Sabtu, 28 Juni 2014

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan. Kegiatan usaha lembaga keuangan dapat berupa menghimpun dana dengan berbagai skema atau melakukan kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana sekaligus, dimana kegiatan usaha lembaga keuangan diperuntukkan investasi perusahaan, kegiatan konsumsi dan kegiatan distribusi barang dan jasa. Sesuai dengan sistem keuangan yang ada maka dalam operasionalnya lembaga keuangan dapat berbentuk lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah. Secara teoritis dikenal dua macam lembaga keuangan yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank. Adapun peranan utama dari kedua lembaga ini relatif sama yaitu sebagai perantara keuangan (financial intermediation) antara surplus units (ultimate lenders) dengan defisit unit (ultimate borrowers).
            Lembaga keuangan syariah secara esensial berbeda dengan lembaga keuangan konvensional baik dalam tujuan, mekanisme, kekuasaan, ruang lingkup serta tanggung jawabnya. Setiap institusi dalam lembaga keuangan syariah menjadi bagian integral dari sistem syariah  Lembaga Keuangan Syariah bertujuan membantu mencapai tujuan sosial ekonomi masyarakat islam. Oleh Karena itu Penulis akan Membahas tentang Lembaga Uang Non-Bank Konvensional dan Syariah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dan Ruang lingkup Lembaga Keuangan Non Bank?
2.      Mana yang termaksud Lembaga Keuangan Non Bank dan Bagaimana Mekanisme Kerjanya?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian dan Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Non Bank.
2.      Untuk mengetahui yang termaksud Lembaga Keuangan Non Bank dan Mekanisme Kerjanya.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Ruang Lingkup
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung mengimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat, terutama guna pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan.
Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian. 
Lembaga keuangan non-bank secara operasional dibina dan diawasi oleh Departemen Keuangan yang dijalankan oleh Bapepam LK. Sedangkan pembinaan dan pengawasan dari sisi pemenuhan prinsip-prinsip Syariah dilakukan oeh Dewan Syariah Nasional MUI.
Fungsi dari lembaga keuangan non-bank ialah Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah untuk mendorong perkembangan pasar modal dan Membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Lembaga Keuangan Non Bank Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia
1.Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
2. Pegadaian Konvensional dan Pegadaian Syariah
3. Baitul Mal wa Tanwi
B.     Yang Termaksud Lembaga Keuangan Non Bank  dan Mekanisme Kerjanya.
1.      Pasar Modal (Capital Market)
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek dipasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek.
      Pasar modal indonesia juga diramaikan oleh pasar modal syariah yang diresmikan 14 maret 2003 dengan berbagai aturan pelaksanaan yang secara operasional di awasi oleh Bapepam-LK, sedangkan pemenuhan prinsip syariahnya diatur oleh DSN-MUI.
      Pasar modal menurut UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pasal 1 ayat 12 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitang dengan efek.
      Sedangkan pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatanya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip syariah.
      Fungsi dari pasar modal ialah pertama, pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana, dan fungsi keuangan pasar modal berperan sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Kedua, pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dll. Dan ketiga, modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang.
      Risiko yang mungkin dapat terjadi dan dihadapi investor antara lain: risiko daya beli, risiko bisnis, risiko tingkat bunga, risiko pasar, dan risiko likiditas.

2.      Pasar Uang (Money Market)
Pasar uang adalah mekanisme untuk memperdagankan dana jangka pendek, yaitu dana berjangka waktu kurang dari satu tahun. Kegiatan dipasar uang ini terjadi karena ada dua pihak, pihak pertama yang kekurangan dana yang sifatnya jangka pendek, pihak kedua memiliki kelebihan dana dalam waktu jangka pendek juga. Mereka itu dipertemukan dipasar uang, sehingga unit yang kekurangan memperoleh dana yang dibutuhkan, sedangkan unit yang kelebihan memperoleh penghasilan atas uang yang berlebih tersebut.
Dalam praktik pasar uang konvensional, yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang dalam jangka waktu tertentu. Jadi dipasar tersebut terjadi transaksi pinjam meminjam dana, yang selanjutnya menimbulkan utang-piutang. Adapun barang yang ditransaksikan dalam pasar ini adalah secara kertas berupa surat utang atau janji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu pula.
Dari segi islam, pasar uang syariah merupakan mekanisme yang memungkinkan lembaga keuangan syariah untuk menggunakan instrumen pasar dengan mekanisme yang sesuai dengan prinsip syariah baik untuk mengatasi persoalan kekurangan likuiditas maupun kelebihan likuiditas. Hanya saja harus diakui saat ia masih sangat dibutuhkan pengembangan pasar uang berbasis syariah.
Funsi pasar uang secara tidak langsung sebagai sarana pengendali moneter oleh penguasa moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka dan berfungsi sebagai informasi dimana pasar uang dapat memberikan informasi bagi perusahaan, pemerintah, masyarakat, perorangan, sektor luar negri, dan peserta pasar uang lainnya mengenai kondisi moneter, preferensi dan tingkah laku pasar uang, pengaruh kebijakan moneter serta pengaruh dari interaksi kegiatan ekonomi dalam dan luar negeri.
Tujuan Pasar Uang adalah:
a. Untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek,
b. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas,
c. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja,
d. Sedang mengalami kalah kliring.
Adapun jenis-jenis risiko investasi yang mungkin dihadapi investor dipasar uang yaitu, risiko pasar, risiko reinvestmen, risiko gagal bayar, risiko inflasi, risiko valuta, risiko politik, risiko likuiditas.

3.      Perusahaan Asuransi
Secara umum pengertian asuransi adalah perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung (peserta suransi) yang dengan menerima premi dari tertanggung, penanggung berjanji akan membayar sejumlah pertanggungan manakala tertanggung mengalami kerugian dan didasarkan atas hidup atau matinya seseorang.
Asuransi menurut UU No. 2 tahun 1992 adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Pengertian dari sudut pandang syariah ialah, asuransi syariah adalah sebagai salah satu cara untuk mengatasi terjadinya musibah dalam kehidupan, dimana manusia senantiasa dihadapkan pada kemungkinan bencana yang dapat menyebabkan hilangnya tau berkurangnya nilai ekonomi seseorang baik terhadap diri sendiri, keluarga, atau perusahaan yang diakibatkan oleh meninggal dunia, kecelakaan, dan usia tua.
Manfaat asuransi bagi para peserta ialah, rasa aman dan perlindungan, pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, berfungsi sebagai tabungan, dan alat penyebaran risiko. Dan dalam perasuransian memiliki beberapa risiko yaitu, risiko murni, risiko investasi, risiko individu, dan risiko tanggung gugat.

4.      Dana Pensiun
Dana pensiun diatur dalam undang-undang No.11 tahun1992 adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana pensiun juga merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola dan menjalankan program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Tujuan dana pensiun terhadap peserta yaitu, Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi, Agar di masa usia pensiun karyawan dapat menikmati hasil, Memberikan rasa aman dari segi batiniah, Meningkatkan motivasi karyawan, dan Meningkatkan citra perusahaan. Dan fungsi utama dana pensiun bagi para peserta antara lain yaitu, asuransi, tabungan, dan pensiun.

5.      Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan modal ventura menurut Keppres No.61 ahun 1988 adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu. Pembiayaan modal ventura berbeda dengan bank yang memberikan pembiayaan berupa pinjaman atau kredit. Bentuk pembiayaan tersebut dapat berupa obligasi dengan syarat pengembalian dan bunga yang lebih lunak misalnya imbalan bagi hasil. Dan jangka waktu penyertaan saham modal ventura bersifat sementara antara 3-10 tahun. Menurut Keppres No.61 Tahun 1988 paling lama 10 tahun harus sudah diinvestasi.
Sedangkan modal ventura syariah adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dengan berlandaskan prinsip syariah.
Mekanisme modal ventura terdiri dari tiga unsur yang terlibat secara langsung, pertama pemilik modal yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal yang dimilikinya, kedua profesional yang mempunyai keahlian dalam mengelola onvestasi dan mencari jenis investasi potensial, dan yang ketiga perusahaan yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya.
Modal ventura memiliki tujuan dan manfaat. Tujuannya ialah memungkinkan dam mempermudah pendirian suatu perusahaan baru dan membantu perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya dll. Sedangkan manfaatnya ialah kemungkinan berhasilnya usaha lebih besar, meningkatkan efisiensi pendistribusian produk, meningkatkan kemampuan memperoleh keuntungan dan meningkatkan likuiditas.

6.      Lembaga Pembiyaan
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha diluar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang kusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan yang mencakup usaha sewa guna usaha, anjak piutang (factorin), usaha kartu kredit dan pembiayaan konsumen (KMK No.448/KMK.017/2000 tentang perusahaan pembiayaan yang diubah dengan KMK No.84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan).
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah pembiayaan berdasarkan persetujuan dan kesepakatan antara perusahaan pembiayaan dengan pihak lain yang diwajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan pembiayaan tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Pengelolaan dan pengembangan perusahaan pembiayaan harus memerhatikan bidang pemasaran, produksi, keuangan, permodalan, sumber daya insani. Disamping itu harus ditetapkan program kerja yang jelas, komperhensip, serta dilakukan pemantauan secara terus-menerus.
Dalam aturan pembiayaan selain menggunakan sistem konvensional juga dilakukan berdasarkan prinsip syariah dengan akad-akad yang telah diatur berdasarkan putusan ketua Bapepam LK No. PER-04/BL/2007. Termasuk didalam lembaga pembiayaan antara lain:
a.       Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
Perusahaan sewa guna usaha bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleg nasabah. Menurut peraturan Menteri Keuangan No.84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan yang dimaksud dengan sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Dengan demikian, sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak penyewa memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa. Sedangkan sewa guna usaha syariah hampir sama hanya dengan berdasarkan pembayaran secara angsuran prinsip syariah.[1][20]
b.      Perusahaan Anjak Piutang (Factoring)
Menurut peraturan Menteri Keuangan No.84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan anjak piutang (factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan. Sedangkan anjak piutang syariah adalah kegiatan pengalihan piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurus atas piutang tersebut sesuai dengan prinsip syariah. Anjak piutang dilakukan berdasarkan akad wakalah bil ujrah.
c.       Perusahaan Kartu Plastik
Salah satu kgiatan sistem pembayaran yang saat ini telah berkembang pesat adalah alat pembayaran dengan kartu plastik. Pada dasarnya kartu plastik adalah kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran sebagai transaksi atau jasa atau menjamin keabsahan cek yang dikeluarkan disamping untuk melakukan penarikan uang tunai. Kartu plastik dalam perkembangannya diakomodasikan dengan keuangan syariah kususnya dalam Fatwa DSN-MUI No.42/DSN-MUI/V/2004 tentang syariah change card dan No.54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip syariah.

d.      Pembiayaan Konsumen (consumer finace)
Pembiayaan konsumen adalah kegiataan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara ansuran pembiayaan konsumen termasuk kedalam jasa keuangan dan dapat dilakukan baik oleh bank ataupun lembaga keuangan non bank dalam bentuk perusahaan pembiayaan. Sedangkan pembiayaan konsumen syariah adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran sesuai dengan prinsip syariah.

7.      Perusahaan Pegadaian
Pegadaian adalah bentuk lembaga pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha gadai yang diperuntukkan bagi masyarakat luas berpenghasilan rendah yang membutuhkan dana dalam waktu segera. Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Sedangkan pengertian Gadai dalam fiqh disebut rahn, yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syara’ artinya menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil sebagai tebusan.
Pegadaian secara syariah adalah pegadaian yang dalam  menjalankan operasionalnya berpegang kepada prisnsip syariah. Pegadaian syariah dilakukan dengan dua akad, yaitu akad raahn dan akad tijarah.
Sebagai lembaga keuangan non bank milik pemerintahan yang berhak memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai yang bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan oleh lembaga keuangan non formal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat, maka pada dasarnya lembaga pegadaian tersebut mempunyai tugas, tujuan, serta fungsi-fungsi pokok sebagai berikut.
a.       Tugas Pokok
Yaitu menyalurkan uang pinjaman atas dasar hokum gadai dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pegadaian atas dasar materi.
b.      Tujuan pokok
Sifat usaha dan pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolah. Oleh karena itu, pegadaian pada dasarnya mempunyai tujuan-tujuan pokok sebagai berikut:
1). Turut melaksanakan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinaman atas dasar hokum gadai.
2). Mencegah praktek pagadaian gelap da pinjaman tidak wajar.
c. Fungsi pokok pegadaian adalah sebagai berikut:
1). Mengelolah penyaluran uang pinjaman atas dasar hokum gadai dengan cara mudah, cepat, aman, da hemat.
2). Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat.
3). Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian,  pendidikan dan pelatihan.
4). Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaia.
5). Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
Usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan masyarakat umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan yang baik. Jenis barang yang dapat diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang bergerak.
8.      Lembaga Keuangan Syariah Mikro
a.       Lembaga Pengelolaan Zakat (BAZ dan LAZ)
Sesuai dengan Undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat diamanahkan untuk memperdayakan lembaga zakat melalui BAZ (Badan Amil Zakat) yang dibentuk oleh pemerintah  dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang dapat dibentuk oleh masyarakat. Melalui BAZ dan LAZ ini diharapkan agar harta umat islam bisa terkonsentrasi pada sebuah lembaga resmi dan dapat disalurkan secara lebih optimal.
Zakat adalah kewajiban seorang muslim untuk mengeluarkan nilai bersih yang tidak melebihi satu nisab, diberikan kepada mustahik dengan beberapa syarat yang telah ditentukan. Tujuan pengelolaan zakat sendiri adalah untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat, mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat. Hasil pengumpulan zakat dapat dilakukan dengan dua pola, yaitu pola konsumtif dan produktif.
b.      Lembaga Pengelolaan Wakaf
Sesuai amanah Undang-undang No.4 tahun 2004 tentang wakaf dibentuklah Badan Wakaf Indonesia sebagai lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan diindonesia. Wakaf sendiri menurut Undang-undang No.4 tahun 2004 adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Rukun wakaf sendiri ada 4 yaitu, pertama orang yang berwakaf, kedua benda yang diwakaf kan, ketiga orang yang menerima manfaat zakat, dan keempat lafaz atau ikrar wakaf (sighat). Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif. Harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.

9.      BMT (Baitul Mal Wat Tamwil)
Baitul mal wat tanwil (BMT) adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tanwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan kegiatan ekonominya. Selain itu BMT bisa menerima titipan zakat, infak dan sedekah dan menyalurkanya sesuai amanahnya.
Tujuan BMT yaitu meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada kususnya dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan sifat BMT yaitu memiliki usaha bisnis yang bersifat mandiri, ditumbuhkembangkan dengan swadaya dan dikelola secara profesional serta berorientasi untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat lingkungannya.
BMT dapat didirikan dan dikembangkan dengan suatu proses legalitas hukum yang bertahap. Awalnya dapat dimulai sebagai kelompok swadaya masyarakat dengan mendapatkan sertifikat operasi/kemitraan dari PINBUK (pusat inkubasi bisnis usaha kecil dan menengah) dan jika telah mencapai nilai aset tertentu segera menyiapkan diri kedalam badan hukum koperasi.











BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
 Struktur lembaga keuangan terdiri dari dua yaitu lembaga keuangan bank dan non-bank. Lembaga keuangan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Lembaga keuangan non-bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung mengimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat, terutama guna pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan. Dimana Lembaga yang terdapat di lembaga keuangan non-bank yaitu, pasar modal, pasar uang, perusahaan asuransi, perusahan modal ventura, dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan pegadaian,  lembaga keuangan syariah mikro, dan Baitul Mal wat Tanwil (BMT).



















DAFTAR PUSTAKA

http:// id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan.html





Tidak ada komentar:

Posting Komentar