Sabtu, 28 Juni 2014

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK


a.      BMT atau Baitul Mal Wa Tamwil
BMT terdiri dari dua istilah, yaitu baitul mal dan baitut tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat, infak dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwilsebagai usaha pengumpulan dan dan penyaluran dana komersial.
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada system ekonomi yang salam.
BMT berfungsi sebagai:
Ø  Penghimpun dan penyalur dana, dengan menyimpan uang di BMT, uang tersebut dapat ditingkatkan utilitasnya, sehingga timbul unit surplus (pihak yang memiliki dana berlebih) dan unit defisit (pihak yang kekurangan dana).
Ø  Pencipta dan pemberi likuiditas, dapat menciptakan alat pembayaran yang sah yang mampu memberikan kemampuan untuk memenuhi kewajiban suatu lembaga/perorangan.
Ø  Sumber pendapatan, BMT dapat menciptakan lapangan kerja dan memberi pendapatan kepada para pegawainya.
Ø  Pemberi informasi, memberi informasi kepada masyarakat mengenai risiko keuntungan dan peluang yang ada pada lembaga tersebut.
Mekanisme kerja BMT
Cara kerja BMT adalah sebagai berikut :
1)        Pendamping atau beberapa pemrakarsa yang mengetahui tentang BMT, menyampaikan dan menjelaskan idea tau gagasan ini kepada rekan-rekannya sebagai upaya untuk menarik beberapa orang sebagai pemrakarsa awal hingga mencapai lebih dari 20 orang.
2)        Dua puluh orang atau lebih tersebut kemudian menyepakati pendirian BMT di desa, kecamatan, pasar, atau masjid dan bersepakat mengumpulkan modal awal pendirian BMT.
3)        Modal awal kemudian ditentukan sesuai dengan kesepakata bersama (tidak harus sama jumlahnya antara pemrakarsa, hingga mencapai jumlah yang telah ditentukan untuk pendirian sebuah BMT).
4)        Pemrakarsa membuat rapat untuk memilih pengurus BMT.
5)        Pengurus BMT kemudian merapatkan dan merekrut pengelola/ manajemen BMT dari lingkungan tersebut yang memiliki sifat sidiq, amanah, fathanah dan benar-benar menguasai visi, misi, tujuan dan usaha-usaha BMT, serta memiliki keinginan keras dan dengan sepenuh hati untuk mengembangkan BMT.
6)        Penggurus BMT menghubungi PINBUK setempat untuk memberikan pelatihan kepada calon pengelola/manajemen BMT tersebut(umumnya 2 minggu pelatihan dan magang).
7)        Pengelola yang telah diberi pelatihan kemudian membuka kantor dan menjalankan BMT, dengan giat menggalakan simpanan masyarakat dan memberikan pembiayaan pada usaha mikro dan kecil di sekitarnya.
8)        Pembiayaan pada usaha mikro dilakukan dengan menerapkan system bagi hasil yang disampaikan sesuai dengan akad yang telah disepakati.
9)        Hasil dari bagi hasil ini kemudian digunakan oleh para pengelola untuk membayar honor para pengelola dan membayar kegiatan operasional BMT.
10)    Hasil dari bagi hasil juga digunakan untuk membayar bagi hasil kepada penyimpanan data, diupayakan agar nilai bagi hasil yang diperoleh para penyimpan dana bias lebih besar dari bunga bank konvensional.
b.      Asuransi Syariah
Kata asuransi berasal dari bahasa inggris, “insurance”. Dalam bahasa arab istilah asuransi biasa diungkapkan dengan kata at-tamin yang secara bahasa berarti tuma’ ninatun nafsi wa zawalul khauf, tenangnya jiwa dan hilangnya rasa takut.
Asuransi menurut UU RI No.2 th. 1992 tentang usaha perasuransian, yang dimaksud dengan asuransi yaitu perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seeseorang yang dipertanggungkan.
Sedangkan pengertian asuransi syariah menurut fatwa DSN-MUI adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.




