AUDIT MANAJEMEN PADA PT PERTAMINA
PERSERO
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bisa kita ketahui, selalu ada permasalahan yang dihadapi
Pertamina baik dalam aspek harga BBM yang selalu mengalami kenaikan bahkan
penurunan harga, maupun dalam permasalahan distribusi yang mengalami kendala,
serta sering pula terjadi Kelangkaan BBM di sejumlah daerah
mengakibatkan beberapa SPBU tutup. Kelangkaan terjadi akibat adanya pengurangan
pasokan dari Pertamina dan karena kinerja fungsi layanan jual yang belum
maksimal. Pada saat langka, rata-rata SPBU menjual bensin hanya tiga sampai
empat jam, antrian tampak
semrawut karena pengendara saling berebut untuk segera dilayani. Akibat
kelangkaan, harga bensin di tingkat
pengecer melambung tinggi.
Dan permasalahan yang sekarang sementara diperbincangkan yaitu masalah ledakan
tabung gas yang terjadi dimana-mana yang juga menjadi tanggung jawab pihak
Pertamina. Dari kejadian-kejadian itu
muncul pertanyaan mengapa dan ada apa dibalik permasalahan tersebut, untuk
mengetahuinya dibutuhkan audit manejemen.
Tetapi dalam makalah ini hanya mengambil salah satu fungsi pemasaran saja yaitu pada bagian BBM, baik
BBM subsidi maupun nonsubsidi serta dikhususkan pada penjualan BBM kepada SPBU.
Dengan adanya audit manajemen terhadap fungsi pemasaran, perusahaan mampu
menguji dan menilai tujuan dan kebijakan pemasaran di tengah
permasalahan-permasalahan yang ada.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana sejarah PT. Pertamina Persero?
2.
Bagaimana profil perusahaan PT.
Pertamina Persero?
3.
Bagaimana visi dan misi PT. Pertamina
Persero?
4.
Bagaimana struktur organisasi PT.
Pertamina Persero?
5.
Bagaimana strategi manajemen PT.
Pertamina Persero?
6.
Bagaimana manajemen Resiko PT. Pertamina
Persero?
7.
Bagaimana analisis swot PT. Pertamina
Persero?
C.
Tujuan
Penulisan.
1.
Untuk mengetahui sejarah PT. Pertamina
Persero
2.
Untuk mengetahui profil perusahaan PT. Pertamina
Persero
3.
Untuk mengetahui visi dan misi PT.
Pertamina Persero
4.
Untuk mengetahui struktur organisasi PT.
Pertamina Persero
5.
Untuk mengetahui strategi manajemen PT.
Pertamina Persero
6.
Untuk mengetahui manajemen Resiko PT.
Pertamina Persero
7.
Untuk mengetahui analisis swot PT.
Pertamina Persero
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
SEJARAH
PT PERTAMINA
Tonggak-tonggak sejarah berdirinya PT Pertamina (Persero)
sebagai Perusahaan BUMN sejak tahun 1957 hingga berubah status hukum menjadi Perusahaan
Perseroan Terbatas (Persero).
Pada
1950-an, ketika penyelenggaraan negara mulai berjalan normal seusai perang
mempertahankan kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia mulai
menginventarisasi sumber-sumber pendapatan negara, di antaranya dari minyak dan
gas. Namun saat itu, pengelolaan ladang-ladang minyak peninggalan Belanda
terlihat tidak terkendali dan penuh dengan sengketa.
Pada tahun 1960, PT PERMINA direstrukturisasi
menjadi PN PERMINA sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah, bahwa pihak
yang berhak melakukan eksplorasi minyak dan gas di Indonesia adalah negara.
Untuk memperkokoh perusahaan yang masih muda
ini, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 8 tahun 1971, dimana di dalamnya
mengatur peran Pertamina sebagai satu-satunya perusahaan milik negara yang
ditugaskan melaksanakan pengusahaan migas mulai dari mengelola dan menghasilkan
migas dari ladang-ladang minyak di seluruh wilayah Indonesia, mengolahnya
menjadi berbagai produk dan menyediakan serta melayani kebutuhan bahan bakar
minyak & gas di seluruh Indonesia.
Seiring dengan waktu, menghadapi dinamika
perubahan di industri minyak dan gas nasional maupun global, Pemerintah
menerapkan Undang-Undang No. 22/2001. Paska penerapan tersebut, Pertamina memiliki
kedudukan yang sama dengan perusahaan minyak lainnya. Penyelenggaraan kegiatan
bisnis PSO tersebut akan diserahkan kepada mekanisme persaingan usaha yang
wajar, sehat, dan transparan dengan penetapan harga sesuai yang berlaku di
pasar.
Pada 10 Desember 2005, sebagai bagian dari
upaya menghadapi persaingan bisnis, PT Pertamina mengubah logo dari lambang
kuda laut menjadi anak panah dengan tiga warna dasar hijau-biru-merah. Logo
tersebut menunjukkan unsur kedinamisan serta mengisyaratkan wawasan lingkungan
yang diterapkan dalam aktivitas usaha Perseroan.
B. PROFIL PERUSAHAAN
Sebagai lokomotif perekonomian
bangsa Pertamina merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang
energi meliputi minyak, gas serta energi baru dan terbarukan.Pertamina
menjalankan kegiatan bisnisnya berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola
korporasi yang baik sehingga dapat berdaya saing yang tinggi di dalam era
globalisasi.
Dengan pengalaman lebih dari 55
tahun, Pertamina semakin percaya diri untuk berkomitmen menjalankan kegiatan
bisnisnya secara profesional dan penguasaan teknis yang tinggi mulai dari
kegiatan hulu sampai hilir.Berorientasi pada kepentingan pelanggan juga
merupakan suatu hal yang menjadi komitmen Pertamina,agar dapat berperan dalam
memberikan nilai tambah bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
Upaya perbaikan dan inovasi
sesuai tuntutan kondisi global merupakan salah satu komitmen Pertamina dalam
setiap kiprahnya menjalankan peran strategis dalam perekonomian nasional.
Semangat terbarukan yang dicanangkan saat ini merupakan salah satu bukti
komitmen Pertamina dalam menciptakan alternatif baru dalam penyediaan sumber
energi yang lebih efisien dan berkelanjutan serta berwawasan lingkungan. Dengan
inisatif dalam memanfaatkan sumber daya dan potensi yang dimiliki untuk
mendapatkan sumber energi baru dan terbarukan di samping bisnis utama yang saat
ini dijalankannya, Pertamina bergerak maju dengan mantap untuk mewujudkan visi
perusahaan, Menjadi Perusahaan Energi Nasional Kelas Dunia.
Mendukung visi tersebut,
Pertamina menetapkan strategi jangka panjang perusahaan, yaitu “Aggressive in
Upstream, Profitable in Downstream”, dimana Perusahaan berupaya untuk melakukan
ekspansi bisnis hulu dan menjadikan bisnis sektor hilir migas menjadi lebih
efisien dan menguntungkan.
Pertamina menggunakan landasan
yang kokoh dalam melaksanakan kiprahnya untuk mewujudkan visi dan misi
perusahaan dengan menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang sesuai dengan standar
global best practice, serta dengan mengusung tata nilai korporat yang telah
dimiliki dan dipahami oleh seluruh unsur perusahaan, yaitu Clean, Competitive,
Confident, Customer-focused, Commercial dan Capable. Seiring dengan itu
Pertamina juga senantiasa menjalankan program sosial dan lingkungannya secara
terprogram dan terstruktur, sebagai perwujudan dari kepedulian serta tanggung
jawab perusahaan terhadap seluruh stakeholder-nya.
Sejak didirikan pada 10 Desember
1957, Pertamina menyelenggarakan usaha minyak dan gas bumi di sektor hulu
hingga hilir. Bisnis sektor hulu Pertamina yang dilaksanakan di beberapa
wilayah di Indonesia dan luar negeri meliputi kegiatan di bidang-bidang
eksplorasi, produksi, serta transmisi minyak dan gas. Untuk mendukung kegiatan
eksplorasi dan produksi tersebut, Pertamina juga menekuni bisnis jasa teknologi
dan pengeboran, serta aktivitas lainnya yang terdiri atas pengembangan energi
panas bumi dan Coal Bed Methane (CBM). Dalam pengusahaan migas baik di dalam
dan luar negeri, Pertamina beroperasi baik secara independen maupun melalui
beberapa pola kerja sama dengan mitra kerja yaitu Kerja Sama Operasi (KSO),
Joint Operation Body (JOB), Technical Assistance Contract (TAC), Indonesia
Participating/ Pertamina Participating Interest (IP/PPI), dan Badan Operasi
Bersama (BOB).
Aktivitas eksplorasi dan produksi
panas bumi oleh Pertamina sepenuhnya dilakukan di dalam negeri dan ditujukan
untuk mendukung program pemerintah menyediakan 10.000 Mega Watt (MW) listrik
tahap kedua. Di samping itu Pertamina mengembangkan CBM atau juga dikenal
dengan gas metana batubara (GMB) dalam rangka mendukung program diversifikasi
sumber energi serta peningkatan pasokan gas nasional pemerintah.
Potensi cadangan gas metana
Indonesia yang besar dikelola secara serius yang dimana saat ini Pertamina
telah memiliki 6 Production Sharing Contract (PSC)-CBM.
Sektor
hilir Pertamina meliputi kegiatan pengolahan minyak mentah, pemasaran dan niaga
produk hasil minyak, gas dan petrokimia, dan bisnis perkapalan terkait untuk
pendistribusian produk Perusahaan. Kegiatan pengolahan terdiri dari: RU II
(Dumai), RU III (Plaju), RU IV (Cilacap), RU V (Balikpapan), RU VI (Balongan)
dan RU VII (Sorong).
Selanjutnya, Pertamina juga mengoperasikan Unit Kilang LNG
Arun (Aceh) dan Unit Kilang LNG Bontang (Kalimantan Timur). Sedangkan produk
yang dihasilkan meliputi bahan bakar minyak (BBM) seperti premium, minyak
tanah, minyak solar, minyak diesel, minyak bakar dan Non BBM seperti pelumas,
aspal, Liquefied Petroleum Gas (LPG), Musicool, serta Liquefied Natural Gas
(LNG), Paraxylene, Propylene, Polytam, PTA dan produk lainnya.
C. VISI DAN MISI PT PERTAMINA
Visi:
Menjadi Perusahaan Energi Nasional Kelas Dunia.
Misi:
Menjalankan usaha minyak, gas, serta energi baru dan terbarukan secara
terintegrasi, berdasarkan prinsip-prinsip komersial yang kuat.
Untuk mewujudkan Visi Perseroan sebagai perusahaan kelas
dunia, maka Perseroan sebagai perusahan milik Negara turut melaksanakan dan menunjang
kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional
pada umumnya, terutama di bidang penyelenggaraan usaha energi, yaitu energi
baru dan terbarukan, minyak dan gas bumi baik di dalam maupun di luar negeri
serta kegiatan lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang
energi, yaitu energi baru dan terbarukan, minyak dan gas bumi tersebut serta
pengembangan optimalisasi sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk
menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat
serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan
prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Misi Perseroan menjalankan usaha inti minyak, gas, bahan
bakar nabati serta kegiatan pengembangan, eksplorasi, produksi dan niaga energi
baru dan terbarukan (new and renewable energy) secara terintegrasi.
Tata Nilai Perusahaan
Pertamina menetapkan enam tata nilai perusahaan yang dapat
menjadi pedoman bagi seluruh karyawan dalam menjalankan perusahaan. Keenam tata
nilai perusahaan Pertamina adalah sebagai berikut:
- CLEAN (BERSIH).
Dikelola
secara profesional, menghindari benturan kepentingan, tidak menoleransi suap,
menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas. Berpedoman pada asas-asas tata
kelola korporasi yang baik.
- COMPETITIVE (KOMPETITIF).
Mampu
berkompetisi dalam skala regional maupun internasional, mendorong pertumbuhan
melalui investasi, membangun budaya sadar biaya dan menghargai kinerja.
- CONFIDENT (PERCAYA DIRI).
Berperan
dalam pembangunan ekonomi nasional, menjadi pelopor dalam reformasi BUMN, dan
membangun kebanggaan bangsa.
- CUSTOMER FOCUS (FOKUS PADA
PELANGGAN).
Berorientasi
pada kepentingan pelanggan dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang
terbaik kepada pelanggan.
- COMMERCIAL (KOMERSIAL).
Menciptakan
nilai tambah dengan orientasi komersial, mengambil keputusan berdasarkan
prinsip-prinsip bisnis yang sehat.
- CAPABLE (BERKEMAMPUAN).
Dikelola
oleh pemimpin dan pekerja yang profesional dan memiliki talenta dan penguasaan
teknis tinggi, berkomitmen dalam membangun kemampuan riset dan pengembangan.
D.
STRUKTUR
ORGANISASI PT PERTAMINA
STRUKTUR CORPORATE GOVERNANCE
1. Organ Utama:
1) Pemegang Saham & RUPS
2) Komisaris
3) Direksi
2. Organ Pendukung:
1) Sekretaris Perseroan (Sekper).
2) Satuan Pengawasan Intern (SPI).
3)
Komite Audit.
3. Struktur Governance Eksternal
Aspek-aspek
pengaturan yang berasal dari pihak eksternal Perusahaan
Organ Utama
Pemegang Saham & Rups.
PEMEGANG SAHAM PT
PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY ADALAH PT PERTAMINA (PERSERO) & PT PERTAMINA
DANA VENTURA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)
- RUPS Tahunan untuk
mengesahkan:
à
RKAP : diselenggarakan paling lambat 30 hari setelah tahun anggaran
berjalan;
à Laporan Tahunan dan Perhitungan Tahunan : diselenggarakan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku
berakhir;
- RUPS lainnya/Luar Biasa yang dapat diselenggarakan sewaktu-waktu
apabila diperlukan oleh Pemegang Saham atau atas usulan Komisaris dan/atau
Direksi.
Wewenang
RUPS
a) Mengangkat dan
memberhentikan Direksi dan Komisaris;
b) Menyetujui atau
menolak RJPP dan RKAP;
c) Menetapkan
target kinerja masing-masing Direksi dan Komisaris;
d) Melakukan
penilaian kinerja Direksi dan Komisaris;
e) Menetapkan
auditor eksternal untuk melakukan audit atas laporan keuangan;
f)
Menetapkan
remunerasi Komisaris dan Direksi;
g) Menetapkan
perhitungan alokasi laba perusahaan;
h) Menetapkan
jumlah maksimum jabatan Komisaris yang boleh dirangkap oleh seorang Komisaris;
i) Menetapkan
jumlah maksimum jabatan Komisaris yang boleh dirangkap oleh Direksi pada Anak
Perusahaan;
j) Mendelegasikan
kepada Komisaris tentang pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi.
Hak Pemegang Saham
- Menghadiri
RUPS dan memberikan suara pada RUPS.
- Memperoleh
informasi material baik dari Komisaris maupun Direksi mengenai keuangan
atau hal-hal lain yang menyangkut Perusahaan secara lengkap, tepat waktu,
dan teratur.
- Memperoleh
pembagian laba Perusahaan (dividen).
- Menyelenggarakan
RUPS dalam hal Direksi dan/atau Komisaris lalai menyelenggarakan RUPS
Tahunan dan sewaktu-waktu meminta penyelenggaraan RUPS Luar Biasa
KOMISARIS
Keanggotaan dan
Komposisi:
1. Komisaris
terdiri dari paling sedikit 2 (dua) orang dan seorang diantaranya diangkat
sebagai Komisaris Utama
2.
Sekurang-kurangnya 20% dari anggota Komisaris harus berasal dari
kalangan di luar PT PGE dengan ketentuan:
a) Tidak menjabat
sebagai Direksi di perusahaan terafiliasi;
b) Tidak bekerja
pada departemen/lembaga atau badan lainnya di lingkungan Pemerintahan;
c) Tidak bekerja
di PT PGE atau afiliasinya dalam kurun waktu 3 tahun terakhir;
d) Tidak mempunyai
keterkaitan finansial dengan PT PGE atau
perusahaan lain yang menyediakan
jasa dan produk kepada PT PGE dan afiliasinya;
e)Bebas dari benturan kepentingan;
3. Masa jabatan 5 tahun , dapat diangkat kembali untuk 1
kali masa jabatan
Kualifikasi Personil
1)
Syarat Formal : orang perseorangan
yang mampu melaksanakan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit dan
tidak pernah dihukum dalam kurun waktu 5 tahun sebelum pengangkatan
2)
Syarat Materiil : Memiliki
integritas, dedikasi, kompetensi, menyediakan waktu yang cukup;
3)
Syarat Lain : bukan pengurus parpol,
usia tidak lebih dari 60 tahun, Tidak memiliki benturan kepentingan
Tugas,
Tanggung Jawab dan Kewajiban Komisaris
Tugas
dan tanggung jawab:
Melakukan
pengawasan terhadap kebijakan Direksi serta pemberian nasehat kepada Direksi,
dalam hal :
a)
Penyusunan/pelaksanaan/pertanggungjawaban
RJPP dan RKAP
b) Kepatuhan
terhadap anggaran dasar dan peraturan yang berlaku
c) Pelaksanaan
keputusan RUPS
d) Efektivitas
pelaksanaan praktik-praktik GCG
e) Efektivitas
struktur pengendalian intern
f) Penilaian/pemberian
rekomendasi tentang manajemen risiko perusahaan .
Kewajiban:
a) Memberikan
pendapat dan saran kepada RUPS mengenai RJPP dan RKAP;
b) Memberikan
pendapat kepada RUPS mengenai masalah strategis atau yang dianggap penting;
c) Meneliti
dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi,
termasuk laporan hasil audit internal/eksternal;
d) Menandatangani
RJPP dan laporan tahunan;
e) Melaporkan
dengan segera kepada RUPS tentang terjadinya gejala menurunnya kinerja
Perusahaan;
f) Menginformasikan
kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan lain.
Hak dan Wewenang Komisaris
Hak:
1) Memiliki akses
terhadap Perusahaan sesuai dengan ketentuan AD dan peraturan perUUan yang
berlaku;
2) Mengetahui
segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi;
3) Menanyakan/meminta
penjelasan kepada Direksi mengenai pengurusan perseroan;
4) Menerima
honorarium;
5) Mengundurkan
diri;
6) Menerima salinan
risalah rapat Komisaris;
7) Mendapatkan
bantuan tenaga profesional.
Wewenang:
- Memberhentikan
sementara waktu anggota Direksi
- Mengevaluasi
dan menyetujui atau menolak permintaan persetujuan dari Direksi untuk
transaksi tertentu sesuai ketentuan AD
- Mengambil
keputusan di dalam maupun di luar rapat Komisaris.
DIREKSI
Keanggotaan dan Komposisi
1)
Jumlah Direksi paling sedikit 2 (dua) orang, seorang diantaranya diangkat
sebagai Direktur Utama.
2)
Masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan
3)
Komposisi Direksi memungkinkan untuk pengambilan keputusan yang efektif,
tepat, cepat dan independen
Kualifikasi Personil Direksi
1)
Syarat Formal : orang perseorangan
yang mampu melaksanakan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit dan
tidak pernah dihukum dalam kurun waktu 5 tahun sebelum pengangkatan
2)
Syarat Materiil : Memiliki keahlian,
integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, prilaku baik, dedikasi
3)
Syarat Lain : bukan pengurus parpol,
usia tidak lebih dari 55 tahun, Tidak memiliki benturan kepentingan
Tugas, Tanggung
Jawab dan Kewajiban Direksi
Tugas dan Tanggung jawab :
a) Memimpin dan mengurus Perseroan.
b) Menguasai, memelihara, dan mengurus
kekayaan Perseroan.
c) Mewakili perseroan baik didalam maupun
diluar pengadilan
d) Bertanggungjawab
penuh dalam menjalankan tugas untuk kepentingan perseroan sesuai ketentuan yang
berlaku
e) Bertanggungjawab
secara pribadi jika bersalah atau lalai dalam pelaksanaan tugasnya
Kewajiban:
a) Menyiapkan
RKAP, RJPP, menandatanganinya bersama dengan Komisaris, dan disyahkan RUPS;
b) Memberikan pertanggungjawaban
dan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan;
c) Mengadakan dan
memelihara pembukuan
d) Menyusun dan
mengimplementasikan sistem akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi
keuangan;
e) Menyusun dan
menyampaikan Laporan Tahunan untuk disyahkan RUPS;
f) Menetapkan
struktur organisasi dan uraian tugasnya
g)
Memberikan
penjelasan kepada Komisaris
Hak Direksi
1)
Menetapkan kebijakan-kebijakan
2)
Membuat aturan kepegawaian
3)
Mengangkat dan memberhentikan pekerja
4)
Mengangkat seseorang/kuasanya untuk melakukan perbuatan tertentu atas
tanggungjawabnya
5)
Menjalankan tindakan-tindakan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku
6)
Memperoleh gaji,tunjangan dan fasilitas lain sesuai ketetapan RUPS
Wewenang Direksi
1)
Melakukan perikatan/transaksi sesuai ketentuan AD
2)
Mengatur pendelegasian wewenang
3) Direktur Utama bertindak untuk dan atas nama Direksi, serta mewakili
perseroan dengan terlebih dulu mendapat persetujuan rapat Direksi
ORGAN PENDUKUNG
SEKRETARIS PERSEROAN
Kedudukan dan Kualifikasi
1. Diangkat, diberhentikan, dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur
Utama.
2. Memiliki kualifikasi akademis dan kompetensi yang memadai.
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
1.
Koordinasi
perencanaan dan penyelenggaraan RUPS
2.
Memastikan
perseroan mematuhi ketentuan tentang persyaratan keterbukaan dan pengungkapan
dalam laporan tahunan
3.
Mengkoordinasikan rapat direksi dan
rapat gabungan direksi dan komisaris
4.
Membuat dan mendokumentasikan risalah
RUPS, risalah rapat direksi dan risalah rapat gabungan direksi dan komisaris
5.
Menyiapkan daftar pemegang saham dan
daftar khusus
6.
Memastikan
kepatuhan atas pelaksanaan GCG
7.
Mewakili
perseroan untuk berkomunikasi dengan stakeholders
8.
Menyeleksi informasi yang relevan untuk
dipublikasikan kepada stakeholders SATUAN
PENGAWAS INTERNAL (SPI)
Kedudukan dan Kualifikasi
1)
SPI mempunyai kedudukan yang independen
2)
Kepala SPI bertanggungjawab langsung kepada Direktur Utama
3) Kepala SPI dan Auditor harus memiliki kualifikasi akademis dan kompetensi
yang memadai
Tugas dan Tanggung Jawab SPI
1) Membuat strategi, kebijakan, serta rencana
kegiatan pengawasan;
2) Memonitor pencapaian tujuan dan strategi
pengawasan;
3) Memastikan sistem pengendalian internal
Perusahaan berfungsi efektif;
4) Melaksanakan fungsi pengawasan pada
seluruh aktivitas usaha;
5) Melakukan audit guna mendorong
terciptanya kepatuhan;
6) Melakukan audit khusus (investigasi) untuk
mengungkap kasus ;
7) Memberikan saran-saran perbaikan ;
8) Memberikan konsultasi terhadap
seluruh jajaran manajemen;
9) Mendukung penerapan GCG di
lingkungan Perusahaan;
10)Melaporkan seluruh hasil kegiatan
pengawasannya langsung kepada Direktur Utama dan memberikan tembusan kepada
Komisaris melalui Komite Audit.
KOMITE AUDIT
Komposisi dan Keanggotaan
1) Terdiri atas seorang Ketua dengan komposisi:
a) Ketua Komite Audit adalah
salah satu anggota Komisaris Independen.
b) Anggota Komite Audit berasal dari luar Perusahaan.
c) Ketua dan anggota Komite
Audit diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris Utama.
2) Anggota Komite harus memiliki komitmen.
3) Anggota Komite tidak memiliki benturan kepentingan.
4) Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris.
Tugas dan Tanggung Jawab
1) Memastikan
efektivitas sistem pengendalian internal perseroan
2) Menilai
pelaksanaan kegiatan serta hasil audit SPI dan Auditor Eksternal.
3) Memberikan rekomendasi
penyempurnaan sistem pengendalian manajemen.
4) Mengidentifikasi
hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris
5) Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Komisaris.
6) Melaporkan
hasil pelaksanaan tugasnya kepada Komisaris.
E.
STRATEGI MANAJEMEN PT PERTAMINA (PERSERO)
1. Fokus
Menggunakan secara optimum berbagai kompetensi
perusahaan untuk meningkatkan nilai tambah perusahaan.
2. Integritas
Mampu mewujudkan komitmen kedalam tindakan nyata.
3. Visionary (Berwawasan
Jauh Kedepa)
Mengantisipasi lingkungan usaha yang berkembang saat
ini maupun yang akan datang untuk dapat tumbuh dan berkembang.
4. Excellence
(Unggul)
Menampilkan yang terbaik dalam semua aspek
pengelolaan usaha.
5. Mutual
Respect (Keselarasan dan Kesetaraan)
Menempatkan seluruh pihak yang terkait setara dan
sederajat dalam kegiatan usaha.
F. MANAJEMEN RESIKO
1. Klasifikasi, Tujuan, Ruang Lingkup, Dan Manfaat
A.
Klasifikasi resiko
Resiko Perusahaan dapat diklasifikasikan sebagai :
·
Resiko strategi, yang meliputi antara
lain: resiko kegagalan eksplorasi dan eksploitasi, resiko
adanya produk
substitusi BBM dan NBBM, resiko persaingan
bisnis, resiko kerugian anak Perusahaan, resiko kerugian kerja sama
strategis, resiko penugasan daripemerintah
(PSO), resiko kegagalan marketing,
resiko penurunan cadangan minyak mentah, serta resiko yang
timbul dari dampak adanya kebijakan/regulasi pemasaran.
·
Resiko operasional, meliputi antara
lain: resiko kegagalan operasional kilang, resiko kelangkaan minyak mentah dan produk minyak,
resiko memproduksi migas, resiko kehandalan peralatan
(pasokan dan teknologi), resiko kesalahan proses, resiko bencana alam,
resiko ketidakpatuhan pada prosedur, resiko pemogokan kerja dan SDM, resiko
kegagalan penanganan lingkungan, resiko kesehatan
dan keselamatan lingkungan serta keselamatan proses, resiko perubahan
situasi sosial, politik dan keamanan, resiko persaingan pemasaran.
·
Resiko keuangan, yang meliputi antara
lain: resiko harga produk BBM dan NBBM, resiko transaksi
mata uang asing, resiko perubahan harga minyak mentah dunia, resiko
keterlambatan terbitnya SKOP, resiko perubahan nilai suku bunga,
resiko ketiadaan dana akibat keputusan pemerintah, resiko tidak
tertagihnya piutang, dan resiko dari adanya regulasi keuangan dari pemerintah.
B.
Tujuan Manajemen Resiko
Manajemen
resiko bertujuan untuk meminimalisasi resiko kerugian.
C.
Ruang lingkup Manajemen Resiko
Manajemen
resiko sekurang-kurangnya mencakup:
·
Mengidentifikasi potensi
resiko internal pada
setiap fungsi/unit dan potensi resiko eksternal yang
dapat mempengaruhi kinerja Perusahaan;
·
Mengembangkan strategi penanganan
pengelolaan resiko
·
Mengimplementasikan program-program
pengelolaan untuk mengurangi resiko;
·
Mengevaluasi keberhasilan manajemen resiko.
D.
Manfaat Manajemen Resiko
Manfaat manajemen resiko
adalah memperkecil dampak kerugian dari ketidakpastian dalam
usaha.
2. Kebijakan Umum
Dalam
menerapkan manajeman resiko sekurang-kurangnya::
A. memperhatikan keselarasan antara
strategi,
proses bisnis, SDM, keuangan, teknologi, dan
lingkungan, dengan tujuan Perusahaan.
B. menetapkan
system dan prsedur standar manajemen resiko.
C. menyiapkan Penilai Resiko (risk assesor) yang kompeten.
3. Unsur-Unsur Terkait
Penerapan manajeman resiko pada dasarnya melibatkan
unsur-unsur Perusahaan dengantanggung jawab sebagai berikut :
A.
Direksi dan seluruh pekerja bertanggung
jawab menggunakan pendekatan manajemen resiko dalam
melakukan kegiatannya sesuai dengan batas kewenangan dan uraian
tugas (job description) masing-masing.
B.
Organ yang bertanggung jawab di bidang manajemen resiko adalah:
·
Komisaris dan Komite yang terkait antara lain Komite
Audit (dalam hal tidak ada KomiteResiko).
·
Direksi.
·
Fungsi manajemen resiko.
·
Satuan Pengawasan Intern (SPI)
C.
Komisaris dan Direksi bertanggung jawab
menetapkan tingkat resiko yang dipandang wajar.
D.
Komisaris bertanggung jawab untuk
·
memonitor resiko-resiko penting yang dihadapi Perusahaan dan memberi saranmengenai
perumusan kebijakan di bidang manajemen resiko.
·
melakukan pengawasan penerapan
manajemen resiko dan memberikan arahankepada Direksi.
·
memastikan bahwa penyusunan RJPP dan RKAP
telah memperhatikan aspekmanajemen resiko.
·
melakukan kajian berkala atas efektivitas sistem manajemen resiko danmelaporkannya
kepada Pemegang Saham/RUPS.
E.
Direksi bertanggung jawab untuk :
·
menjalankan proses manajemen resiko di fungsi-fungsi
terkait (risk owners).
·
melaporkan kepada Komisaris tentang resiko-resiko yang
dihadapi dan ditangani.
·
menyempurnakan sistem manajemen resiko.
F.
Fungsi Manajemen Resiko bertanggung jawab untuk:
·
merumuskan sistem manajemen resiko,
·
merumuskan kebijakan pokok yang berhubungan dengan
manajemen resiko.
·
mengidentifikasi
dan menangani resiko-resiko serta membuat pemetaan resiko.
·
mengimplementasikan dan mengupayakan penerapan manajemen
resiko yang efektifdalam batas-batas tanggung jawab dan kewenangannya.
·
memantau dan
mengevaluasi perkembangan resiko dan melaporkannya kepada Direksi.
G.
Satuan Pengawasan Intern (SPI) bertanggung jawab untuk :
·
Memastikan bahwa kebijakan dan sistem manajemen resiko
telah diterapkan dandievaluasi secara berkala.
·
Mengevaluasi dan memberikan masukan atas kecukupan dan
efektivitas pengendalianintern
dalam rangka mitigasi resiko.
·
Mengevaluasi dan memberi masukan
mengenai kesesuaian strategi dengan kebijakan
manajemen resiko.
4. Proses Manajemen Resiko
Proses
manajemen resiko sekurang-kurangnya meliputi :
A. Identifikasi resiko
B. Pengukuran dan analisis resiko
C. Pemilihan metode pengelolaan resiko
D. Implementasi metode pengelolaan resiko
E. Evaluasi terhadap implementasi metode pengelolaan resiko
F. Pelaporan manajemen resiko
G.
ANALISIS
SWOT TERHADAP PT. PERTAMINA (PERSERO)
1. Strength
(Kekuatan)
Kekuatan
internal pada PT. PERTAMINA (Persero):
·
Menyediakan produk yang berkualitas
tinggi
Produk dari PERTAMINA sudah memiliki pengakuan dari
dunia internasional. Diantaranya produk oli dari PERTAMINA yang sudah memiliki sertifikat
ISO.
·
Memiliki pelayanan yang baik
Untuk pelayanan, sudah dapat mendistribusikan
produknya ke seluruh penjuru Indonesia bahkan sampai ke daerah-daerah
terpencil.
·
Sumber daya manusia yang handal
SDM di PT PERTAMINA (PERSERO) merupakan orang-orang yang
sudah profesional di bidangnya. Memiliki kemampuan dan pengalaman yang sudah
teruji. Selain itu pelatihan dan seminar yang berhubungan dengan dunia bisnis
banyak diikuti oleh para karyawan, yang dapat meningkatkan ilmu pengetahuan dan
kemampuannya.
·
Pengalaman di bidang migas
PERTAMINA sudah bergerak di bidang migas di
indonesia sejak tahun 1968. Dengan pengalaman yang cukup lama di bidang migas,
faktor ini dapat menjadi salah satu nilai tambah. Pengalaman dan pengakuan dari
dunia internasional berhubungan dengan dunia migas menjadikan PERTAMINA cukup
disegani dibidang migas.
·
Penggunaan teknologi informasi yang
terintegrasi
Teknologi informasi di PERTAMINA sudah terintegrasi
dan mendukung proses bisnis perusahaan. Dengan adanya Divisi SBTI, ini
menunjukkan adanya kepedulian yang cukup tinggi dari pihak manajemen untuk
mengembangkan teknologi informasi.
2. Weaknesses
(Kelemahan)
Kelemahan
internal pada PT. PERTAMINA (Persero):
·
Kurangnya modal
Kendala PERTAMINA saat ini adalah kekurangannya
modal dalam hal kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, sehingga
pihak manajemen membangun kerjasama dengan pihak asing untuk melakukan
tersebut.
·
Masalah birokrasi yang menghambat
kinerja
Birokrasi yang terlalu rumit menghambat proses
pengambilan keputusan karena terlalu banyak waktu yang terbuang untuk
menjalankan suatu keputusan.
·
Penempatan karyawan yang tidak sesuai
dengan kemampuan
Sumber daya manusia di PT. PERTAMINA banyak yang
penempatan dan penggunaannya tidak maksimal sehingga menggurangi efektifitas dan
efisiensi perusahaan.
·
Jumlah armada yang kurang
Peningkatan permintaan pasar yang membutuhkan arus
distribusi barang yang tinggi dapat terhambat dengan kurangnya jumlah armada
pengangkut barang yang ada sekarang ini.
·
Ketergantungan pasokan pada satu pemasok,
sehingga apabila terjadi keterlambatan pasokan produk akan mengganggu
operasional perusahaan.
3. Opportunities
(Peluang)
Peluang
eksternal pada PT. PERTAMINA (Persero):
·
Pasar bisnis yang masih tinggL
Penggunaan migas yang merupakan salah satu kebutuhan
pokok dunia saat ini membuat permintaan akan produk ini tetap tinggi walaupun
terjadi gejolak harga.
·
Harga jual yang murah
PERTAMINA dapat menjual BBM dengan harga murah
karena pemanfaatan dari subsidi pemerintah. Hal ini dapat digunakan PERTAMINA
sebagai salah satu kesempatan untuk menguasai pasar migas di Indonesia.
·
Sumber daya migas yang masih cukup
tinggi
Sumber cadangan migas yang tersedia di Indonesia
masih cukup banyak yang belum tereksplorasi. Cadangan minyak ini dapat
digunakan PERTAMINA untuk meningkatkan penjualan dalam memenuhi permintaan
pasar.
·
Produk (dengan nilai oktan tinggi yang
menghasilkan pembakaran yang lebih bersih, non subsidi) yang bisa jadi
menggantikan dominasi penjualan premium.
·
Sebagai pemimpin dalam pasar Bahan Bakar
Minyak (BBM)
PT. PERTAMINA (Persero) memiliki kesempatan unuk
megubah pelayanan yang kurang baik dan mengubah Image yang tertancap dibenak
konsumennya, menjadikan Konsumennya menjadi konsumen yang memiliki Loyalitas
tinggi pada PT. PERTAMINA (Persero).
4. Threats
(Ancaman)
Ancaman
eksternal pada PT. PERTAMINA (Persero):
·
Masuknya pihak swasta untuk beroperasi
di bidang Non-BBM
Dengan masuknya pihak swasta yang bergerak di bidang
Non-BBM cakupan pasar PERTAMINA dalam hal Non-BBM seperti oli menjadi
berkurang. Hal ini menjadikan pendapatan PERTAMINA menjadi berkurang.
·
Makin banyaknya pihak swasta yang
melakukan eksplorasi migas di wilayah Indonesia.
Pihak swasta yang melakukan eksplorasi Migas di
Indonesia kadang mempunyai dana dan peralatan yang lebih bagus dibanding
PERTAMINA hal ini menyebabkan lahan minyak mentah yang kaya akan cadangan
minyak akhirnya dikelola oleh pihak swasta.
·
Pengaruh Intervensi
Dikarenakan PERTAMINA merupakan perusahaan multi
internasional, maka adanya pengaruh-pengaruh intervensi di dalam tubuh
PERTAMINA khususnya pada posisi manajemen strategis seperti dewan komisaris.
Intervensi ini menyebabkan terbatasnya ruang gerak manajemen untuk menentukan
kebijakan yang akan diambil.
·
Pasar bebas
Dengan adanya pasar bebas, perusahaan asing yang
bergerak di bidang migas diperbolehkan untuk memasarkan hasil produksinya di
wilayah Indonesia. Hal ini akan meningkatkan persaingan bisnis yang ketat.
·
Image bahwa produk yang ditawarkan
kompetior (Shell dan Petronas) memiliki tingkat kualitas yang lebih baik
menjadikan ketertarikan konsumen untuk berganti produk konsumsi.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berbagai
upaya telah dilakukan PT Pertamina dalam mengatasi kendala-kendala yang
dihadapi dalam pendistribusian produknya.
1. Untuk
memecahkan masalah keterbatasan daya tampung dan biaya pada depot Plumpang dan
Merak, digunakan metode Analytical Hierarchy Process.
2. Peningkatan
perencanaan sistem dilakukan untuk meningkatkan kualitas secara menyeluruh meliputi:
· Peningkatan
Sarana dan Fasilitas,
· Peningkatan
Sumber Daya Manusia,
· Peningkatan
Sistem Operasi.
3. Melakukan
sistem prioritas dalam mengatasi keterbatasan daya tampung.
4. Melakukan
perluasan wilayah distribusi untuk mengatasi kelangkaan BBM. Selain itu
juga Pertamina meneruskan distribusi BBM selama 24 jam dan memberikan kredit
kepada pengusaha SPBU yang belum memiliki delivery order (DO) selama
bank persepsi libur pada Sabtu dan Minggu. Kemudian, Pertamina juga
melaksanakan contigency plan dengan menerapkan sistem manual sekaligus
berkoordinasi dengan bank persepsi agar melayani transaksi selama libur.
5. Pertamina
terus mengupayakan sejumlah cara guna mempertahankan retail outlet-nya
melalui pengiriman BBM zero loses dan evaluasi penerapan sistem win-win solution
terhadap SPBU.
B. SARAN
1. Berbagai
upaya yang dilakukan PT Pertamina sudah cukup baik, namun perlu adanya
monitoring dan evaluasi terhadap upaya-upaya tersebut terutama dalam hal
distribusi produk sehingga dapat berjalan dengan maksimal, efisien dan efektif.
2. Perlunya
koordinasi dan sinkronisasi antarpihak dalam pelaksanaan distribusi dari kilang
hingga ke konsumen.
3. Perlunya
pengawasan yang ketat terhadap berjalannya distribusi baik melalui darat maupun
laut sehingga tidak terjadi penyelundupan, penimbunan, pengoplosan dan
sebagainya yang dapat merugikan semua pihak
Pertamina sudah mencapai
kesuksesanya, hampir semua
masyarakat indonesia memakai pertamina, cuma
ada satu saran, kalau bisa
pertamina menyediakan terus bahan bakarnya jangan sampai ada lagi yang namanya
kelangkaan BBM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar