a. BMT atau Baitul Mal Wa Tamwil
BMT terdiri dari dua istilah, yaitu baitul
mal dan baitut tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada
usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat,
infak dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwilsebagai usaha pengumpulan dan
dan penyaluran dana komersial.
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri
Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi
hasil, menumbuh kembangkan derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum
fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh
masyarakat setempat dengan berlandaskan pada system ekonomi yang salam.
BMT berfungsi sebagai:
Ø Penghimpun dan penyalur dana, dengan
menyimpan uang di BMT, uang tersebut dapat ditingkatkan utilitasnya, sehingga
timbul unit surplus (pihak yang memiliki dana berlebih) dan unit defisit (pihak
yang kekurangan dana).
Ø Pencipta dan pemberi likuiditas, dapat
menciptakan alat pembayaran yang sah yang mampu memberikan kemampuan untuk
memenuhi kewajiban suatu lembaga/perorangan.
Ø Sumber pendapatan, BMT dapat menciptakan
lapangan kerja dan memberi pendapatan kepada para pegawainya.
Ø Pemberi informasi, memberi informasi
kepada masyarakat mengenai risiko keuntungan dan peluang yang ada pada lembaga
tersebut.
Mekanisme kerja BMT
Cara kerja BMT adalah sebagai berikut :
1) Pendamping
atau beberapa pemrakarsa yang mengetahui tentang BMT, menyampaikan dan
menjelaskan idea tau gagasan ini kepada rekan-rekannya sebagai upaya untuk
menarik beberapa orang sebagai pemrakarsa awal hingga mencapai lebih dari 20
orang.
2) Dua
puluh orang atau lebih tersebut kemudian menyepakati pendirian BMT di desa,
kecamatan, pasar, atau masjid dan bersepakat mengumpulkan modal awal pendirian
BMT.
3) Modal
awal kemudian ditentukan sesuai dengan kesepakata bersama (tidak harus sama
jumlahnya antara pemrakarsa, hingga mencapai jumlah yang telah ditentukan untuk
pendirian sebuah BMT).
4) Pemrakarsa
membuat rapat untuk memilih pengurus BMT.
5) Pengurus
BMT kemudian merapatkan dan merekrut pengelola/ manajemen BMT dari lingkungan
tersebut yang memiliki sifat sidiq, amanah, fathanah dan benar-benar menguasai
visi, misi, tujuan dan usaha-usaha BMT, serta memiliki keinginan keras dan
dengan sepenuh hati untuk mengembangkan BMT.
6) Penggurus
BMT menghubungi PINBUK setempat untuk memberikan pelatihan kepada calon
pengelola/manajemen BMT tersebut(umumnya 2 minggu pelatihan dan magang).
7) Pengelola
yang telah diberi pelatihan kemudian membuka kantor dan menjalankan BMT, dengan
giat menggalakan simpanan masyarakat dan memberikan pembiayaan pada usaha mikro
dan kecil di sekitarnya.
8) Pembiayaan
pada usaha mikro dilakukan dengan menerapkan system bagi hasil yang disampaikan
sesuai dengan akad yang telah disepakati.
9) Hasil
dari bagi hasil ini kemudian digunakan oleh para pengelola untuk membayar honor
para pengelola dan membayar kegiatan operasional BMT.
10) Hasil dari bagi hasil juga
digunakan untuk membayar bagi hasil kepada penyimpanan data, diupayakan agar
nilai bagi hasil yang diperoleh para penyimpan dana bias lebih besar dari bunga
bank konvensional.
b. Asuransi Syariah
Kata asuransi berasal dari bahasa inggris, “insurance”.
Dalam bahasa arab istilah asuransi biasa diungkapkan dengan kata at-tamin yang
secara bahasa berarti tuma’ ninatun nafsi wa zawalul khauf, tenangnya
jiwa dan hilangnya rasa takut.
Asuransi menurut UU RI No.2 th. 1992 tentang usaha
perasuransian, yang dimaksud dengan asuransi yaitu perjanjian antara dua belah
pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan pihak
tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tak pasti atau untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seeseorang
yang dipertanggungkan.
Sedangkan pengertian asuransi syariah menurut fatwa
DSN-MUI adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah
orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru
memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang
sesuai dengan syariah.
Pendapat Ulama Tentang Asuransi
Pada awalnya para ulama berbeda pendapat dalam
menentukan keabsahan praktek hukum asuransi, disanalah menjadi kontroversial,
dari masalah ini dapat dipilah menjadi dua kelompok yaitu; adanya ulama yang
mengharamkan asuransi, dan ada juga yang memperbolehkan asuransi.
Asuransi syariah haram karena:
Ø Gharar : Terlihat dari unsur
ketidakpastian tentang sumber dana yang digunakan untuk menutupi klaim dan hak
pemegang polis.
Ø Maysir adalah Yaitu unsur judi yang
gambarkan dengan kemungkinan adanya pihak yang dirugikan di atas keuntungan
pihak yang lain,
Ø Riba adalah Asuransi
Ø Asuaransi obyek bisnisnya digantungkan
pada hidup matinya seseorang, yang berarti mendahului takdir Allah SWT
Argumentasi ulama dalam memperbolehkan asuransi, adalah
:
Ø Tidak terdapat nash Al-Qur’an atau Hadist
yang melarang asuransi
Ø Dalam asuransi terdapat kesepakatan dan
kerelaan antara kedua belah pihak
Ø Asuransi menguntungkan kedua belah pihak
Ø Asuransi mengandung unsur kepentingan
umum, sebab premi-premi yang dapat diinvestasikan dalam kegiatan pembangunan
Ø Asuransi termasuk akad mudharobah antara
pemegang polis dengan perusahaan asuransi
Ø Asuransi termasuk syirikah at-ta’awuniyah,
usaha bersama yang didasarkan pada prinsip tolong-menolong.
Prinsip-prinsip Asuransi Syariah antara lain :
a. Saling
Membantu dan Bekerjasama “…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran…” (QS. Al-Maidah:2) “Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia
menolong sesamanya.” (HR. Abu Daud) “Barang siapa yang memenuhi kebutuhan
saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu
Daud)
b. Saling melindungi
dari berbagai macam kesusahan dan kesulitan Seperti membiarkan uang menganggur
dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum. ‘Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama
suka di antara kamu…’ (QS. 4 :29)
c. Saling
bertanggung jawab
d. Menghindari unsur
gharar, maysir dan riba Islam menekankan aspek keadilan, suka sama suka dan
kebersamaan menghadapi resiko dalam setiap usaha dan investasi yang dirintis.
Aspek inilah yang menjadi tawaran konsep untuk menggantikan gharar, maysir dan
riba yang selama ini terjadi di lembaga konvensional.
c. Pegadaian
Syariah
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1150,
gadai adalah suatu hak yang diperoleh pihak yang mempunyai piutang atas suatu
barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan oleh pihak yang berutang
kepada pihak yang berpiutang. Pihak yang berutang memberikan kekuasaan kepada
pihak yang mempunyai piutang untuk memiliki barang yang bergerak tersebut
apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat
berakhirnya waktu pinjaman.
Mekanisme Operasional Pegadaian Syariah
Sesuai dengan landasan konsep di atas, pada dasarnya
Pegadaian Syariah berjalan di atas dua akad transaksi Syariah yaitu.
1. Akad Rahn. Rahn
yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas
pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk
mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini Pegadaian
menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
Akad Ijarah. Yaitu akad pemindahan hak guna atas
barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan atas barangnya sendri. Melalui akad ini dimungkinkan
bagi Pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik
nasabah yang telah melakukan akad.
Rukun dari akad transaksi tersebut meliputi :
a. Orang yang berakad : 1) Yang berhutang (rahin)
dan 2) Yang berpiutang (murtahin).
b. Sighat ( ijab qabul)
c. Harta yang dirahnkan (marhun)
d. Pinjaman (marhun bih)
Dari landasan Syariah tersebut maka mekanisme
operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut : Melalui akad
rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan
merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul
dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai
investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya.
Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah
sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pegadaian Syariah akan memperoleh keutungan hanya dari
bea sewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang
diperhitungkan dari uang pinjaman.. Sehingga di sini dapat dikatakan proses
pinjam meminjam uang hanya sebagai ‘lipstick’ yang akan menarik minat konsumen
untuk menyimpan barangnya di Pegadaian.
Adapun ketentuan atau persyaratan yang menyertai akad
tersebut meliputi :
Akad. Akad tidak mengandung syarat fasik/bathil seperti
murtahin mensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaatkan tanpa batas.
Marhun Bih ( Pinjaman). Pinjaman merupakan hak yang
wajib dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi dengan barang yang
dirahnkan tersebut. Serta, pinjaman itu jelas dan tertentu.
Marhun (barang yang dirahnkan). Marhun bisa dijual dan
nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya,milik sah
penuh dari rahin, tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik
materi maupun manfaatnya.
Jumlah maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang
yang dirahnkan serta jangka waktu rahn ditetapkan dalam prosedur.
Rahin dibebani jasa manajemen atas barang berupa: biaya
asuransi,biaya penyimpanan,biaya keamanan, dan biaya pengelolaan serta
administrasi.
Untuk dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah,
masyarakat hanya cukup menyerahkan harta geraknya ( emas, berlian, kendaraan,
dan lain-lain) untuk dititipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian
staf Penaksir akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan
dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan
plafon uang pinjaman yang dapat diberikan. Taksiran barang ditentukan
berdasarkan nilai intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum
Pegadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari
nilai taksiran barang.
Setelah melalui tahapan ini, Pegadaian Syariah dan
nasabah melakukan akad dengan kesepakatan :
Jangka waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan
selama maksimum empat bulan .
Nasabah bersedia membayar jasa simpan sebesar Rp 90,- (
sembilan puluh rupiah ) dari kelipatan taksiran Rp 10.000,- per 10 hari yang
dibayar bersamaan pada saat melunasi pinjaman.
Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapkan
oleh Pegadaian pada saat pencairan uang pinjaman.
Nasabah dalam hal ini diberikan kelonggaran untuk;
Ø melakukan penebusan barang/pelunasan
pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan,
Ø mengangsur uang pinjaman dengan membayar
terlebih dahulu jasa simpan yang sudah berjalan ditambah bea administrasi,
Ø atau hanya membayar jasa simpannya saja
terlebih dahulu jika pada saat jatuh tempo nasabah belum mampu melunasi
pinjaman uangnya.
Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau
hanya membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syarian melakukan eksekusi barang
jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan pokok
pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak
nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk mengambil Uang
kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang
tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil
Zakat sebagai ZIS.
d. Reksa Dana
Syariah
Reksadana adalah sebuah wadah dimana masyarakat dapat
menginvestasikan dananya dan oleh pengurusnya (manajer investasi) dana itu
diinvestasikan ke portfolio efek. Reksadana merupakan jalan keluar bagi para
pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang
relatif kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit. Pada reksadana
syariah sudah tentu dana akan disalurkan kepada saham syariah dan surat
berharga syariah seperti sukuk.
Saham syariah adalah kepemilikan atas usaha tertentu
dimana usaha tersebut harus sesuai dengan prinsip syariah Islam. Sedangkan
kegiatan transaksi saham syariah tidak berbeda jauh dengan saham konvensional.
Oleh sebab itu, sudah menjadi kewajiban pejuang ekonomi syariah untuk terus
mengkaji saham syariah lebih syar’i dalam transaksinya. Akad antara investor
dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah/qiradh.
Sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan
berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset
surat berharga syariah, yang dijual kepada individu atau perseorangan melalui
agen penjual dengan volume minimum yang telah ditentukan. Tujuan penerbitan
sukuk adalah membiayai anggaran perusahaan, divesifikasi sumber pembiayaan,
memperluas basis investor, mengelola portofolio pembiayaan. Dalam melakukan
transaksi Reksadana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi,
yang didalamnya mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu).
e. Obligasi
Syariah
Obligasi syariah di dunia internasional dikenal dengan
sukuk. Sukuk berasal dari bahasa Arab “sak” (tunggal) dan “sukuk” (jamak) yang
memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Dalam pemahaman praktisnya,
sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. Sebuah sukuk mewakili kepentingan,
baik penuh maupun proporsional dalam sebuah atau sekumpulan aset.
Jika ditinjau dari aspek akad, obligasi dapat
dimodifikasi ke pelbagai jenis seperti obligasi saham, istisna, murabahah,
musyarakah, mudharabah ataupun ijarah, namun yang lebih populer dalam perkembangan
obligasi syariah di Indonesia hingga saat ini adalah obligasi mudharabah dan
ijarah.
Obligasi syariah di Indonesia mulai diterbitkan pada
paruh akhir tahun 2002, yakni dengan disahkannya Obligasi Indosat obligasi yang
diterbitkan ini berdasarkan prinsip mudharabah. Obligasi mudharabah mulai
diterbitkan setelah fatwa tentang obligasi syariah (Fatwa DSN-MUI
No.32/DSN-MUI/ /2002)dan obligasi syariah mudharabah (Fatwa DSN-MUI
No.33/DSN-MUI/ /2002). Sedangkan obligasi syariah ijarah pertama kali
diterbitkan pada tahun 2004 setelah dikeluarkannya fatwa tentang obligasi
syariah ijarah (Fatwa DSN-MUI No.41/DSN-MUI/ /2003).
Penerapan mudharabah dalam obligasi cukup sederhana.
Emiten bertindak selaku mudharib, pengelola dana dan investor bertindak sebagai
shahibul mal, alias pemilik modal. Keuntungan yang diperoleh investor merupakan
bagian proporsional keuntungan dari pengelolaan dana oleh investor.
Perbedaan Obligasi Syariah dan Obligasi Konvensional
1) Dari
sisi orientasi, obligasi konvensional hanya memperhitungkan keuntungannya
semata. Tidak demikian pada obligasi syariah, disamping memperhatikan
keuntungan, obligasi syariah harus memperhatikan pula sisi halal-haram, artinya
setiap investasi yang diharamkan dalam obligasi pada produk-produk yang sesuai
dengan prinsip syariah.
2) Obligasi
konvensional, keuntungannya di dapat dari besaran bunga yang ditetapkan,
sedangkan obligasi syariah keuntungan akan diterima dari besarnya margin/fee
yang ditetapkan ataupun dengan sistem bagi hasil yang didasakan atas aset dan
prooduksi.
3) Obligasi
syariah disetiap transaksinya ditetapkan berdasarkan akad. Diantaranya adalah
akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istisna,dan ijarah. Dana yang
dihimpun tidak dapat diinvestasikan kepasar uang dan atau spekulasi di lantai
bursa. Sedangkan untuk obligasi konvensional tidak terdapat akad disetiap
transaksinya.
f. Koperasi
Syariah
Koperasi sebagai sebuah istilah yang telah diserap ke
dalam bahasa Indonesia dari kata ‘Cooperation’ (Inggris). Secara semantic
koperasi berarti kerja sama. Kata koperasi mempunyai padanan makna dengan kata
syirkah dalam bahasa Arab. Syirkah ini merupakan wadah kemitraan, kerjasama,
kekeluargaan, kebersamaan usaha yang sehat baik dan halal yang sangat terpuji
dalam islam.
Menurut Row Ewell Paul koperasi merupakan wadah
perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang untuk tujuan kerja sama dalam bidang
bisnis yang saling menguntungkan diantara anggota perkumpulan.
Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi
Membangun mengkategorikan delapan nilai sebagai spirit koperasi yaitu:
1) Kebenaran
untuk menggerakan kepercayaan (trust)
2) Keadilan
dalam usaha bersama
3) Kebaikan
dan kejujuran mencapai perbaikan
4) Tanggung
jawab dalam individualitas dan solidaritas
5) Paham
yang sehat, cerdas dan tegas
6) Kemauan
menolong diri sendiri
7) Menggerakan
keswasembadaan dan otoaktif
8) Kesetiaan
dalam kekeluargaan.
Dalam implementasinya tujuh nilai yang menjiwai
koperasi versi Hatta, dituangkan dalam tujuh prinsip operasional koperasi
secara internal dan eksternal,yaitu:
1) Keanggotaan
sukarela dan terbuka
2) Pengendalian
oleh anggota secara demokratis
3) Partisipasi
ekonomis anggota
4) Otonomi
dan kebebasan
5) Pendidikan,
pelatihan dan informasi
6) Kerjasama
antarkoperasi
7) Kepedulian
terhadap komunitas.
g. Pasar Modal
Syariah
Istilah sekuritas (securities) seringkali disebut juga
dengan efek, yakni sebuah nama kolektif untuk macam-macam surat berharga,
misalnya saham, obilgasi, surat hipotik, dan jenis surat lain yang membuktikan
hak milik atas sesuatu barang. Dengan istilah yang hampir sama, sekuritas juga
dapat dipahami sebagai promissory notes/commercial bank notes yang menjadi
bukti bahwa satu pihak mempunyai tagihanpada pihak lain. Adapun,yang
dimaksud dengan sekuritas syariah atau efek syariah adalah efek sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad,
pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip
syariah.
Diantara bank-bank islam yang ada, terdapat dua
pendapat yang berbeda dalam menyikapi surat berharga. Pertama, mayoritas bank
islam menolak perdagangan surat berharga. Kedua, bank islam di Malaysia, dalam
beberapa kondisi termasuk juga bank islam di Indonesia, menerima transaksi
surat berharga.
Alasan penyangkalan mereka yang enolak surat berharga
adalah karena di dalamnya terkandung bai ad-dyn (jual beli utang). Sementara
itu islam secara tegas telah engharamkan jual beli utang. Reaksi yang berbeda
dikemukakan oleh pendapat kedua, yakni mereka yang mengabsahkan transaksi surat
berharga. Umumnya mereka menyandarkan pada prinsip bahwa surat berharga
tersebut haruslah di endors(dijamin) oleh pihak penerbit, kemudian surat
berharga tersebut haruslah timbul dari aktivatas yang tidak bertentangan dengan
syariah. Jadi, selama kedua hal ini tidak dilanggar, tarnsaksi surat berharga
menjadi sah karenanya.
Sehubungan dengan pembahasan sekuritas syariah ini, ada
tiga kategori sekuritas. Pertama, segala jenis sekuritas yang
menawarkan predetermined fixed income tidak diperbolehkan dalam islam, karena
termasuk kategori riba. Dengan demikian, interest bearing security baik long
term maupun short term. Akan masuk daftar instrument investasi yang tidak sah.
Saham preferen (preference stock), debenture, treasury securities and consul,
dan commercial papers masuk dalam kategori ini.
Kategori kedua, sekuritas- sekuritas yang berbeda dalam
grey area (questionable) karena dicurigai sarat dengan gharar, meliputi
produk-produk derivates, seperti forward, future dan juga options.
Kategori ketiga, yakni sekuritas yang
diperbolehkan, baik secara penuh maupun dengan catatan-catatan meliputi, saham,
dan islmic bonds, profit loss sharing based, government securities, penggunaan
institusi pasar sekunder dan mekanismenya semisal margin trading. Karena sering
seklai catatan-catatannya begitu dominan.
h. Modal Ventura
Syariah
Modal Ventura Syariah adalah suatu pembiayaan
dalam penyertaan modal dalam suatu perusahaan pasangan usaha yang ingin
mengembangkan usahanya untuk jangka waktu tertentu (bersifat
sementara). Modal ventura merupakan bentuk penyertaan modal dari
perusahaan pembiayan kepada perusahaan yang membutuhkan dana untuk jangka waktu
tertentu. Perusahaan yang diberi modal sering disebut sebagai investee,
sedangkan perusahaan pembiayaan yang memberi dana disebut sebagai venture
capitalist atau pihak investor.
Penghasilan modal ventura sama seperti penghasilan
saham biasa, yaitu dari dividen (kalau dibagikan) dan dari apresiasi nilai
saham dipegang (capital gain). Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa
Modal Ventura Syariah yakni penanaman modal dilakukan oleh lembaga keuangan
Syariah untuk jangka waktu tertentu, dan setelah itu lembaga keuangan tersebut
melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya kepada pemegang saham
perusahaan.
Lahirnya perusahaan Modal Ventura telah memberi bantuan
nyata kepada usaha kecil menengah dan koperasi. Namun dalam upaya membina
usaha khususnya pada para pengusahamasih banyak berbagai permasalahan yang
ditemui diantaranya:
1) Arah
bisnis yang belum jelas, terutama untuk jangka panjang karena kebanyakan dari
Perusahaan Pasangan Usaha masih berpatokan pada pengalaman masa lalu.
2) Modal
kerja yang minim, sehingga perkembangan usahan menjadi lamban, disamping
kurangnya pengetahuan tentang seluk beluk perkreditan maupun pembiayaan.
3) Manajemen
yang belum profesional, adanya monitoring yang dilakukan oleh Perusahaan Modal
Ventura selalu dicurigai.
4) Kurangnya
tenaga kerja yang terampil, berakibat pada produk yang dihasilkan tidak
kompetitif.
5) Prospek
pasar yang belum jelas (berorientasi produk).
6) Pemasaran
kurang gencar dan cenderung cepat puas dengan pasar yang dimiliki.
7) Biaya
produk tinggi, akibat kuantitas produk reatif kecil akibat daya serap pasar
yang terbatas.
8) Mutu
produk yang masih rendah.
9) Tidak
teguh dan kurang ulet dalam menjalankan usaha.
10) Pemanfaatan waktu yang
kurang efisien dan kurang efektif.
Solusi Perusahaan Modal Ventura dalam menghadapi
permasalahan yang ada antara lain:
1) Mengidentifikasi
kebutuhan.
2) Membantu
permodalan.
3) Memberi
tenaga pendamping yang profesional dari Perusahaan Modal Ventura.
4) Memberikan
pelatihan sesuai dengan kebutuhan usaha.
5) Membentuk
kemitraan sesama pengusaha.
6) Membentuk
jejaring (Net Working) diantara para pengusaha.
7) Memberikan
teknologi yang tepat guna.
Adapun konsep perusahaan Modal Ventura Syariah adalah
sebagai berikut:
a. Mekanisme
pembiayaan dalam Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal.
b. Metode
pengambilan keuntungan dalam Modal Ventura dilakukan melalui bagi hasil atas
keuntungan yang diperoleh kegiatan usaha yang dibiayai.
c. Produk
pembiayaan Modal Ventura dikeluarkan oleh lembaga keuangan bukan bank, yaitu
perusahaan pembiayaan Modal Ventura.
d. Jaminan
dalam pembiayaan Modal Ventura tidak diperlukan, karena sifat pembiayaannya
lebih condong ke sebuah bentuk investasi.
e. Sumber
dana untuk pembiayaan Modal Ventura bisa berasal dari perusahaan Modal Ventura
sendiri dan juga berasal dari pihak lain.
f. Upaya
penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam pembiayaan Modal Ventura, baik
yang dilakukan oleh perusahaan Modal Ventura maupun perusahaan pasangan usaha,
maka upaya penyelesaiaannya dapat dilakukan melalui upaya damai, pengadilan
negeri, dan lembaga arbitrase.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar