesir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar