Selasa, 21 Oktober 2014

KEWAJIBAN LEGAL AUDITOR


KEWAJIBAN LEGAL AUDITOR
LINGKUNGAN YURIDIS
          Sepanjang prespektif sejarah, dapat dicatat bahwa profesi akuntan memiliki presentase yang sangat rendah dalam hal perbandingan antara dugaan kegagalan audit terhadap jumlah audit yang dilaksanakan.
Krisis yang tidak terjadi ini tidak hanya terbatas pada profesi akuntan saja. Suatu studi yang diselengarakan oleh kelompok Konsultan Hukum dan Ekonomi pada tahun 1993, menunjukan bahwa gugatan class action tentang kecurangan (fraud) dalam bidang sekuritas yang diterbitkan tanpa jaminan, diajukan terhadap satu dari setiap delapan perusahaan pada New York Stock Exchange, satu dari setiap 18 perusahaan pada American Exchange, sertasatu dari setiap 20 perusahaan pada NASDAQ.
Tumbuhnya kesadaran akan adanya masalah pada system peradilan, mendorong terbentuknya Coalition to Eliminate Abusive Securities Suits (CEASS). Koalisi ini terdiri dari AICPA, kantor akuntan Enam Besar, para penjamin asuransi, lebih dari 300 perusahaan manufaktur, pengecer, dan asosiasi niaga. Koalisi ini berusaha memenangkan perubahan undang-undang.
KEWAJIBAN MENURUT HUKUM KEBIASAAN (COMMON LAW)
Common law sering kali diartikan sebagai hukum yang tidak tertulis. Hukum ini berdasarkan atas keputusan pengadilan dan bukan atas hukum yang dibuat dan disahkan oleh pihak legislative. Common law berasal dari prinsip-prinsip yang berdasarkan keadilan, alasan, dan hal-hal yang masuk akal, dan bukanya hukum yang absolute, tetap dan baku. Prinsip-prinsip common law ditentukan oleh kebutuhan sosial masyarakat. Oleh karena itu perubahan pada common law merupakan tanggapan atas kebuthan masyarakat.
Menurut common law, kewajiban hukum para CPA berkaitan dengan dua pihak, yaitu para klien dan pihak ketiga:
  • Kewajiban Kepada Klien
Seorang CPA berada dalam hubungan kontraktual lagsung dengan klien. Dengan menyetujui untuk melaksanakan jasa bagi klien, CPA berperan sebagai kontraktor independen.
Cirri khas suatu perikatan audit adalah anggapan bahwa audit akan dilakukan sesuai dengan standar profesional yaitu, standar auditing yang berlaku umum(GAAS), kecuali kontrak menyebutkan kalimat lain yang berarti sebaliknya. Seorang akuntan bertanggung jawab kepada klien sesuai dengan hukum kontrak atau tor law(hukum yang mengatur tentang tuntutan ganti rugi).
  • Hukum Kontrak (Contract Law)
            Seorang auditor bertanggung jawab kepada klien atas pelanggaran kontrak (breach of contract), apabila ia :
1 Menerbitkan laporan audit standar tanpa melakukan audit sesuai dengan GAAS
2 Tidak mengirimkan laporan audit sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati
3 Melanggar hubungan kerahasiaan klien
Kewajiban auditor atas pelanggaran kontrak dapat meluas sampai subrogee. Subrogee adalah pihak yang memperoleh hak pihak lain melalui substitusi. Apabila terjadi pelaggaran kontrak, biasanya penggugat akan mencari satu atau lebih jalan keluar sebagai berikut :
1)      Kewajiban spesifik tergugat dalam kontrak
2)Kerugian keuangan langsung yang terjadi akibat pelanggaran tersebut
3)Kerugian terkait dan kerugian sebagai konsekuensi yang merupakan akibat tidak langung atas pelanggaran tersebut
  • Hukum Kerugian (Tort Law)
Seorang CPA juga bertanggung jawab kepada klien menurut hukum kerugian. Tindakan merugikan (tort action) adalah tindakan salah yang merugikan milik, badan, atau reputasi seseorang. Tindakan merugikan dapat dilakukan berdasarkan salah satu penyebab berikut :
v  Kelalaian yang biasa (ordinary negligence), yaitu kelalaian untuk menerapakn tingkat yang biasa dilakukan secara wajar oleh orang lain dalam kondisi yang sama.
v  Kelalaian kotor (gross negligence), kelalaian untuk menerapkan tingkat kecermatan yang paling ringan pada suatu kondisi tertentu.
v  Kecurangan (fraud), yaitu penipuan yang direncanakan, misalnya salah saji, menyembunyikan, atau tidak mengungkapkan fakta yang material, sehingga dapat merugikan pihak lain.
  • Kewajiban Kepada Pihak Ketiga
Pihak ketiga (third party) dapat didefinisikan sebagai seorang yang tidak mengetahui tentang pihak-pihak yang ada di dalam kontrak. Menurut sudut pandang hukum, terdapat dua kelompok pihak ketiga, yaitu :
  1. Pemegang hak utama (primary beneficiary) adalah seorang yang namanya telah diketahui oleh seorang auditor sebelum audit dilaksanakan sebagai penerima utama laporan auditor. Sebagai contoh, pada saat surat perikatan ditandatangani, klien memberitahu auditor bahwa laporan akan digunakan untuk mendapatkan pinjaman dari City National Bank, maka bank terebut akan menjadi pemegang hak utama.
  2. Pemegang  hak lainnya (other beneficiary) adalah pihak ketiga yang namanya tidak disebutkan seperti para kreditor, pemegang saham, dan investor potensial.
Auditor bertanggung jawab kepada semua pihak ketiga atas semua kelalaian kotor dan kecurangan menurut menurut hukum kerugian (tort law), sebaliknya kewajiban auditor atas kelalaian biasa pada umumnya berbeda antara kedua kelompok pihak ketiga tersebut.
PEMBELAAN DALAM COMMON LAW
          Pada umumnya auditor harus menggunakan kecermatan sebagai pembelaan dalam gugatan pelanggaran kontrak termasuk tuntutan ganti rugi atas kelalaian. Dalam hal tuntutan ganti rugi, pembelaan utama adalah bukti kecermatan atas kelalaian kontributif.
Apabila mengunakan pembelaan berdasarkan kecermatan (due care defence), auditor harus berusaha membuktikan bahwa audit tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan GAAS. Kertas kerja auditor merupakan alat yang penting dalam pembelaan. Selain itu, auditor harus dapat meyakinkan siding pengadilan bahwa pada dasarnya dalam proses udit terdapat batasan-batasan yang bersifat melekat. Dengan demikian, karena digunakan teknik pengujian efektif, maka terdapat resiko bahwa kesalahan yang material atau penyimpanan yang ada, dapat saja tidak terdeteksi.
KEWAJIBAN MENURUT UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang sekuritas tergolong sebagai atau hukum Negara (statutory law) yang ditetapkan oleh lembaga legislative pada tingkat Negara bagian atau tingkat federal. Sebagian besar Negara bagian memiliki Undang-undang pengamanan surat berharga (blue sky lawsyang dimaksudkan untuk mengatur penerbitan dan perdagangan sekuritas dalam suatu Negara bagian. Biasanya Undang-undang ini mewajibkan pengarsipan laporan keuangan yang telah diaudit oleh suatu badan pengtur yang ditunjuk.
Dua fakotr yang memberikan kontribusi pada pengungkapan yang lebih luas pada kewajiban hukum menurut Undang-undang sekuritas dibandingkan dengancommon law adalah
1)      Undang-undang tahun 1933 memberikan hak kepada pihak ketiga tertentu yang namanya tidak disebutkan untuk menguugat auditor atas kelalaian biasa.
2)      Tuduhan kejahatan dapat dikenakan pada auditor menurut Undang-undang tahun 1933 maupun tahun 1934.
SECURITIES ACT TAHUN 1933
            Undang-undang tahun 1933 ini dikenal sebagai kebenaran dalam Undang-undang sekuritas (Truth in Securities Act). Undang-undang ini rancang untuk mengatur penawaran sekuritas kepada publik melalui pos atau melalui interstate commerce. Gugatan melawan auditor menurut Undang-undang ini biasanya didasarkan pada  pasal 11 tentang kewajiban perdata atas akun pada laporan pendaftaran yang tidak benar .
Pasal 11 tersebut mencantumkan dua istilah kunci, yaitu fakta yang material (material fact) dan laporan keuangan yang menyesatkan (misleading financial statement). Istilah tersebut didefinisikan oleh SEC sebagai berikut :
Istilah ‘’materil’’ apabila digunakan untuk mengubah persyaratan dalam pemberian informasi perihal apapun, akan membatasi informasi yang diperlukan pada masalah-masalah tersebut, dimana seorang investor yang rata-rata beriskap hati-hati harus member informasi yang layak.
Laporan keuangan dianggap dapat menyesatkan atau tidak akurat apabila masalah material disajaikan dalam laporan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang tidak memiliki dukungan kewenangan, atau memiliki dukungan kewenangan namun pengunaanya bertentangan dengan peraturan SEC.
Sesuai dengan ketentuan perdata dari Undang-undang tahun 1933, kerugian keuangan yang dapat diperoleh kembali oleh seorang penggugat dibatasi pada perbedaan antara (1) jumlah yang dibayar investor untuk sekuritas tersebut dan (2) harga pasar atau harga jual pada saat gugatan diajukan. Apabila sekuritas tersebut telah dijual, maka jumlah yang dapat dibayarkan sebagai ganti rugi adalah selisih antara jumlah yang dibayarkan dikurangi dengan harga jual.
Pengaru utama Undang-undang ini atas pihak-pihak yang terlibat dalam suatu gugatan dapat diringkas sebagai berikut :
Penggugat
v  Setiap orang yang membeli atau mengakuisisi sekuritas seperti yang diuraikan dala mlaporan pendaftaran, tanpa memandang apakah ia merupakan klien auditor atau tidak.
v  Harus mendasarkan gugatannya pada dugaan pemalsuan yang material atau laporan keuangan yang menyesatkan yang ada dalam laporan pendaftaran.
v  Apabila pembelian sekuritas dilakukan sebelaum penerbitan laporan laba-rugi yang meliputi periode setidaknya 12 bulan setelah tanggal efektif laporan pendaftaran, pengugat tidak harus membuktikan adanya ketergantungan pada keandalan laporan yang tidak benar atau yang menyesatkan atau bahwa kerugian yang diderita diperkirakan sebagai akibat laporan keuangan tersebut.
v  Tidak harus membuktikan bahwa auditor telah melakukan kelalaian atau kecurangan dalam mengesahkan laporan keuangan terkait.
Tergugat
  • Memiliki beban untuk menegakan kebebasan dari kelalaian dengan cara membuktikan bahwa ia telah melakukan investigasi yang memadai dan sesuai dengan itu pemilik dasar yang memadai untuk percaya, dan memang percaya bahwa laporan keuangan yang disahkan adalah benar pada tanggal laporan tersebut serta pada saat laporan pendaftaran menjadi efektif.
  • Melalui pembelaan harus menunjukkan bahwa kerugian penggugat secara keseluruhan atau sebagian disebabkan oleh hal lain diluar laporan yang dianggap tidak benar atau menyesatkan tersebut.
Konsep investigasi yang memadai sering merujuk pada pembelaan berdasarkan kecermatan (due diligence defence). Pasal 11 (c) menyatkan bahwa standar kelayakan adalah kecermatan yang diperlukan oleh orang yang bersikap hati-hati  dalam mengelola harta benda sendiri. Bagi seorang auditor, dasar dari investigasi yang memadai atas laporan keuangan yang telah dibuat adalah GAAS.
SECURITIES EXCHANGE ACT TAHUN 1934
            Undang-undang ini disahkan untuk mengatur perdagangan sekuritas di masyarakat. Undang-undang tahun 1934 ini mewajibkan perusahaan-perusahaan yang termasku dalam lingkup undang-undang ini untuk :
  1. Mengarisipkan laporan pendaftaran apabila sekuritas tersebut diperdagangkan secara terbuka kepada masyarakat melalui pasar bursa efek atau pasar diluar bursa efek (over the counter).
  2. Menjaga agar arsip laporan pendaftaran tersebut tetap mutakhir dengan cara mengarsipkan laporan tahunan, laporan kuartalan, dan informasi-informasi lain yang berkaitan dengan SEC.
Informasi keuangan tertentu, temasuk laporan keuangan, harus diaudit oleh akuntan public independen. Karena adanya persyaratan laporan yang berulang dengan SEC, maka Undang-undang ini sering disebut sebagai continuous disclosure act (Undang-undang pengungkapan berkelanjutan)
Undang-undang sekuritas dapat diterpakan pada situasi yang berbeda. Undang-undang tahun 1933 diterapkan pada penjualan perdana sekuritas yang dapat terdiri dari modal saham dan obligasi kepada public oleh korporasi penerbit, dimana undang-undang tahun 1934 diterapkan pada penjualan perdana dan perdagangan ekuritas di bursa sekuritas nasional. Perbedaan antara undang-undang tahun 1933 dan undang-undang tahun 1934 terletak pada :
1)Penggugat
2)Bukti ketergantungan untuk mengandalkan laporan keuangan yang tidak benar atau menyesatkan
3)Kewajiban auditor atas kelalaian biasa.
PRIVATE SECURITIES LITIGATION REFORM ACT TAHUN 1995
            Undang-undang Private Securities Litigation Reform yang disahkan kongres pada tahun 1995 dimaksudkan untuk mengurangi resiko litigasi yang ceroboh bagi auditor, perusahaan yang menjual sekuritanya kepada publik, dan para pihak yang berafiliasi dengan penerbit sekuritas, seperti pejabat perusahaan, direktur, serts penasehat professional (misalnya penjamin emisi dan penasehat hukum). Reform act ini merevisi secara substansial securities act tahun 1933 dan securities exchange act tahun1934.ketentuan spesifik dalam Undang-undang ini akan dibahas berikut ini :
Kewajiban Proporsional
Reform act ini memperkenalkan dan memulai suatu system kewajiban proporsional (proportionate liabilitydimana seorang tergugat yang tidak ‘’mengetahui tindak pelangaran’’ atas hukum sekuritas tetap bertanggung jawab berdasrkan suatu presentase tanggung jawab. Hal ini dimaskudkan untuk mengurangi tekanan paksa bagi para pihak yang tidak bersalah untuk menyelesaikan gugatan yang tidak terlampaui berat diluar pengadilan daripada mempertaruhkan resiko bagi diri sendiri dengan kewajiban yang tidak proporsional atas kerugian dalam kasus tersebut.
Apabila seorang tergugat tidak mengetahui telah melakukan pelanggaran Undang-undang sekuritas, reform act juga memberikan ‘’penutup’’ atas pembagian proporsional kerugian yang tidak dapat ditagih tergugat lain.
Menutup Kerugian Aktual
Reform act juga menutup kerugian actual yang timul menurut Undang-undang sekuritas berdasarkan harga pembelian investor atas sebuah sekuritas dan harga perdagangan rata-rata selama perode 90 hari setelah tanggal informasi diterbitkan yang mengoreksi adanya salah saji dan pengabaian dalam laporan keuangan.
Tanggung Jawab Untuk Melaporkan Tindakan Melanggar Hukum
            reform act menetapkan persyaratan laporan baru kepada auditor yang mendeteksi atau menyadari adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak yang menerbitkan sekuritas. Apabila seorang auditor menyimpulkan bahwa suatu tindakan melanggar hukum memiliki pengaruh yang material atas laporan keuangan, sementara manajemen senior belum mengambil langka yang tepat, dan kegagalan tersebut menjadi alasan penerbitan laporan yang menyimpang dari laporan standar atau bahkan pengunduran diri auditor dari perikatan, maka auditor harus segera melaporkan kesimpulan ini langsung kepada Dewan direksi. Selanjutnya dewan akan memberitahu SEC dalam waktu satu hari. Apabila ternyata dewan tidak menyampaikan laporan tersebut dengan tepat waktu kepada SEC, maka auditor harus membuat laporan kepada SEC. secara eksplisit reform act menyatakan bahwa auditor tidak bertanggung jawab secara pribadi atas setiap temuan, kesimpulan, atau pernyataan yang dibuat dalam laporan tersebut.
Perubahan Lain yang Diberikan Oleh Reform Act
Reform Act juga memberikan kelonggaran lain nagi profesi akuntan. Undang-undang ini :
  • Mewajibkan penggugat membayar imbalan dan pengeluaran yang layak bagi penasehat hukum yang digunkan oleh tergugat yang secara langsung terkait dengan litigasi yang diputuskan oleh pengadilan sebagai ceroboh dan tidak benar.
  • Memberikan tenggang waktu untuk berusaha menyelesaikan masalah yang ada, sehingga dapat mengurangi biaya yang seringkali mendorong pihak yang tidak bersalah untuk mengajukan gugatan class action.
  • Membatasi kerugian akibat tindakan hukum dengan cara menghapus kecurangan sekuritas sebagai dasar mengambil tindakan menurut Racketeer influenced and Corrupt Organization Act, yang menjatuhkan hukuman tiga kali lipat.
  • Membatasi hak pihak ketiga untuk menggugat dengan cara membatsi jumlah berapa kali seorang dapat menjadi wakil penggugat sebanyak tidak lebih dari lima class action selama periode tiga tahun dan dengan mewajibkan adanya alasan standar yang lebih ketat yang harus dipenuhi oleh penggugat.
  • Perubahan tata cara bagaimana pengadilan menunjuk wakil pengugat dalam suatu class action untuk kepentingan para investor institusional yang pada umumnya memiliki kepentingan keuangan terbesar dalam ganti rugi tersebut serta untuk mengurangi adnaya ‘’perlombaan menuju ruang pengadilan oleh para penggugat profesional’’ yang pada umumnya hanya memiliki kepentingan yang paling sedikit


Tidak ada komentar:

Posting Komentar