Pendapat Ulama Tentang Asuransi
Pada awalnya para ulama berbeda pendapat dalam menentukan keabsahan praktek hukum asuransi, disanalah menjadi kontroversial, dari masalah ini dapat dipilah menjadi dua kelompok yaitu; adanya ulama yang mengharamkan asuransi, dan ada juga yang memperbolehkan asuransi.
Asuransi syariah haram karena:
Ø  Gharar : Terlihat dari unsur ketidakpastian tentang sumber dana yang digunakan untuk menutupi klaim dan hak pemegang polis.
Ø  Maysir adalah Yaitu unsur judi yang gambarkan dengan kemungkinan adanya pihak yang dirugikan di atas keuntungan pihak yang lain,
Ø  Riba adalah Asuransi
Ø  Asuaransi obyek bisnisnya digantungkan pada hidup matinya seseorang, yang berarti mendahului takdir Allah SWT
Argumentasi ulama dalam memperbolehkan asuransi, adalah :
Ø  Tidak terdapat nash Al-Qur’an atau Hadist yang melarang asuransi
Ø  Dalam asuransi terdapat kesepakatan dan kerelaan antara kedua belah pihak
Ø  Asuransi menguntungkan kedua belah pihak
Ø  Asuransi mengandung unsur kepentingan umum, sebab premi-premi yang dapat diinvestasikan dalam kegiatan pembangunan
Ø  Asuransi termasuk akad mudharobah antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi
Ø  Asuransi termasuk syirikah at-ta’awuniyah, usaha bersama yang didasarkan pada prinsip tolong-menolong.
Prinsip-prinsip Asuransi Syariah antara lain :
a.       Saling Membantu dan Bekerjasama “…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…” (QS. Al-Maidah:2) “Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong sesamanya.” (HR. Abu Daud) “Barang siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Daud)
b.      Saling melindungi dari berbagai macam kesusahan dan kesulitan Seperti membiarkan uang menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum. ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu…’ (QS. 4 :29)
c.       Saling bertanggung jawab
d.      Menghindari unsur gharar, maysir dan riba Islam menekankan aspek keadilan, suka sama suka dan kebersamaan menghadapi resiko dalam setiap usaha dan investasi yang dirintis. Aspek inilah yang menjadi tawaran konsep untuk menggantikan gharar, maysir dan riba yang selama ini terjadi di lembaga konvensional.

c.        Pegadaian Syariah
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh pihak yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan oleh pihak yang berutang kepada pihak yang berpiutang. Pihak yang berutang memberikan kekuasaan kepada pihak yang mempunyai piutang untuk memiliki barang yang bergerak tersebut apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat berakhirnya waktu pinjaman.
Mekanisme Operasional Pegadaian Syariah
Sesuai dengan landasan konsep di atas, pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan di atas dua akad transaksi Syariah yaitu. 
1.      Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini Pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
Akad Ijarah. Yaitu  akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.
Rukun dari akad transaksi tersebut meliputi :
a. Orang yang berakad : 1) Yang berhutang (rahin) dan 2) Yang berpiutang (murtahin).
b. Sighat ( ijab qabul)
c. Harta yang dirahnkan (marhun)
d. Pinjaman (marhun bih)
Dari landasan Syariah tersebut maka mekanisme operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut : Melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pegadaian Syariah akan memperoleh keutungan hanya dari bea sewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman.. Sehingga di sini dapat dikatakan proses pinjam meminjam uang hanya sebagai ‘lipstick’ yang akan menarik minat konsumen untuk menyimpan barangnya di Pegadaian.
Adapun ketentuan atau persyaratan yang menyertai akad tersebut meliputi :
Akad. Akad tidak mengandung syarat fasik/bathil seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaatkan tanpa batas.
Marhun Bih ( Pinjaman). Pinjaman merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi dengan barang yang dirahnkan tersebut. Serta, pinjaman itu jelas dan tertentu.
Marhun (barang yang dirahnkan). Marhun bisa dijual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya,milik sah penuh dari rahin, tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik materi maupun manfaatnya.
Jumlah maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang yang dirahnkan serta jangka waktu rahn ditetapkan dalam prosedur.
Rahin dibebani jasa manajemen atas barang berupa: biaya asuransi,biaya penyimpanan,biaya keamanan, dan biaya pengelolaan serta administrasi.
Untuk dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat hanya cukup menyerahkan harta geraknya ( emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk dititipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf Penaksir akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan plafon uang pinjaman yang dapat diberikan. Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.
Setelah melalui tahapan ini, Pegadaian Syariah dan nasabah melakukan akad dengan kesepakatan :
Jangka waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan .
Nasabah bersedia membayar jasa simpan sebesar Rp 90,- ( sembilan puluh rupiah ) dari kelipatan taksiran Rp 10.000,- per 10 hari yang dibayar bersamaan pada saat melunasi pinjaman.
Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Pegadaian pada saat pencairan uang pinjaman.
Nasabah dalam hal ini diberikan kelonggaran untuk;
Ø  melakukan penebusan barang/pelunasan pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan,
Ø  mengangsur uang pinjaman dengan membayar terlebih dahulu jasa simpan yang sudah berjalan ditambah bea administrasi,
Ø  atau hanya membayar jasa simpannya saja terlebih dahulu jika pada saat jatuh tempo nasabah belum mampu melunasi pinjaman uangnya.
Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syarian melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk mengambil Uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS.
d.      Reksa Dana Syariah
Reksadana adalah sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya dan oleh pengurusnya (manajer investasi) dana itu diinvestasikan ke portfolio efek. Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relatif kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit. Pada reksadana syariah sudah tentu dana akan disalurkan kepada saham syariah dan surat berharga syariah seperti sukuk.
Saham syariah adalah kepemilikan atas usaha tertentu dimana usaha tersebut harus sesuai dengan prinsip syariah Islam. Sedangkan kegiatan transaksi saham syariah tidak berbeda jauh dengan saham konvensional. Oleh sebab itu, sudah menjadi kewajiban pejuang ekonomi syariah untuk terus mengkaji saham syariah lebih syar’i dalam transaksinya. Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah/qiradh.
Sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga syariah, yang dijual kepada individu atau perseorangan melalui agen penjual dengan volume minimum yang telah ditentukan. Tujuan penerbitan sukuk adalah membiayai anggaran perusahaan, divesifikasi sumber pembiayaan, memperluas basis investor, mengelola portofolio pembiayaan. Dalam melakukan transaksi Reksadana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu).

e.       Obligasi Syariah
Obligasi syariah di dunia internasional dikenal dengan sukuk. Sukuk berasal dari bahasa Arab “sak” (tunggal) dan “sukuk” (jamak) yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. Sebuah sukuk mewakili kepentingan, baik penuh maupun proporsional dalam sebuah atau sekumpulan aset.
Jika ditinjau dari aspek akad, obligasi dapat dimodifikasi ke pelbagai jenis seperti obligasi saham, istisna, murabahah, musyarakah, mudharabah ataupun ijarah, namun yang lebih populer dalam perkembangan obligasi syariah di Indonesia hingga saat ini adalah obligasi mudharabah dan ijarah.
Obligasi syariah di Indonesia mulai diterbitkan pada paruh akhir tahun 2002, yakni dengan disahkannya Obligasi Indosat obligasi yang diterbitkan ini berdasarkan prinsip mudharabah. Obligasi mudharabah mulai diterbitkan setelah fatwa tentang obligasi syariah (Fatwa DSN-MUI No.32/DSN-MUI/ /2002)dan obligasi syariah mudharabah (Fatwa DSN-MUI No.33/DSN-MUI/ /2002). Sedangkan obligasi syariah ijarah pertama kali diterbitkan pada tahun 2004 setelah dikeluarkannya fatwa tentang obligasi syariah ijarah (Fatwa DSN-MUI No.41/DSN-MUI/ /2003).
Penerapan mudharabah dalam obligasi cukup sederhana. Emiten bertindak selaku mudharib, pengelola dana dan investor bertindak sebagai shahibul mal, alias pemilik modal. Keuntungan yang diperoleh investor merupakan bagian proporsional keuntungan dari pengelolaan dana oleh investor.
Perbedaan Obligasi Syariah dan Obligasi Konvensional
1)        Dari sisi orientasi, obligasi konvensional hanya memperhitungkan keuntungannya semata. Tidak demikian pada obligasi syariah, disamping memperhatikan keuntungan, obligasi syariah harus memperhatikan pula sisi halal-haram, artinya setiap investasi yang diharamkan dalam obligasi pada produk-produk yang sesuai dengan prinsip syariah.
2)        Obligasi konvensional, keuntungannya di dapat dari besaran bunga yang ditetapkan, sedangkan obligasi syariah keuntungan akan diterima dari besarnya margin/fee yang ditetapkan ataupun dengan sistem bagi hasil yang didasakan atas aset dan prooduksi.
3)        Obligasi syariah disetiap transaksinya ditetapkan berdasarkan akad. Diantaranya adalah akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istisna,dan ijarah. Dana yang dihimpun tidak dapat diinvestasikan kepasar uang dan atau spekulasi di lantai bursa. Sedangkan untuk obligasi konvensional tidak terdapat akad disetiap transaksinya.
f.       Koperasi Syariah
Koperasi sebagai sebuah istilah yang telah diserap ke dalam bahasa Indonesia dari kata ‘Cooperation’ (Inggris). Secara semantic koperasi berarti kerja sama. Kata koperasi mempunyai padanan makna dengan kata syirkah dalam bahasa Arab. Syirkah ini merupakan wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, kebersamaan usaha yang sehat baik dan halal yang sangat terpuji dalam islam.
Menurut Row Ewell Paul koperasi merupakan wadah perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang untuk tujuan kerja sama dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan diantara anggota perkumpulan.
Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan delapan nilai sebagai spirit koperasi yaitu:
1)        Kebenaran untuk menggerakan kepercayaan (trust)
2)        Keadilan dalam usaha bersama
3)        Kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan
4)        Tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas
5)        Paham yang sehat, cerdas dan tegas
6)        Kemauan menolong diri sendiri
7)         Menggerakan keswasembadaan dan otoaktif
8)        Kesetiaan dalam kekeluargaan.
Dalam implementasinya tujuh nilai yang menjiwai koperasi versi Hatta, dituangkan dalam tujuh prinsip operasional koperasi secara internal dan eksternal,yaitu:
1)        Keanggotaan sukarela dan terbuka
2)        Pengendalian oleh anggota secara demokratis
3)         Partisipasi ekonomis anggota
4)        Otonomi dan kebebasan
5)        Pendidikan, pelatihan dan informasi
6)        Kerjasama antarkoperasi
7)        Kepedulian terhadap komunitas.
g.      Pasar Modal Syariah
Istilah sekuritas (securities) seringkali disebut juga dengan efek, yakni sebuah nama kolektif untuk macam-macam surat berharga, misalnya saham, obilgasi, surat hipotik, dan jenis surat lain yang membuktikan hak milik atas sesuatu barang. Dengan istilah yang hampir sama, sekuritas juga dapat dipahami sebagai promissory notes/commercial bank notes yang menjadi bukti bahwa satu pihak mempunyai tagihanpada  pihak lain. Adapun,yang dimaksud dengan sekuritas syariah atau efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Diantara bank-bank islam yang ada, terdapat dua pendapat yang berbeda dalam menyikapi surat berharga. Pertama, mayoritas bank islam menolak perdagangan surat berharga. Kedua, bank islam di Malaysia, dalam beberapa kondisi termasuk juga bank islam di Indonesia, menerima transaksi surat berharga.
Alasan penyangkalan mereka yang enolak surat berharga adalah karena di dalamnya terkandung bai ad-dyn (jual beli utang). Sementara itu islam secara tegas telah engharamkan jual beli utang. Reaksi yang berbeda dikemukakan oleh pendapat kedua, yakni mereka yang mengabsahkan transaksi surat berharga. Umumnya mereka menyandarkan pada prinsip bahwa surat berharga tersebut haruslah di endors(dijamin) oleh pihak penerbit, kemudian surat berharga tersebut haruslah timbul dari aktivatas yang tidak bertentangan dengan syariah. Jadi, selama kedua hal ini tidak dilanggar, tarnsaksi surat berharga menjadi sah karenanya.
Sehubungan dengan pembahasan sekuritas syariah ini, ada tiga kategori sekuritas. Pertama, segala jenis sekuritas yang menawarkan predetermined fixed income tidak diperbolehkan dalam islam, karena termasuk kategori riba. Dengan demikian, interest bearing security baik long term maupun short term. Akan masuk daftar instrument investasi yang tidak sah. Saham preferen (preference stock), debenture, treasury securities and consul, dan commercial papers masuk dalam kategori ini.
Kategori kedua, sekuritas- sekuritas yang berbeda dalam grey area (questionable) karena dicurigai sarat dengan gharar, meliputi produk-produk derivates, seperti forward, future dan juga options.
Kategori ketiga, yakni sekuritas yang diperbolehkan, baik secara penuh maupun dengan catatan-catatan meliputi, saham, dan islmic bonds, profit loss sharing based, government securities, penggunaan institusi pasar sekunder dan mekanismenya semisal margin trading. Karena sering seklai catatan-catatannya begitu dominan.
h.      Modal Ventura Syariah
Modal Ventura Syariah adalah suatu pembiayaan dalam penyertaan modal dalam suatu perusahaan pasangan usaha yang ingin mengembangkan usahanya untuk jangka waktu tertentu (bersifat sementara). Modal ventura merupakan bentuk penyertaan modal dari perusahaan pembiayan kepada perusahaan yang membutuhkan dana untuk jangka waktu tertentu. Perusahaan yang diberi modal sering disebut sebagai investee, sedangkan perusahaan pembiayaan yang memberi dana disebut sebagai venture capitalist atau pihak investor.
Penghasilan modal ventura sama seperti penghasilan saham biasa, yaitu dari dividen (kalau dibagikan) dan dari apresiasi nilai saham dipegang (capital gain). Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Modal Ventura Syariah yakni penanaman modal dilakukan oleh lembaga keuangan Syariah untuk jangka waktu tertentu, dan setelah itu lembaga keuangan tersebut melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya kepada pemegang saham perusahaan.
Lahirnya perusahaan Modal Ventura telah memberi bantuan nyata kepada usaha kecil menengah dan koperasi. Namun dalam upaya membina usaha khususnya pada para pengusahamasih banyak berbagai permasalahan yang ditemui diantaranya:
1)        Arah bisnis yang belum jelas, terutama untuk jangka panjang karena kebanyakan dari Perusahaan Pasangan Usaha masih berpatokan pada pengalaman masa lalu.
2)        Modal kerja yang minim, sehingga perkembangan usahan menjadi lamban, disamping kurangnya pengetahuan tentang seluk beluk perkreditan maupun pembiayaan.
3)        Manajemen yang belum profesional, adanya monitoring yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura selalu dicurigai.
4)        Kurangnya tenaga kerja yang terampil, berakibat pada produk yang dihasilkan tidak kompetitif.
5)        Prospek pasar yang belum jelas (berorientasi produk).
6)        Pemasaran kurang gencar dan cenderung cepat puas dengan pasar yang dimiliki.
7)        Biaya produk tinggi, akibat kuantitas produk reatif kecil akibat daya serap pasar yang terbatas.
8)        Mutu produk yang masih rendah.
9)        Tidak teguh dan kurang ulet dalam menjalankan usaha.
10)    Pemanfaatan waktu yang kurang efisien dan kurang efektif.
Solusi Perusahaan Modal Ventura dalam menghadapi permasalahan yang ada antara lain:
1)        Mengidentifikasi kebutuhan.
2)        Membantu permodalan.
3)        Memberi tenaga pendamping yang profesional dari Perusahaan Modal Ventura.
4)        Memberikan pelatihan sesuai dengan kebutuhan usaha.
5)        Membentuk kemitraan sesama pengusaha.
6)        Membentuk jejaring (Net Working) diantara para pengusaha.
7)        Memberikan teknologi yang tepat guna.
Adapun konsep perusahaan Modal Ventura Syariah adalah sebagai berikut:
a.         Mekanisme pembiayaan dalam Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal.
b.        Metode pengambilan keuntungan dalam Modal Ventura dilakukan melalui bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh kegiatan usaha yang dibiayai.
c.         Produk pembiayaan Modal Ventura dikeluarkan oleh lembaga keuangan bukan bank, yaitu perusahaan pembiayaan Modal Ventura.
d.        Jaminan dalam pembiayaan Modal Ventura tidak diperlukan, karena sifat pembiayaannya lebih condong ke sebuah bentuk investasi.
e.         Sumber dana untuk pembiayaan Modal Ventura bisa berasal dari perusahaan Modal Ventura sendiri dan juga berasal dari pihak lain.
f.         Upaya penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam pembiayaan Modal Ventura, baik yang dilakukan oleh perusahaan Modal Ventura maupun perusahaan pasangan usaha, maka upaya penyelesaiaannya dapat dilakukan melalui upaya damai, pengadilan negeri, dan lembaga arbitrase.



MAKALAH LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan. Kegiatan usaha lembaga keuangan dapat berupa menghimpun dana dengan berbagai skema atau melakukan kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana sekaligus, dimana kegiatan usaha lembaga keuangan diperuntukkan investasi perusahaan, kegiatan konsumsi dan kegiatan distribusi barang dan jasa. Sesuai dengan sistem keuangan yang ada maka dalam operasionalnya lembaga keuangan dapat berbentuk lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah. Secara teoritis dikenal dua macam lembaga keuangan yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank. Adapun peranan utama dari kedua lembaga ini relatif sama yaitu sebagai perantara keuangan (financial intermediation) antara surplus units (ultimate lenders) dengan defisit unit (ultimate borrowers).
            Lembaga keuangan syariah secara esensial berbeda dengan lembaga keuangan konvensional baik dalam tujuan, mekanisme, kekuasaan, ruang lingkup serta tanggung jawabnya. Setiap institusi dalam lembaga keuangan syariah menjadi bagian integral dari sistem syariah  Lembaga Keuangan Syariah bertujuan membantu mencapai tujuan sosial ekonomi masyarakat islam. Oleh Karena itu Penulis akan Membahas tentang Lembaga Uang Non-Bank Konvensional dan Syariah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dan Ruang lingkup Lembaga Keuangan Non Bank?
2.      Mana yang termaksud Lembaga Keuangan Non Bank dan Bagaimana Mekanisme Kerjanya?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian dan Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Non Bank.
2.      Untuk mengetahui yang termaksud Lembaga Keuangan Non Bank dan Mekanisme Kerjanya.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Ruang Lingkup
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung mengimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat, terutama guna pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan.
Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian. 
Lembaga keuangan non-bank secara operasional dibina dan diawasi oleh Departemen Keuangan yang dijalankan oleh Bapepam LK. Sedangkan pembinaan dan pengawasan dari sisi pemenuhan prinsip-prinsip Syariah dilakukan oeh Dewan Syariah Nasional MUI.
Fungsi dari lembaga keuangan non-bank ialah Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah untuk mendorong perkembangan pasar modal dan Membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Lembaga Keuangan Non Bank Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia
1.Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
2. Pegadaian Konvensional dan Pegadaian Syariah
3. Baitul Mal wa Tanwi
B.     Yang Termaksud Lembaga Keuangan Non Bank  dan Mekanisme Kerjanya.
1.      Pasar Modal (Capital Market)
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek dipasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek.
      Pasar modal indonesia juga diramaikan oleh pasar modal syariah yang diresmikan 14 maret 2003 dengan berbagai aturan pelaksanaan yang secara operasional di awasi oleh Bapepam-LK, sedangkan pemenuhan prinsip syariahnya diatur oleh DSN-MUI.
      Pasar modal menurut UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pasal 1 ayat 12 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitang dengan efek.
      Sedangkan pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatanya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip syariah.
      Fungsi dari pasar modal ialah pertama, pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana, dan fungsi keuangan pasar modal berperan sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Kedua, pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dll. Dan ketiga, modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang.
      Risiko yang mungkin dapat terjadi dan dihadapi investor antara lain: risiko daya beli, risiko bisnis, risiko tingkat bunga, risiko pasar, dan risiko likiditas.

2.      Pasar Uang (Money Market)
Pasar uang adalah mekanisme untuk memperdagankan dana jangka pendek, yaitu dana berjangka waktu kurang dari satu tahun. Kegiatan dipasar uang ini terjadi karena ada dua pihak, pihak pertama yang kekurangan dana yang sifatnya jangka pendek, pihak kedua memiliki kelebihan dana dalam waktu jangka pendek juga. Mereka itu dipertemukan dipasar uang, sehingga unit yang kekurangan memperoleh dana yang dibutuhkan, sedangkan unit yang kelebihan memperoleh penghasilan atas uang yang berlebih tersebut.
Dalam praktik pasar uang konvensional, yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang dalam jangka waktu tertentu. Jadi dipasar tersebut terjadi transaksi pinjam meminjam dana, yang selanjutnya menimbulkan utang-piutang. Adapun barang yang ditransaksikan dalam pasar ini adalah secara kertas berupa surat utang atau janji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu pula.
Dari segi islam, pasar uang syariah merupakan mekanisme yang memungkinkan lembaga keuangan syariah untuk menggunakan instrumen pasar dengan mekanisme yang sesuai dengan prinsip syariah baik untuk mengatasi persoalan kekurangan likuiditas maupun kelebihan likuiditas. Hanya saja harus diakui saat ia masih sangat dibutuhkan pengembangan pasar uang berbasis syariah.
Funsi pasar uang secara tidak langsung sebagai sarana pengendali moneter oleh penguasa moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka dan berfungsi sebagai informasi dimana pasar uang dapat memberikan informasi bagi perusahaan, pemerintah, masyarakat, perorangan, sektor luar negri, dan peserta pasar uang lainnya mengenai kondisi moneter, preferensi dan tingkah laku pasar uang, pengaruh kebijakan moneter serta pengaruh dari interaksi kegiatan ekonomi dalam dan luar negeri.
Tujuan Pasar Uang adalah:
a. Untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek,
b. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas,
c. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja,
d. Sedang mengalami kalah kliring.
Adapun jenis-jenis risiko investasi yang mungkin dihadapi investor dipasar uang yaitu, risiko pasar, risiko reinvestmen, risiko gagal bayar, risiko inflasi, risiko valuta, risiko politik, risiko likuiditas.

3.      Perusahaan Asuransi
Secara umum pengertian asuransi adalah perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung (peserta suransi) yang dengan menerima premi dari tertanggung, penanggung berjanji akan membayar sejumlah pertanggungan manakala tertanggung mengalami kerugian dan didasarkan atas hidup atau matinya seseorang.
Asuransi menurut UU No. 2 tahun 1992 adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Pengertian dari sudut pandang syariah ialah, asuransi syariah adalah sebagai salah satu cara untuk mengatasi terjadinya musibah dalam kehidupan, dimana manusia senantiasa dihadapkan pada kemungkinan bencana yang dapat menyebabkan hilangnya tau berkurangnya nilai ekonomi seseorang baik terhadap diri sendiri, keluarga, atau perusahaan yang diakibatkan oleh meninggal dunia, kecelakaan, dan usia tua.
Manfaat asuransi bagi para peserta ialah, rasa aman dan perlindungan, pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, berfungsi sebagai tabungan, dan alat penyebaran risiko. Dan dalam perasuransian memiliki beberapa risiko yaitu, risiko murni, risiko investasi, risiko individu, dan risiko tanggung gugat.

4.      Dana Pensiun
Dana pensiun diatur dalam undang-undang No.11 tahun1992 adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana pensiun juga merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola dan menjalankan program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Tujuan dana pensiun terhadap peserta yaitu, Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi, Agar di masa usia pensiun karyawan dapat menikmati hasil, Memberikan rasa aman dari segi batiniah, Meningkatkan motivasi karyawan, dan Meningkatkan citra perusahaan. Dan fungsi utama dana pensiun bagi para peserta antara lain yaitu, asuransi, tabungan, dan pensiun.

5.      Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan modal ventura menurut Keppres No.61 ahun 1988 adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu. Pembiayaan modal ventura berbeda dengan bank yang memberikan pembiayaan berupa pinjaman atau kredit. Bentuk pembiayaan tersebut dapat berupa obligasi dengan syarat pengembalian dan bunga yang lebih lunak misalnya imbalan bagi hasil. Dan jangka waktu penyertaan saham modal ventura bersifat sementara antara 3-10 tahun. Menurut Keppres No.61 Tahun 1988 paling lama 10 tahun harus sudah diinvestasi.
Sedangkan modal ventura syariah adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dengan berlandaskan prinsip syariah.
Mekanisme modal ventura terdiri dari tiga unsur yang terlibat secara langsung, pertama pemilik modal yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal yang dimilikinya, kedua profesional yang mempunyai keahlian dalam mengelola onvestasi dan mencari jenis investasi potensial, dan yang ketiga perusahaan yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya.
Modal ventura memiliki tujuan dan manfaat. Tujuannya ialah memungkinkan dam mempermudah pendirian suatu perusahaan baru dan membantu perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya dll. Sedangkan manfaatnya ialah kemungkinan berhasilnya usaha lebih besar, meningkatkan efisiensi pendistribusian produk, meningkatkan kemampuan memperoleh keuntungan dan meningkatkan likuiditas.

6.      Lembaga Pembiyaan
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha diluar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang kusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan yang mencakup usaha sewa guna usaha, anjak piutang (factorin), usaha kartu kredit dan pembiayaan konsumen (KMK No.448/KMK.017/2000 tentang perusahaan pembiayaan yang diubah dengan KMK No.84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan).
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah pembiayaan berdasarkan persetujuan dan kesepakatan antara perusahaan pembiayaan dengan pihak lain yang diwajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan pembiayaan tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Pengelolaan dan pengembangan perusahaan pembiayaan harus memerhatikan bidang pemasaran, produksi, keuangan, permodalan, sumber daya insani. Disamping itu harus ditetapkan program kerja yang jelas, komperhensip, serta dilakukan pemantauan secara terus-menerus.
Dalam aturan pembiayaan selain menggunakan sistem konvensional juga dilakukan berdasarkan prinsip syariah dengan akad-akad yang telah diatur berdasarkan putusan ketua Bapepam LK No. PER-04/BL/2007. Termasuk didalam lembaga pembiayaan antara lain:
a.       Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
Perusahaan sewa guna usaha bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleg nasabah. Menurut peraturan Menteri Keuangan No.84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan yang dimaksud dengan sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Dengan demikian, sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak penyewa memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa. Sedangkan sewa guna usaha syariah hampir sama hanya dengan berdasarkan pembayaran secara angsuran prinsip syariah.[1][20]
b.      Perusahaan Anjak Piutang (Factoring)
Menurut peraturan Menteri Keuangan No.84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan anjak piutang (factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan. Sedangkan anjak piutang syariah adalah kegiatan pengalihan piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurus atas piutang tersebut sesuai dengan prinsip syariah. Anjak piutang dilakukan berdasarkan akad wakalah bil ujrah.
c.       Perusahaan Kartu Plastik
Salah satu kgiatan sistem pembayaran yang saat ini telah berkembang pesat adalah alat pembayaran dengan kartu plastik. Pada dasarnya kartu plastik adalah kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran sebagai transaksi atau jasa atau menjamin keabsahan cek yang dikeluarkan disamping untuk melakukan penarikan uang tunai. Kartu plastik dalam perkembangannya diakomodasikan dengan keuangan syariah kususnya dalam Fatwa DSN-MUI No.42/DSN-MUI/V/2004 tentang syariah change card dan No.54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip syariah.

d.      Pembiayaan Konsumen (consumer finace)
Pembiayaan konsumen adalah kegiataan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara ansuran pembiayaan konsumen termasuk kedalam jasa keuangan dan dapat dilakukan baik oleh bank ataupun lembaga keuangan non bank dalam bentuk perusahaan pembiayaan. Sedangkan pembiayaan konsumen syariah adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran sesuai dengan prinsip syariah.

7.      Perusahaan Pegadaian
Pegadaian adalah bentuk lembaga pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha gadai yang diperuntukkan bagi masyarakat luas berpenghasilan rendah yang membutuhkan dana dalam waktu segera. Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Sedangkan pengertian Gadai dalam fiqh disebut rahn, yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syara’ artinya menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil sebagai tebusan.
Pegadaian secara syariah adalah pegadaian yang dalam  menjalankan operasionalnya berpegang kepada prisnsip syariah. Pegadaian syariah dilakukan dengan dua akad, yaitu akad raahn dan akad tijarah.
Sebagai lembaga keuangan non bank milik pemerintahan yang berhak memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai yang bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan oleh lembaga keuangan non formal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat, maka pada dasarnya lembaga pegadaian tersebut mempunyai tugas, tujuan, serta fungsi-fungsi pokok sebagai berikut.
a.       Tugas Pokok
Yaitu menyalurkan uang pinjaman atas dasar hokum gadai dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pegadaian atas dasar materi.
b.      Tujuan pokok
Sifat usaha dan pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolah. Oleh karena itu, pegadaian pada dasarnya mempunyai tujuan-tujuan pokok sebagai berikut:
1). Turut melaksanakan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinaman atas dasar hokum gadai.
2). Mencegah praktek pagadaian gelap da pinjaman tidak wajar.
c. Fungsi pokok pegadaian adalah sebagai berikut:
1). Mengelolah penyaluran uang pinjaman atas dasar hokum gadai dengan cara mudah, cepat, aman, da hemat.
2). Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat.
3). Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian,  pendidikan dan pelatihan.
4). Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaia.
5). Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
Usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan masyarakat umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan yang baik. Jenis barang yang dapat diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang bergerak.
8.      Lembaga Keuangan Syariah Mikro
a.       Lembaga Pengelolaan Zakat (BAZ dan LAZ)
Sesuai dengan Undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat diamanahkan untuk memperdayakan lembaga zakat melalui BAZ (Badan Amil Zakat) yang dibentuk oleh pemerintah  dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang dapat dibentuk oleh masyarakat. Melalui BAZ dan LAZ ini diharapkan agar harta umat islam bisa terkonsentrasi pada sebuah lembaga resmi dan dapat disalurkan secara lebih optimal.
Zakat adalah kewajiban seorang muslim untuk mengeluarkan nilai bersih yang tidak melebihi satu nisab, diberikan kepada mustahik dengan beberapa syarat yang telah ditentukan. Tujuan pengelolaan zakat sendiri adalah untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat, mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat. Hasil pengumpulan zakat dapat dilakukan dengan dua pola, yaitu pola konsumtif dan produktif.
b.      Lembaga Pengelolaan Wakaf
Sesuai amanah Undang-undang No.4 tahun 2004 tentang wakaf dibentuklah Badan Wakaf Indonesia sebagai lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan diindonesia. Wakaf sendiri menurut Undang-undang No.4 tahun 2004 adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Rukun wakaf sendiri ada 4 yaitu, pertama orang yang berwakaf, kedua benda yang diwakaf kan, ketiga orang yang menerima manfaat zakat, dan keempat lafaz atau ikrar wakaf (sighat). Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif. Harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.

9.      BMT (Baitul Mal Wat Tamwil)
Baitul mal wat tanwil (BMT) adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tanwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan kegiatan ekonominya. Selain itu BMT bisa menerima titipan zakat, infak dan sedekah dan menyalurkanya sesuai amanahnya.
Tujuan BMT yaitu meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada kususnya dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan sifat BMT yaitu memiliki usaha bisnis yang bersifat mandiri, ditumbuhkembangkan dengan swadaya dan dikelola secara profesional serta berorientasi untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat lingkungannya.
BMT dapat didirikan dan dikembangkan dengan suatu proses legalitas hukum yang bertahap. Awalnya dapat dimulai sebagai kelompok swadaya masyarakat dengan mendapatkan sertifikat operasi/kemitraan dari PINBUK (pusat inkubasi bisnis usaha kecil dan menengah) dan jika telah mencapai nilai aset tertentu segera menyiapkan diri kedalam badan hukum koperasi.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
 Struktur lembaga keuangan terdiri dari dua yaitu lembaga keuangan bank dan non-bank. Lembaga keuangan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Lembaga keuangan non-bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung mengimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat, terutama guna pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan. Dimana Lembaga yang terdapat di lembaga keuangan non-bank yaitu, pasar modal, pasar uang, perusahaan asuransi, perusahan modal ventura, dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan pegadaian,  lembaga keuangan syariah mikro, dan Baitul Mal wat Tanwil (BMT).

  
DAFTAR PUSTAKA

http:// id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan.html