Bentuk Kelembagaan Lembaga Keuangan Syariah Non Bank
di Indonesia
A.
Asuransi Syariah
Asuransi
syariah menurut definisi Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling
melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam
bentuk asset dan atau taba’ru yang memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi resiko/ bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Produk dan Mekanisme Operasional
Produk unggulan Asuransi Syariah
agak berbeda dengan Asuransi Konvensional, produk UnitLink (gabungan Asuransi
dan Investasi) menjadi trend sementara pada Asuransi Syariah Takaful pada
setiap perusahaan memiliki produk unggulan yang berbeda sesuai dengan
permintaan nasabah. Di dalam pengelolaaan dana Asuransi Syariah, yang sebenarnya
terjadi adalah Takaful Umum.
- Takaful
Umum
Fokus utamanya memberikan layanan
dan bantuan menyangkut asuransi di bidang kerugian seperti perlindungan dari
kebakaran, pengangkutan, niaga, dan kendaraan bermotor, dengan harapan bisa
tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi
yang sesuai Muamalah Syariah Islam.
- Takaful Keluarga
Fokus utamanya memberikan layanan
dan bantuan menyangkut asuransi jiwa dan keluarga, dengan harapan bisa
tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi
yang sesuai Muamalah Syariah Islam.
- Takaful
lainnya
a) Fulnadi (Asuransi Pendidikan)
Adalah program asuransi perorangan yang bermaksud
menyediakan dana pendidikan, dalam mata uang Rupiah dan US Dolar untuk putra-putrinya
sampai sarjana.
b) Dana Tunai Harian
Pemberian Dana Tunai Harian selama Peserta menjalani
rawat inap di rumah sakit. Karena sakit atau kecelakaan.
c) Santunan Kematian
Pemberian santunan bila Peserta meninggal karena sakit
atau kecelakaan
d) Santunan Cacat Tetap Total
d) Santunan Cacat Tetap Total
Pemberian santunan bila Peserta mengalami Cacat Tetap
Total karena sakit atau kecelakaan sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaan,
memegang jabatan atau profesi apapun untuk memperoleh penghasilan.
Tujuan berdirinya Asuransi Syariah
Tujuannya ialah sebagai berikut[2]:
• Memberikan jaminan perlindungan
dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
• Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
• Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
• Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan
mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar
sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
• Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena
bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam
uang.
• Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
• Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
• Menutup Loss of Earning Power (hilangnya daya
produktif) seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi
(bekerja)
Karakteristik Asuransi Syariah[3]
1.
Prinsip dasar dalam asuransi syariah adalah saling tolong menolong (ta’awuni)
dan saling menanggung (takafuli) antara sesama peserta asuransi.
2.
Akad yang digunakan dalam asuransi syariah adalah akad tabarru’ dan
akad tijari. Akad tabarru’ digunakan diantara para peserta,
sedangkan akad tijari digunakan antara peserta dengan entitas asuransi
syariah.
3.
Pembayaran dari peserta dapat meliputi kontribusi; atau kontribusi dan
investasi.
4.
Dana tabarru’ dibentuk dari akumulasi dari surplus underwriting dana
tabarru’ yang merupakan milik peserta secara kolektif yang dikelola oleh
entitas asuransi syariah.
5.
Pembayaran manfaat asuransi/klaim berasal dari dana peserta kolektif (dana tabarru’)
dimana risiko ditanggung secara bersama antara peserta asuransi.
Perbedaan
Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
No.
|
Materi Pembeda
|
Asuransi Syariah
|
Asuransi Konvensional
|
1
|
Akad
|
Tolong-menolong dan investasi
|
Jual-beli (tabaduli)
|
2
|
Kepemilikan dana
|
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan
milik peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengolahnya
|
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi
milik perusahaan. Perusahaan bebas untuk menentukan investasinya
|
3
|
Investasi dana
|
Investasi dana berdasar syariah dengan sistem bagi
hasil (mudharabah)
|
Investasi dana berdasarkan bunga (riba)
|
4
|
Pembayaran klaim
|
Dari rekening tabarru’ (dana sosial) seluruh peserta
|
Dari rekening dana perusahaan
|
5
|
Keuntungan
|
Dibagi antara perusahaan dengan peserta, sesuai
prinsip bagi hasil
|
Seluruhnya menjadi milik perusahaan
|
6
|
Dewan pengawas syariah
|
Ada dewan pengawas syariah mengawasi manajemen,
produk, dan investasi
|
Tidak ada
|
B.
Pegadaian Syariah
Menurut Kitab Undang-undang Hukum
Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh pihak yang mempunyai
piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan oleh
pihak yang berutang kepada pihak yang berpiutang. Pihak yang berutang
memberikan kekuasaan kepada pihak yang mempunyai piutang untuk memiliki barang
yang bergerak tersebut apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi
kewajibannya pada saat berakhirnya waktu pinjaman.
Mekanisme Operasional Pegadaian Syariah
Teknis pelaksanaan kegiatan pegadaian syariah adalah
sebagai berikut :
v Jenis barang
yang digadaikan:
·
Perhiasan
·
Alat-alat
rumah tangga, dapur, makan-minum, kebun, dan sejenisnya
·
Kendaraan
v Biaya biaya:
·
Biaya
administrasi pinjaman
·
Jasa
simpanan
v Proses
pelelangan barang gadai
Pelelangan baru dapat dilakukan jika
nasabah tak dapat mengembalikan pinjamannya. Teknisnya harus ada pemberitahuan
5 hari sebelum tanggal penjualan.
v Jasa dan
Produk Pegadaian Syariah
·
Pemberian
pinjaman atau pembiayaan atas dasar hukum gadai yaitu mensyaratkan pemberian
pinjaman dengan penyerahan benda (benda bergerak) sebagai jaminan.
·
Penaksiran
nilai barang merupakan pelayanan berupa jasa atas nilai hatrta benda oleh
pegadaian syariah. Jasa itu meliputi benda bergerak dan tidak bergerak, biaya
yang dikenakan kepada nasabah adalah ongkos penaksiran barang.
·
Penitipan
barang (ijarah) yaitu surat berharga dan atas jasa penitipan gadai syariah
memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa sewa penitipan barang.
·
Gold counter
yaitu jasa penyediaan fasilitas berupa penjualan emas yang berkualitas
eksekutif dan aman yang disediakan oleh pegadaian syariah. Pembelian dilampiri sertifikat
jaminan.
Karakteristik Penggadaian Syariah[4]
1.
Biaya
administrasi berdasar barang bukan prosentase yang didasarkan pada golongan
barang.
2.
1 hari
dihitung 5 hari bukan 15 hari
3.
Jasa
simpanan berdasarkan simpanan bukan uang pinjaman
4.
Bila
pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan akan dijual kepada masyarakat bukan lelang.
5.
Uang
pinjaman 90% dari taksiran bukan 92% sedangkan untuk golongan A dan untuk
golongan BCD 88 – 86%
6.
Penggolongan
nasabah D-K-M-I-L bukan P-N-I-D-L.
7.
Jasa
simpanan dihitung dengan konstanta dikali taksiran bukan dengan prosentase
dikali uang pinjaman
8.
Maksimal
jangka waktu 3 bulan bukan 4 bulan
9.
Kelebihan
uang hasil dari penjaualan barang tidak diambil oleh nasabah, dan bukan menjadi
milki pegadaian melainkan diserahkan kepada lembaga ZIS.
C.
Baitul Maal Wattamwil (BMT)
LKMS BMT adalah sebutan ringkas dari
Lembaga Keuangan Mikro Syariah Baitul Maal wat Tamwil atau Balai-usaha Mandiri
Terpadu, sebuah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang memadukan kegiatan ekonomi
dan sosial masyarakat setempat.
Kegiatan LKMS BMT adalah
mengembangkan usaha – usaha ekonomi produktif dengan mendorong kegiatan
menabung dan membantu pembiayaan kegiatan usaha ekonomi anggota dan masyarakat
lingkungannya. LKMS BMT juga dapat berfungsi sosial dengan menggalang titipan
dana sosial untuk kepentingan masyarakat, seperti dana zakat, infaq dan sodaqoh
dan mendistribusikannya dengan prinsip pemberdayaan masyarakat sesuai dengan
peraturan dan amanahnya.
BMT mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Berorientasi
bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling bawah
untuk anggota dan lingkungannya.
2.
Bukan
lembaga sosial tetapi dimanfaatkan untuk mengaktifkan penggunaan dana sumbangan
sosial, zakat, infaq dan sadaqah bagi kesejahteraan orang banyak secara
berkelanjutan.
3.
Ditumbuhkan
dari bawah berdasarkan peran partisipasi dari masyarakat sekitar.
4.
Milik
bersama masyarakat setempat dari lingkungan LKMS BMT itu sendiri, bukan miliki
orang lain dari luar masyarakat itu.
5.
LKMS BMT
mengadakan kajian rutin pendampingan usaha anggota secara berkala yang waktu
dan tempatnya ditentukan (biasanya di balai RW/RT/desa, kantor LKMS BMT, rumah
anggota, masjid, dsb), biasanya diisi dengan perbincangan bisnis para nasabah
LKMS BMT, disamping pendampingan mental spiritualnya terutama motive berusaha.
Peran BMT di
masyarakat :
1.
Motor
penggerak ekonomi dan social masyarakat banyak
2.
Ujung tombak
pelaksanaan system ekonomi syariah
3.
Penghubung
antara kaum aghnia (kaya) dan kaum dhu’afa (miskin)
4.
Sarana
pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah.
Fungsi BMT di masyarakat:
1.
Meningkatkan
kualitas SDM anggota, pengurus, dan pengelola menjadi lebih professional,
salaam, dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan
berusaha menghadapi tantangan global.
2.
Mengorganisir
dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat
termanfaatkan secara optimal di dalam dan luar organisasi untuk kepentingan
rakyat banyak.
3.
Mengembangkan
kesempatan kerja.
4.
Mengukuhkan
dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota
5.
Memperkuat
dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial rakyat banyak.
D.
Koperasi Syariah
Koperasi sebagai sebuah istilah yang
telah diserap ke dalam bahasa Indonesia dari kata ‘Cooperation’ (Inggris).
Secara semantic koperasi berarti kerja sama. Kata koperasi mempunyai padanan
makna dengan kata syirkah dalam bahasa Arab.[5] Syirkah ini merupakan wadah kemitraan, kerjasama,
kekeluargaan, kebersamaan usaha yang sehat baik dan halal yang sangat terpuji
dalam islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah[6]
1.
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat
pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
2.
Memperkuat
kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah),
konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip
ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
3.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
4.
Sebagai
mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai
optimalisasi pemanfaatan harta;
5.
Menguatkan
kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol
terhadap koperasi secara efektif;
6.
Mengembangkan
dan memperluas kesempatan kerja;
7.
Menumbuhkan-kembangkan
usaha-usaha produktif anggota.
Landasan Koperasi Syariah
1.
Koperasi
syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Koperasi
syariah berazaskan kekeluargaan.
3.
Koperasi
syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling
tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
Karakteristik Koperasi Syariah[7]
1.
Mengakui hak
milik individu terhadap modal usaha
2.
Tiadanya
transaksi berbasis bunga (riba)
3.
Berfungsinya
institusi zakat
4.
Mengakui
mekanisme pasar
5.
Mengakui
motif mencari keuntungan
6.
Mengakui
kebebasan berusaha
7.
Mengakui
adanya hak bersama.
E.
Reksa Dana Syariah
Secara bahasa Reksa dana tersusun
dari 2 konsep, yaitu reksa yang berarti jaga atau pelihara dan konsep dana yang
berarti himpunan uang. Dengan demikian secara bahsa reksa dana berarti kumpulan
uang yang dipelihara.[8] Reksadana (mutual fund) adalah wahana
yang digunakan untuk menghimpun dana masyarakat (pemodal) untuk kemudian
diinvestasikan ke dalam portofolio efek oleh manajer investasi (MI). Portofolio
efek tersebut bisa berupa saham, obligasi, instrumen pasar uang, atau kombinasi
dari beberapa di antaranya.[9]
Reksa Dana Syariah merupakan sarana
investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu
produk yang dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi menawarkan Reksa
Dana Syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh
dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam
saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan.
Tujuan berdirinya Reksadana Syariah
Tujuan berdirinya reksadana syariah
ini sebenarnya lebih didasari kepada permintaan pasar (masyarakat) untuk
mengadakan investasi yang bergerak di pasar modal dalam Lembaga keuangan non
Bank. Dimana kita tahu selama ini produk investasi di indonesia banyak yang
dikeluarkan oleh perbankan, serta untuk menyediakan beragam Instrumen Syariah
yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Prinsip Transaksi dan Aplikasinya
Pada prinsipnya, pokok-pokok aturan
investasi reksadana syariah mencakup:
1.
Investasi
hanya pada efek-efek dari perusahaan yang kegiatan usaha utamanya sesuai dengan
pedoman Syariah Islam. misalnya tidak memproduksi makanan dan minuman yang
haram dan syubhat atau tidak memberikan jasa keuangan yang mempraktikan riba.
2.
Perusahan
yang berfungsi sebagai manajer investasi haruslah perusahaan yang bergerak
dalam bisnis yang halal.
3.
Prinsip
operasional yang digunakan di reksa dana syariah adalah prinsip wakalah (akad
penyerahan kekuasaan).
Bagian-bagian Reksa Dana Syariah
a)
Pasar Modal
Syariah
Pasar modal
syariah merupakan pasar modal yang menerapkan prinsip prinsip syariah dalam
kegiatan transaksinya dan terbatas dari hal-hal yang dilarang, seperti riba,
perjudian, spekulasi dan lain sebagainya.[10]
Menurut metwally (1995, 177) fungsi
dari keberadaan pasar modal syariah:[11]
1.
Memungkinkan
bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian
dari keuntungan dan risikonya.
2.
Memungkinkan
para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas
3.
Memungkinkan
perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini
produksinya
4.
Memisahkan
operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang
merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
5.
Memungkinkan
investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana
tercermin pada harga saham.
Sedangkan karakteristik yang
diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah (Metwally, 1995, 178-179) adalah
sebagai berikut :
1.
Semua saham
harus diperjualbelikan pada bursa efek
2.
Bursa perlu
mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui
pialang
3. Semua
perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek
diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan
kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan
jarak tidak lebih dari 3 bulan
4.
Komite
manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan
dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali
5.
Saham tidak
boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST
6.
Saham dapat
dijual dengan harga dibawah HST
7.
Komite
manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa
efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
8.
Perdagangan
saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah
menentukan HST
9.
Perusahaan
hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga
HST
Pasar uang (money
market) adalah pasar di mana di dalamnya diperdagangkan surat-surat
berharga jangka pendek.[13]
Diantara keputusan fatwa Dewan
Syariah Nasional No: 37/DSN-MUI/X/2002, tentang pasar uang antar bank berdasar
prinsip syariah adalah sebagai berikut:[14]
Pertama : Ketentuan Umum
1.
Pasar uang
antar bank yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antar bank
yang berdasarkan bunga.
2.
Pasar uang
antar bank yang dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antar bank yang
berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
3.
Pasar uang
antar bank berdasarkan prinsip syariah adalah kegiatan transaksi keuangan
jangka pendek antar peserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
4.
Peserta
pasar uang sebagaimana tersebut dalam butir 3 adalah:
1.
bank syariah
sebagai pemilik atau penerima dana.
2.
bank
konvensional hanya sabagai pemilik dana.
Kedua : Ketentuan Khusus
1.
Akad yang
dapat digunakan dalam pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah adalah:
mudharabah (muqadharah)/Qiradh; musyarakah; qard;
wadi'ah; al-Sharaf.
2.
Pemindahan
kepemilikan instrumen pasar uang (sebagaimana tersebut dalam butir 1)
menggunakan akad-akad syariah yang digunakan dan hanya boleh dipindahtangankan
sekali.
Ciri Pasar Uang Syariah:
- Menekankan
pada pemenuhan dana jangka pendek.
- Mekanisme
pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan
dana dan yang membutuhkan dana.
- Tidak
terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.
Manfaat Reksadana Syariah
Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang apabila
menyimpan dana reksadana adalah sebagaiberikut[15] :
- Pemodal
walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan
diversitifikasi investasi dalam efek,sehingga dapat memperkecil resiko.
- Reksadana
mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan
saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun
memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri.
- Efesiensi
waktu, dengan melakukan investasi pada reksadana dimana dana tersebut
dikelola oleh manajer investasi professional maka pemodal tidak perlu
memantau kinerja investasinya hal tesebut telah dialihkan kepada manajer
investasi tersebut.
Ciri-Ciri Reksa Dana
- Lembaga
= Bentuk Hukum” Investasi sebagai intermediasi dari Investor
- Periode
Investasi menengah dan Jangka panjang
- Beresiko
- Lebih
transparan
- Pembukuan
ditutup setiap hari
- Nasabah
bisa menarik/memasukkan dana setiap hari.
- Return
> tingkat bunga deposito
- Hasil
yang diperoleh Neto – No Pajak
Perbedaan Reksa dana Syariah dan Konvensional
Ada beberapa hal yang membedakan
antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Dan tentunya ada
beberapa hal yang juga harus diperhatikan dalam investasi syariah ini.
a.
Kelembagaan
Dalam syariah islam belum dikenal
lembaga badan hukum seperti sekarang. Tapi lembaga badan hukum ini sebenarnya
mencerminkan kepemilikan saham dari perusahaan yang secara syariah diakui.
Namun demikian, dalam hal reksa dana syariah, keputusan tertinggi dalam hal
keabsahan produk adalah Dewan Pengawas syariah yang beranggotakan beberapa alim
ulama dan ahli ekonomi syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Pengawas
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dengan begitu proses didalam akan
terus diikuti perkembangannya agar tidak keluar dari jalur syariah yang menjadi
prinsip investasinya.
b.
Hubungan
Investor dan Perusahaan
Akad antara investor dengan lembaga
hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah. Secara teknis, al-mudharabah
adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan
seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan
secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam
kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian
tersebut bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian tersebut
karena kecurangan atau kelalaian pengelola maka pengelola harus
bertanggungjawab atas kerugian tersebut. Dalam hal ini transaksi jual beli,
saham-saham dalam reksa dana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam
reksa dana syariah merupakan yang harta (mal) yang dibolehkan untuk diperjual
belikan dalam syariah. Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi
saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum
supply and demand. Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam
administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.
c.
Kegiatan
Investasi Reksa Dana
Dalam melakukan kegiatan investasi
reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan
syariah, diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah
investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman
yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh
Dewan Pengawas Syariah. Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual belikan
dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam
bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di
Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yang tercantum didalam indeks
ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.
Dalam melakukan
transaksi reksa dana syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi,
yang didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu dan tindakan
spekulasi lainnya.
DAFTAR
PUSTAKA
ABG, Akhwat.
2009. Koperasi Syariah: Apa & Bagaimana. http://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/
Admin. 2009.
Landasan Dasar Sistem Koperasi Syariah. http://bmt-syariah.blogspot.com/2009/11/landasan-dasar-sistem-koperasi-syariah.html
Agustianto.
2011. Pasar Modal Syariah. http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1156&Itemid=1
Amroel.
2009. Landasan Filosofis dan Karakteristik Lembaga Keuangan Syariah. http://amrhoel.wordpress.com/2009/12/29/landasan-filosofis-dan-karakteristik-lembaga-keuangan-syariah/
Asri
sitompul. Reksa dana;Pengantar dan Pengenalan Umum. Bandung:Citra Aditya
Bakti. Hal 2.
ED PSAK No. 111 Tahun 2008 Tentang Akuntansi
Transaksi Asuransi Syariah
Heri
sudarsono. Bank dan lembaga keuangan syariah deskripsi dan ilustrasi.
Ekonisia; Yoyakarta. 2004, hal 201
Heri
sudarsono. Bank dan lembaga keuangan syariah deskripsi dan ilustrasi.
Ekonisia; Yoyakarta. 2004, hal 208-209
Herman.
2010. PasarUang Syariah. http://hermaninbismillah.blogspot.com/2010/06/pasar-uang-syariah.html
Hosen,
Nadratuzzaman & Ali, Hasan. 2007. Tanya Jawab Ekonomi Syariah. http://www.pkesinteraktif.pkes.org/download/Tanyajawab_securel.pdf
Ibid. hal.
243-244
Ismail, 2011. Lembaga Keuangan Syariah Non
Bank (Asuransi Syariah). http://hendrakholid.net/blog/2011/04/05/makalah-lembaga-keuangan-syariah-non-bank-asuransi-syariah/
Muhamad, Lembaga Ekonomi Syariah, Graha
Ilmu,2007, hal 92
Wasilah, Sri
Nurhayati. Akuntansi Syariah di Indonesia. Salem Empat; Jakarta.
2009,hal 330.
Zainul
Arifin. Dasar-Dasar Manajeman Bank Syari’ah, (Jakarta: Pustaka Alvabet,
2005), hal.169
http://niia1993.blogspot.com/2011/12/karakteristik-lembaga-keuangan-syariah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar