KEWAJIBAN
LEGAL AUDITOR
LINGKUNGAN YURIDIS
Sepanjang
prespektif sejarah, dapat dicatat bahwa profesi akuntan memiliki presentase
yang sangat rendah dalam hal perbandingan antara dugaan kegagalan audit
terhadap jumlah audit yang dilaksanakan.
Krisis yang tidak terjadi
ini tidak hanya terbatas pada profesi akuntan saja. Suatu studi yang
diselengarakan oleh kelompok Konsultan Hukum dan Ekonomi pada tahun 1993,
menunjukan bahwa gugatan class action tentang kecurangan (fraud)
dalam bidang sekuritas yang diterbitkan tanpa jaminan, diajukan terhadap satu
dari setiap delapan perusahaan pada New York Stock Exchange, satu dari setiap
18 perusahaan pada American Exchange, sertasatu dari setiap 20 perusahaan pada
NASDAQ.
Tumbuhnya kesadaran akan
adanya masalah pada system peradilan, mendorong terbentuknya Coalition to
Eliminate Abusive Securities Suits (CEASS). Koalisi ini terdiri dari AICPA,
kantor akuntan Enam Besar, para penjamin asuransi, lebih dari 300 perusahaan
manufaktur, pengecer, dan asosiasi niaga. Koalisi ini berusaha memenangkan
perubahan undang-undang.
KEWAJIBAN MENURUT HUKUM
KEBIASAAN (COMMON LAW)
Common law sering
kali diartikan sebagai hukum yang tidak tertulis. Hukum ini berdasarkan atas
keputusan pengadilan dan bukan atas hukum yang dibuat dan disahkan oleh pihak
legislative. Common law berasal dari prinsip-prinsip yang
berdasarkan keadilan, alasan, dan hal-hal yang masuk akal, dan bukanya hukum
yang absolute, tetap dan baku. Prinsip-prinsip common law ditentukan
oleh kebutuhan sosial masyarakat. Oleh karena itu perubahan pada common
law merupakan tanggapan atas kebuthan masyarakat.
Menurut common
law, kewajiban hukum para CPA berkaitan dengan dua pihak, yaitu para
klien dan pihak ketiga:
- Kewajiban
Kepada Klien
Seorang CPA berada dalam
hubungan kontraktual lagsung dengan klien. Dengan menyetujui untuk melaksanakan
jasa bagi klien, CPA berperan sebagai kontraktor independen.
Cirri khas suatu perikatan
audit adalah anggapan bahwa audit akan dilakukan sesuai dengan standar
profesional yaitu, standar auditing yang berlaku umum(GAAS), kecuali kontrak
menyebutkan kalimat lain yang berarti sebaliknya. Seorang akuntan bertanggung
jawab kepada klien sesuai dengan hukum kontrak atau tor law(hukum
yang mengatur tentang tuntutan ganti rugi).
- Hukum
Kontrak (Contract Law)
Seorang
auditor bertanggung jawab kepada klien atas pelanggaran kontrak (breach of
contract), apabila ia :
1 Menerbitkan
laporan audit standar tanpa melakukan audit sesuai dengan GAAS
2 Tidak mengirimkan laporan
audit sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati
3 Melanggar hubungan
kerahasiaan klien
Kewajiban auditor atas
pelanggaran kontrak dapat meluas sampai subrogee. Subrogee adalah
pihak yang memperoleh hak pihak lain melalui substitusi. Apabila terjadi
pelaggaran kontrak, biasanya penggugat akan mencari satu atau lebih jalan
keluar sebagai berikut :
1)
Kewajiban spesifik tergugat dalam kontrak
2)Kerugian keuangan
langsung yang terjadi akibat pelanggaran tersebut
3)Kerugian terkait dan
kerugian sebagai konsekuensi yang merupakan akibat tidak langung atas
pelanggaran tersebut
- Hukum
Kerugian (Tort Law)
Seorang CPA juga
bertanggung jawab kepada klien menurut hukum kerugian. Tindakan merugikan (tort
action) adalah tindakan salah yang merugikan milik, badan, atau
reputasi seseorang. Tindakan merugikan dapat dilakukan berdasarkan salah satu
penyebab berikut :
v Kelalaian yang
biasa (ordinary negligence), yaitu kelalaian untuk menerapakn
tingkat yang biasa dilakukan secara wajar oleh orang lain dalam kondisi yang
sama.
v Kelalaian kotor (gross
negligence), kelalaian untuk menerapkan tingkat kecermatan yang paling
ringan pada suatu kondisi tertentu.
v Kecurangan (fraud),
yaitu penipuan yang direncanakan, misalnya salah saji, menyembunyikan, atau
tidak mengungkapkan fakta yang material, sehingga dapat merugikan pihak lain.
- Kewajiban
Kepada Pihak Ketiga
Pihak ketiga (third
party) dapat didefinisikan sebagai seorang yang tidak mengetahui tentang
pihak-pihak yang ada di dalam kontrak. Menurut sudut pandang hukum, terdapat
dua kelompok pihak ketiga, yaitu :
- Pemegang
hak utama (primary beneficiary) adalah seorang yang namanya telah
diketahui oleh seorang auditor sebelum audit dilaksanakan sebagai penerima
utama laporan auditor. Sebagai contoh, pada saat surat perikatan
ditandatangani, klien memberitahu auditor bahwa laporan akan digunakan
untuk mendapatkan pinjaman dari City National Bank, maka
bank terebut akan menjadi pemegang hak utama.
- Pemegang
hak lainnya (other beneficiary) adalah pihak ketiga yang namanya
tidak disebutkan seperti para kreditor, pemegang saham, dan investor
potensial.
Auditor bertanggung jawab
kepada semua pihak ketiga atas semua kelalaian kotor dan kecurangan menurut
menurut hukum kerugian (tort law), sebaliknya kewajiban auditor atas kelalaian
biasa pada umumnya berbeda antara kedua kelompok pihak ketiga tersebut.
PEMBELAAN DALAM COMMON
LAW
Pada
umumnya auditor harus menggunakan kecermatan sebagai pembelaan dalam gugatan
pelanggaran kontrak termasuk tuntutan ganti rugi atas kelalaian. Dalam hal
tuntutan ganti rugi, pembelaan utama adalah bukti kecermatan atas kelalaian
kontributif.
Apabila mengunakan
pembelaan berdasarkan kecermatan (due care defence), auditor
harus berusaha membuktikan bahwa audit tersebut telah dilaksanakan sesuai
dengan GAAS. Kertas kerja auditor merupakan alat yang penting dalam pembelaan.
Selain itu, auditor harus dapat meyakinkan siding pengadilan bahwa pada
dasarnya dalam proses udit terdapat batasan-batasan yang bersifat melekat.
Dengan demikian, karena digunakan teknik pengujian efektif, maka terdapat
resiko bahwa kesalahan yang material atau penyimpanan yang ada, dapat saja
tidak terdeteksi.
KEWAJIBAN MENURUT
UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang sekuritas
tergolong sebagai atau hukum Negara (statutory law) yang ditetapkan oleh
lembaga legislative pada tingkat Negara bagian atau tingkat federal. Sebagian
besar Negara bagian memiliki Undang-undang pengamanan surat berharga (blue
sky laws) yang dimaksudkan untuk mengatur penerbitan dan
perdagangan sekuritas dalam suatu Negara bagian. Biasanya Undang-undang ini
mewajibkan pengarsipan laporan keuangan yang telah diaudit oleh suatu badan
pengtur yang ditunjuk.
Dua fakotr yang memberikan
kontribusi pada pengungkapan yang lebih luas pada kewajiban hukum menurut
Undang-undang sekuritas dibandingkan dengancommon law adalah
1)
Undang-undang tahun 1933 memberikan hak kepada pihak ketiga tertentu yang
namanya tidak disebutkan untuk menguugat auditor atas kelalaian biasa.
2)
Tuduhan kejahatan dapat dikenakan pada auditor menurut Undang-undang tahun 1933
maupun tahun 1934.
SECURITIES ACT TAHUN 1933
Undang-undang
tahun 1933 ini dikenal sebagai kebenaran dalam Undang-undang sekuritas
(Truth in Securities Act). Undang-undang ini rancang untuk mengatur
penawaran sekuritas kepada publik melalui pos atau melalui interstate
commerce. Gugatan melawan auditor menurut Undang-undang ini biasanya
didasarkan pada pasal 11 tentang kewajiban perdata atas akun pada laporan
pendaftaran yang tidak benar .
Pasal 11 tersebut
mencantumkan dua istilah kunci, yaitu fakta yang material (material
fact) dan laporan keuangan yang menyesatkan (misleading
financial statement). Istilah tersebut didefinisikan oleh SEC sebagai
berikut :
Istilah ‘’materil’’ apabila
digunakan untuk mengubah persyaratan dalam pemberian informasi perihal apapun,
akan membatasi informasi yang diperlukan pada masalah-masalah tersebut, dimana
seorang investor yang rata-rata beriskap hati-hati harus member informasi yang
layak.
Laporan keuangan dianggap
dapat menyesatkan atau tidak akurat apabila masalah material disajaikan dalam
laporan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang tidak memiliki
dukungan kewenangan, atau memiliki dukungan kewenangan namun pengunaanya
bertentangan dengan peraturan SEC.
Sesuai dengan ketentuan
perdata dari Undang-undang tahun 1933, kerugian keuangan yang dapat diperoleh
kembali oleh seorang penggugat dibatasi pada perbedaan antara (1) jumlah yang
dibayar investor untuk sekuritas tersebut dan (2) harga pasar atau harga jual
pada saat gugatan diajukan. Apabila sekuritas tersebut telah dijual, maka
jumlah yang dapat dibayarkan sebagai ganti rugi adalah selisih antara jumlah
yang dibayarkan dikurangi dengan harga jual.
Pengaru utama Undang-undang
ini atas pihak-pihak yang terlibat dalam suatu gugatan dapat diringkas sebagai
berikut :
Penggugat
v Setiap orang yang
membeli atau mengakuisisi sekuritas seperti yang diuraikan dala mlaporan
pendaftaran, tanpa memandang apakah ia merupakan klien auditor atau tidak.
v Harus mendasarkan
gugatannya pada dugaan pemalsuan yang material atau laporan keuangan yang
menyesatkan yang ada dalam laporan pendaftaran.
v Apabila pembelian
sekuritas dilakukan sebelaum penerbitan laporan laba-rugi yang meliputi periode
setidaknya 12 bulan setelah tanggal efektif laporan pendaftaran, pengugat tidak
harus membuktikan adanya ketergantungan pada keandalan laporan yang tidak benar
atau yang menyesatkan atau bahwa kerugian yang diderita diperkirakan sebagai
akibat laporan keuangan tersebut.
v Tidak harus
membuktikan bahwa auditor telah melakukan kelalaian atau kecurangan dalam
mengesahkan laporan keuangan terkait.
Tergugat
- Memiliki
beban untuk menegakan kebebasan dari kelalaian dengan cara membuktikan
bahwa ia telah melakukan investigasi yang memadai dan sesuai dengan itu
pemilik dasar yang memadai untuk percaya, dan memang percaya bahwa laporan
keuangan yang disahkan adalah benar pada tanggal laporan tersebut serta
pada saat laporan pendaftaran menjadi efektif.
- Melalui
pembelaan harus menunjukkan bahwa kerugian penggugat secara keseluruhan
atau sebagian disebabkan oleh hal lain diluar laporan yang dianggap tidak
benar atau menyesatkan tersebut.
Konsep investigasi yang
memadai sering merujuk pada pembelaan berdasarkan kecermatan (due
diligence defence). Pasal 11 (c) menyatkan bahwa standar kelayakan
adalah kecermatan yang diperlukan oleh orang yang bersikap hati-hati
dalam mengelola harta benda sendiri. Bagi seorang auditor, dasar dari
investigasi yang memadai atas laporan keuangan yang telah dibuat adalah GAAS.
SECURITIES EXCHANGE ACT
TAHUN 1934
Undang-undang
ini disahkan untuk mengatur perdagangan sekuritas di masyarakat. Undang-undang
tahun 1934 ini mewajibkan perusahaan-perusahaan yang termasku dalam lingkup
undang-undang ini untuk :
- Mengarisipkan
laporan pendaftaran apabila sekuritas tersebut diperdagangkan secara
terbuka kepada masyarakat melalui pasar bursa efek atau pasar diluar bursa
efek (over the counter).
- Menjaga
agar arsip laporan pendaftaran tersebut tetap mutakhir dengan cara
mengarsipkan laporan tahunan, laporan kuartalan, dan informasi-informasi
lain yang berkaitan dengan SEC.
Informasi keuangan
tertentu, temasuk laporan keuangan, harus diaudit oleh akuntan public
independen. Karena adanya persyaratan laporan yang berulang dengan SEC, maka
Undang-undang ini sering disebut sebagai continuous disclosure act (Undang-undang
pengungkapan berkelanjutan)
Undang-undang sekuritas
dapat diterpakan pada situasi yang berbeda. Undang-undang tahun 1933 diterapkan
pada penjualan perdana sekuritas yang dapat terdiri dari modal saham dan
obligasi kepada public oleh korporasi penerbit, dimana undang-undang tahun 1934
diterapkan pada penjualan perdana dan perdagangan ekuritas di bursa sekuritas
nasional. Perbedaan antara undang-undang tahun 1933 dan undang-undang tahun
1934 terletak pada :
1)Penggugat
2)Bukti ketergantungan
untuk mengandalkan laporan keuangan yang tidak benar atau menyesatkan
3)Kewajiban auditor atas
kelalaian biasa.
PRIVATE SECURITIES
LITIGATION REFORM ACT TAHUN 1995
Undang-undang
Private Securities Litigation Reform yang disahkan kongres pada tahun 1995
dimaksudkan untuk mengurangi resiko litigasi yang ceroboh bagi auditor,
perusahaan yang menjual sekuritanya kepada publik, dan para pihak yang
berafiliasi dengan penerbit sekuritas, seperti pejabat perusahaan, direktur,
serts penasehat professional (misalnya penjamin emisi dan penasehat hukum).
Reform act ini merevisi secara substansial securities act tahun 1933 dan
securities exchange act tahun1934.ketentuan spesifik dalam Undang-undang ini
akan dibahas berikut ini :
Kewajiban Proporsional
Reform act ini
memperkenalkan dan memulai suatu system kewajiban proporsional (proportionate
liability) dimana seorang tergugat yang tidak ‘’mengetahui tindak
pelangaran’’ atas hukum sekuritas tetap bertanggung jawab berdasrkan suatu
presentase tanggung jawab. Hal ini dimaskudkan untuk mengurangi tekanan paksa
bagi para pihak yang tidak bersalah untuk menyelesaikan gugatan yang tidak
terlampaui berat diluar pengadilan daripada mempertaruhkan resiko bagi diri
sendiri dengan kewajiban yang tidak proporsional atas kerugian dalam kasus
tersebut.
Apabila seorang tergugat
tidak mengetahui telah melakukan pelanggaran Undang-undang sekuritas, reform
act juga memberikan ‘’penutup’’ atas pembagian proporsional kerugian yang tidak
dapat ditagih tergugat lain.
Menutup Kerugian Aktual
Reform act juga menutup
kerugian actual yang timul menurut Undang-undang sekuritas berdasarkan harga
pembelian investor atas sebuah sekuritas dan harga perdagangan rata-rata selama
perode 90 hari setelah tanggal informasi diterbitkan yang mengoreksi adanya
salah saji dan pengabaian dalam laporan keuangan.
Tanggung Jawab Untuk
Melaporkan Tindakan Melanggar Hukum
reform
act menetapkan persyaratan laporan baru kepada auditor yang mendeteksi atau
menyadari adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak yang
menerbitkan sekuritas. Apabila seorang auditor menyimpulkan bahwa suatu
tindakan melanggar hukum memiliki pengaruh yang material atas laporan keuangan,
sementara manajemen senior belum mengambil langka yang tepat, dan kegagalan
tersebut menjadi alasan penerbitan laporan yang menyimpang dari laporan standar
atau bahkan pengunduran diri auditor dari perikatan, maka auditor harus segera
melaporkan kesimpulan ini langsung kepada Dewan direksi. Selanjutnya dewan akan
memberitahu SEC dalam waktu satu hari. Apabila ternyata dewan tidak
menyampaikan laporan tersebut dengan tepat waktu kepada SEC, maka auditor harus
membuat laporan kepada SEC. secara eksplisit reform act menyatakan bahwa
auditor tidak bertanggung jawab secara pribadi atas setiap temuan, kesimpulan,
atau pernyataan yang dibuat dalam laporan tersebut.
Perubahan Lain yang
Diberikan Oleh Reform Act
Reform Act juga memberikan
kelonggaran lain nagi profesi akuntan. Undang-undang ini :
- Mewajibkan
penggugat membayar imbalan dan pengeluaran yang layak bagi penasehat hukum
yang digunkan oleh tergugat yang secara langsung terkait dengan litigasi
yang diputuskan oleh pengadilan sebagai ceroboh dan tidak benar.
- Memberikan
tenggang waktu untuk berusaha menyelesaikan masalah yang ada, sehingga
dapat mengurangi biaya yang seringkali mendorong pihak yang tidak bersalah
untuk mengajukan gugatan class action.
- Membatasi
kerugian akibat tindakan hukum dengan cara menghapus kecurangan sekuritas
sebagai dasar mengambil tindakan menurut Racketeer influenced and Corrupt
Organization Act, yang menjatuhkan hukuman tiga kali lipat.
- Membatasi
hak pihak ketiga untuk menggugat dengan cara membatsi jumlah berapa kali
seorang dapat menjadi wakil penggugat sebanyak tidak lebih dari lima class
action selama periode tiga tahun dan dengan mewajibkan adanya alasan
standar yang lebih ketat yang harus dipenuhi oleh penggugat.
- Perubahan
tata cara bagaimana pengadilan menunjuk wakil pengugat dalam suatu class
action untuk kepentingan para investor institusional yang pada umumnya
memiliki kepentingan keuangan terbesar dalam ganti rugi tersebut serta
untuk mengurangi adnaya ‘’perlombaan menuju ruang pengadilan oleh para penggugat
profesional’’ yang pada umumnya hanya memiliki kepentingan yang paling
sedikit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar