BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Lembaga keuangan adalah setiap
perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan. Kegiatan
usaha lembaga keuangan dapat berupa menghimpun dana dengan berbagai skema atau
melakukan kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana sekaligus, dimana
kegiatan usaha lembaga keuangan diperuntukkan investasi perusahaan, kegiatan
konsumsi dan kegiatan distribusi barang dan jasa. Sesuai dengan sistem keuangan
yang ada maka dalam operasionalnya lembaga keuangan dapat berbentuk lembaga
keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah. Secara teoritis dikenal dua
macam lembaga keuangan yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non
bank. Adapun peranan utama dari kedua lembaga ini relatif sama yaitu sebagai
perantara keuangan (financial intermediation) antara surplus units (ultimate
lenders) dengan defisit unit (ultimate borrowers).
Lembaga keuangan syariah secara
esensial berbeda dengan lembaga keuangan konvensional baik dalam tujuan,
mekanisme, kekuasaan, ruang lingkup serta tanggung jawabnya. Setiap institusi
dalam lembaga keuangan syariah menjadi bagian integral dari sistem syariah Lembaga Keuangan Syariah bertujuan membantu
mencapai tujuan sosial ekonomi masyarakat islam. Oleh Karena itu Penulis akan
Membahas tentang Lembaga Uang Non-Bank Konvensional dan Syariah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dan
Ruang lingkup Lembaga Keuangan Non Bank?
2. Mana yang termaksud Lembaga Keuangan Non Bank dan Bagaimana Mekanisme
Kerjanya?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui
pengertian dan Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Non Bank.
2. Untuk mengetahui yang termaksud Lembaga Keuangan Non Bank dan Mekanisme Kerjanya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Ruang Lingkup
Lembaga
Keuangan Bukan Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung mengimpun dana terutama
dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya ke dalam
masyarakat, terutama guna pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan.
Lembaga keuangan
bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri
dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan
perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta
reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana
pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin,
perusahaan modal ventura dan pegadaian.
Lembaga
keuangan non-bank secara operasional dibina dan diawasi oleh Departemen
Keuangan yang dijalankan oleh Bapepam LK. Sedangkan pembinaan dan pengawasan
dari sisi pemenuhan prinsip-prinsip Syariah
dilakukan oeh Dewan Syariah Nasional MUI.
Fungsi dari
lembaga keuangan non-bank ialah Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai
perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam
penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam
perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk
tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan
yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang
membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana
untuk menghasilkan pendapatan.
Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan
Bukan Bank adalah untuk mendorong perkembangan pasar modal dan Membantu
permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Lembaga Keuangan Non Bank Jenis-jenis
Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia
1.Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
1.Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
2. Pegadaian Konvensional dan Pegadaian Syariah
3. Baitul Mal wa Tanwi
B.
Yang
Termaksud Lembaga Keuangan Non Bank dan
Mekanisme Kerjanya.
1.
Pasar Modal
(Capital Market)
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu
tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam
rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang
membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek
dipasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli
modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal
dengan nama bursa efek.
Pasar modal
indonesia juga diramaikan oleh pasar modal syariah yang diresmikan 14 maret
2003 dengan berbagai aturan pelaksanaan yang secara operasional di awasi oleh Bapepam-LK,
sedangkan pemenuhan prinsip syariahnya diatur oleh DSN-MUI.
Pasar modal
menurut UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pasal 1 ayat 12 adalah kegiatan
yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitang dengan efek.
Sedangkan
pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatanya
terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya
telah sesuai dengan prinsip syariah.
Fungsi dari
pasar modal ialah pertama, pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang
memerlukan dana, dan fungsi keuangan pasar modal berperan sebagai sarana bagi
pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari
masyarakat pemodal (investor). Kedua, pasar modal menjadi sarana bagi
masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi,
reksa dana, dll. Dan ketiga, modal yang diperdagangkan dalam pasar modal
merupakan modal yang diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang.
Risiko yang
mungkin dapat terjadi dan dihadapi investor antara lain: risiko daya beli,
risiko bisnis, risiko tingkat bunga, risiko pasar, dan risiko likiditas.
2.
Pasar Uang
(Money Market)
Pasar uang
adalah mekanisme untuk memperdagankan dana jangka pendek, yaitu dana berjangka
waktu kurang dari satu tahun. Kegiatan dipasar uang ini terjadi karena ada dua
pihak, pihak pertama yang kekurangan dana yang sifatnya jangka pendek, pihak
kedua memiliki kelebihan dana dalam waktu jangka pendek juga. Mereka itu
dipertemukan dipasar uang, sehingga unit yang kekurangan memperoleh dana yang
dibutuhkan, sedangkan unit yang kelebihan memperoleh penghasilan atas uang yang
berlebih tersebut.
Dalam
praktik pasar uang konvensional, yang ditransaksikan adalah hak untuk
menggunakan uang dalam jangka waktu tertentu. Jadi dipasar tersebut terjadi
transaksi pinjam meminjam dana, yang selanjutnya menimbulkan utang-piutang.
Adapun barang yang ditransaksikan dalam pasar ini adalah secara kertas berupa
surat utang atau janji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu
tertentu pula.
Dari segi
islam, pasar uang syariah merupakan mekanisme yang memungkinkan lembaga
keuangan syariah untuk menggunakan instrumen pasar dengan mekanisme yang sesuai
dengan prinsip syariah baik untuk mengatasi persoalan kekurangan likuiditas
maupun kelebihan likuiditas. Hanya saja harus diakui saat ia masih sangat
dibutuhkan pengembangan pasar uang berbasis syariah.
Funsi pasar
uang secara tidak langsung sebagai sarana pengendali moneter oleh penguasa
moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka dan berfungsi sebagai
informasi dimana pasar uang dapat memberikan informasi bagi perusahaan,
pemerintah, masyarakat, perorangan, sektor luar negri, dan peserta pasar uang
lainnya mengenai kondisi moneter, preferensi dan tingkah laku pasar uang,
pengaruh kebijakan moneter serta pengaruh dari interaksi kegiatan ekonomi dalam
dan luar negeri.
Tujuan Pasar
Uang adalah:
a. Untuk
memenuhi kebutuhan dana jangka pendek,
b. Untuk
memenuhi kebutuhan likuiditas,
c. Untuk
memenuhi kebutuhan modal kerja,
d. Sedang
mengalami kalah kliring.
Adapun
jenis-jenis risiko investasi yang mungkin dihadapi investor dipasar uang yaitu,
risiko pasar, risiko reinvestmen, risiko gagal bayar, risiko inflasi, risiko
valuta, risiko politik, risiko likuiditas.
3.
Perusahaan
Asuransi
Secara umum
pengertian asuransi adalah perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi)
dengan tertanggung (peserta suransi) yang dengan menerima premi dari
tertanggung, penanggung berjanji akan membayar sejumlah pertanggungan manakala
tertanggung mengalami kerugian dan didasarkan atas hidup atau matinya
seseorang.
Asuransi
menurut UU No. 2 tahun 1992 adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Pengertian
dari sudut pandang syariah ialah, asuransi syariah adalah sebagai salah satu
cara untuk mengatasi terjadinya musibah dalam kehidupan, dimana manusia
senantiasa dihadapkan pada kemungkinan bencana yang dapat menyebabkan hilangnya
tau berkurangnya nilai ekonomi seseorang baik terhadap diri sendiri, keluarga,
atau perusahaan yang diakibatkan oleh meninggal dunia, kecelakaan, dan usia
tua.
Manfaat
asuransi bagi para peserta ialah, rasa aman dan perlindungan, pendistribusian
biaya dan manfaat yang lebih adil, berfungsi sebagai tabungan, dan alat
penyebaran risiko. Dan dalam perasuransian memiliki beberapa risiko yaitu,
risiko murni, risiko investasi, risiko individu, dan risiko tanggung gugat.
4.
Dana Pensiun
Dana pensiun
diatur dalam undang-undang No.11 tahun1992 adalah badan hukum yang mengelola
dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana pensiun juga
merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola dan menjalankan program
pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu
perusahaan terutama yang telah pensiun.
Tujuan dana
pensiun terhadap peserta yaitu, Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang
telah mengabdi, Agar di masa usia pensiun karyawan dapat menikmati hasil,
Memberikan rasa aman dari segi batiniah, Meningkatkan motivasi karyawan, dan
Meningkatkan citra perusahaan. Dan fungsi utama dana pensiun bagi para peserta
antara lain yaitu, asuransi, tabungan, dan pensiun.
5.
Perusahaan
Modal Ventura
Perusahaan
modal ventura menurut Keppres No.61 ahun 1988 adalah bisnis pembiayaan dalam
bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan
pembiayaan untuk jangka waktu tertentu. Pembiayaan modal ventura berbeda dengan
bank yang memberikan pembiayaan berupa pinjaman atau kredit. Bentuk pembiayaan
tersebut dapat berupa obligasi dengan syarat pengembalian dan bunga yang lebih
lunak misalnya imbalan bagi hasil. Dan jangka waktu penyertaan saham modal
ventura bersifat sementara antara 3-10 tahun. Menurut Keppres No.61 Tahun 1988
paling lama 10 tahun harus sudah diinvestasi.
Sedangkan
modal ventura syariah adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal
kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu
tertentu dengan berlandaskan prinsip syariah.
Mekanisme
modal ventura terdiri dari tiga unsur yang terlibat secara langsung, pertama
pemilik modal yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal yang
dimilikinya, kedua profesional yang mempunyai keahlian dalam mengelola
onvestasi dan mencari jenis investasi potensial, dan yang ketiga perusahaan
yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya.
Modal
ventura memiliki tujuan dan manfaat. Tujuannya ialah memungkinkan dam
mempermudah pendirian suatu perusahaan baru dan membantu perusahaan yang sedang
mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya dll. Sedangkan manfaatnya
ialah kemungkinan berhasilnya usaha lebih besar, meningkatkan efisiensi
pendistribusian produk, meningkatkan kemampuan memperoleh keuntungan dan
meningkatkan likuiditas.
6.
Lembaga
Pembiyaan
Lembaga
pembiayaan adalah badan usaha diluar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang
kusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha
lembaga pembiayaan yang mencakup usaha sewa guna usaha, anjak piutang
(factorin), usaha kartu kredit dan pembiayaan konsumen (KMK No.448/KMK.017/2000
tentang perusahaan pembiayaan yang diubah dengan KMK No.84/PMK.012/2006 tentang
perusahaan pembiayaan).
Pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah adalah pembiayaan berdasarkan persetujuan dan
kesepakatan antara perusahaan pembiayaan dengan pihak lain yang diwajibkan
pihak yang dibiayai untuk mengembalikan pembiayaan tersebut dalam jangka waktu
tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Pengelolaan dan pengembangan
perusahaan pembiayaan harus memerhatikan bidang pemasaran, produksi, keuangan,
permodalan, sumber daya insani. Disamping itu harus ditetapkan program kerja
yang jelas, komperhensip, serta dilakukan pemantauan secara terus-menerus.
Dalam aturan
pembiayaan selain menggunakan sistem konvensional juga dilakukan berdasarkan
prinsip syariah dengan akad-akad yang telah diatur berdasarkan putusan ketua
Bapepam LK No. PER-04/BL/2007. Termasuk didalam lembaga pembiayaan antara lain:
a.
Perusahaan
Sewa Guna Usaha (Leasing)
Perusahaan
sewa guna usaha bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang
modal yang diinginkan oleg nasabah. Menurut peraturan Menteri Keuangan
No.84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan yang dimaksud dengan sewa guna
usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik
secara sewa guna usaha dengan hak opsi untuk digunakan oleh penyewa guna usaha
selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Dengan
demikian, sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa
menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak penyewa memiliki
hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa. Sedangkan sewa guna usaha syariah
hampir sama hanya dengan berdasarkan pembayaran secara angsuran prinsip
syariah.[1][20]
b.
Perusahaan
Anjak Piutang (Factoring)
Menurut
peraturan Menteri Keuangan No.84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan
anjak piutang (factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian
piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan. Sedangkan anjak piutang syariah
adalah kegiatan pengalihan piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan
berikut pengurus atas piutang tersebut sesuai dengan prinsip syariah. Anjak
piutang dilakukan berdasarkan akad wakalah bil ujrah.
c.
Perusahaan
Kartu Plastik
Salah satu
kgiatan sistem pembayaran yang saat ini telah berkembang pesat adalah alat
pembayaran dengan kartu plastik. Pada dasarnya kartu plastik adalah kartu yang
diterbitkan oleh bank atau perusahaan tertentu yang dapat digunakan sebagai
alat pembayaran sebagai transaksi atau jasa atau menjamin keabsahan cek yang
dikeluarkan disamping untuk melakukan penarikan uang tunai. Kartu plastik dalam
perkembangannya diakomodasikan dengan keuangan syariah kususnya dalam Fatwa
DSN-MUI No.42/DSN-MUI/V/2004 tentang syariah change card dan
No.54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card adalah kartu yang berfungsi seperti
kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara
para pihak berdasarkan prinsip syariah.
d.
Pembiayaan
Konsumen (consumer finace)
Pembiayaan
konsumen adalah kegiataan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan
kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara ansuran pembiayaan konsumen
termasuk kedalam jasa keuangan dan dapat dilakukan baik oleh bank ataupun
lembaga keuangan non bank dalam bentuk perusahaan pembiayaan. Sedangkan
pembiayaan konsumen syariah adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang
berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran sesuai dengan
prinsip syariah.
7.
Perusahaan
Pegadaian
Pegadaian
adalah bentuk lembaga pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha gadai yang
diperuntukkan bagi masyarakat luas berpenghasilan rendah yang membutuhkan dana
dalam waktu segera. Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan
menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh
sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan
perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Sedangkan
pengertian Gadai dalam fiqh disebut rahn, yang menurut bahasa adalah nama barang
yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syara’ artinya
menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi
dapat diambil sebagai tebusan.
Pegadaian
secara syariah adalah pegadaian yang dalam
menjalankan operasionalnya berpegang kepada prisnsip syariah. Pegadaian
syariah dilakukan dengan dua akad, yaitu akad raahn dan akad tijarah.
Sebagai
lembaga keuangan non bank milik pemerintahan yang berhak memberikan pinjaman
kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai yang bertujuan agar masyarakat
tidak dirugikan oleh lembaga keuangan non formal yang cenderung memanfaatkan
kebutuhan dana mendesak dari masyarakat, maka pada dasarnya lembaga pegadaian
tersebut mempunyai tugas, tujuan, serta fungsi-fungsi pokok sebagai berikut.
a.
Tugas Pokok
Yaitu menyalurkan uang pinjaman atas
dasar hokum gadai dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pegadaian
atas dasar materi.
b.
Tujuan pokok
Sifat usaha dan pegadaian pada
prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum sekaligus memupuk
keuntungan berdasarkan prinsip pengelolah. Oleh karena itu, pegadaian pada
dasarnya mempunyai tujuan-tujuan pokok sebagai berikut:
1). Turut
melaksanakan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada
umumnya melalui penyaluran uang pinaman atas dasar hokum gadai.
2). Mencegah
praktek pagadaian gelap da pinjaman tidak wajar.
c. Fungsi
pokok pegadaian adalah sebagai berikut:
1).
Mengelolah penyaluran uang pinjaman atas dasar hokum gadai dengan cara mudah,
cepat, aman, da hemat.
2).
Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi
pegadaian maupun masyarakat.
3).
Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian,
pendidikan dan pelatihan.
4).
Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaia.
5).
Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
Usaha
pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan masyarakat
umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan yang
baik. Jenis barang yang dapat diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya
adalah barang bergerak.
8.
Lembaga
Keuangan Syariah Mikro
a.
Lembaga
Pengelolaan Zakat (BAZ dan LAZ)
Sesuai
dengan Undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat diamanahkan
untuk memperdayakan lembaga zakat melalui BAZ (Badan Amil Zakat) yang dibentuk
oleh pemerintah dan LAZ (Lembaga Amil
Zakat) yang dapat dibentuk oleh masyarakat. Melalui BAZ dan LAZ ini diharapkan
agar harta umat islam bisa terkonsentrasi pada sebuah lembaga resmi dan dapat
disalurkan secara lebih optimal.
Zakat adalah
kewajiban seorang muslim untuk mengeluarkan nilai bersih yang tidak melebihi
satu nisab, diberikan kepada mustahik dengan beberapa syarat yang telah
ditentukan. Tujuan pengelolaan zakat sendiri adalah untuk meningkatkan
pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat, mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatkan hasil guna dan daya guna
zakat. Hasil pengumpulan zakat dapat dilakukan dengan dua pola, yaitu pola
konsumtif dan produktif.
b.
Lembaga
Pengelolaan Wakaf
Sesuai
amanah Undang-undang No.4 tahun 2004 tentang wakaf dibentuklah Badan Wakaf
Indonesia sebagai lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan
diindonesia. Wakaf sendiri menurut Undang-undang No.4 tahun 2004 adalah
perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda
miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut
syariah.
Wakaf
berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk
kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Rukun wakaf sendiri
ada 4 yaitu, pertama orang yang berwakaf, kedua benda yang diwakaf kan, ketiga
orang yang menerima manfaat zakat, dan keempat lafaz atau ikrar wakaf (sighat).
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat
jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan
oleh wakif. Harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda
bergerak.
9.
BMT (Baitul
Mal Wat Tamwil)
Baitul mal
wat tanwil (BMT) adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt
al-mal wa al-tanwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan
investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah
dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang
pembiayaan kegiatan kegiatan ekonominya. Selain itu BMT bisa menerima titipan
zakat, infak dan sedekah dan menyalurkanya sesuai amanahnya.
Tujuan BMT
yaitu meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada
kususnya dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan sifat BMT yaitu memiliki usaha
bisnis yang bersifat mandiri, ditumbuhkembangkan dengan swadaya dan dikelola
secara profesional serta berorientasi untuk kesejahteraan anggota dan
masyarakat lingkungannya.
BMT dapat
didirikan dan dikembangkan dengan suatu proses legalitas hukum yang bertahap.
Awalnya dapat dimulai sebagai kelompok swadaya masyarakat dengan mendapatkan
sertifikat operasi/kemitraan dari PINBUK (pusat inkubasi bisnis usaha kecil dan
menengah) dan jika telah mencapai nilai aset tertentu segera menyiapkan diri
kedalam badan hukum koperasi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Struktur lembaga keuangan terdiri dari dua
yaitu lembaga keuangan bank dan non-bank. Lembaga keuangan bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau dalam
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Lembaga
keuangan non-bank adalah semua badan yang melakukan
kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung mengimpun
dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya ke
dalam masyarakat, terutama guna pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan. Dimana
Lembaga yang terdapat di lembaga keuangan non-bank yaitu, pasar modal, pasar
uang, perusahaan asuransi, perusahan modal ventura, dana pensiun, lembaga
pembiayaan, perusahaan pegadaian,
lembaga keuangan syariah mikro, dan Baitul Mal wat Tanwil (BMT).
DAFTAR PUSTAKA
http://
id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar