Kamis, 29 Mei 2014

MAKALAH
SEKTOR MONETER dan PERBANKAN, PENDANAAN Dan PEMBIAYAAN

PENDAHULUAN


A.    LatarBelakang

Dilihat dari Sejarah perkembangan Indonesia di masa lalu pada tahun 1997 sejak mengalami laju inflasi yang tinggi, dan perkembangan moneter di dalam negeri yang semakin sulit dikendalikan dan dimana semakin pentingnya peranan sector keuangan di Indonesia saatini.
Dalam hubungan ini, keterlibatan sector moneter perbankan dan pembiayaanya masing-masing memiliki kebijakan-kebijakan dalam proses cara mengendalikan laju inflasi. Bahkan sebagian dari masyarakat sering mengharap terlampau banyak dari sector ini di dalam dunia usaha dapat membantu memecahkan berbagai masalah ekonomi, termasuk krisis ekonomi yang sedang melanda Indonesia saat ini.

B.      Rumusan Masalah

1. Bagaimanakah Peran sector moneter di Indonesia ?
2. Bagaimana peran sektor perbankan di Indonesia ?
3.Bagaimana Peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan dan pendanaan di Indonesia?

C.     Tujuan
·      Untukmengetahui   peran sector moneter di Indonesia.
·     UntukmengetahuiPeran sector perbankan di Indonesia.
·     UntukmengetahuiPeranpasar modal sebagaisumberpembiayaan di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    PERAN SEKTOR MONETER DI INDONESIA
             Peransektormoneter di Indonesia dapatdilihatdarisejarahPerkembanganInflasi di Indonesia dimanapadatahun 1997 Indonesia mengalamilajuinflasi yang tinggi, yang menyebabkankehidupanmasyarakat di Indonesia menjaditerpuruk.
             Namunakhirnyamasasuramdapatterlewati.Perekonomiansemakinmembaikseiringdengankondisipolitik yang stabilpadamasareformasi.Sejalandenganitu, tahun 1999 merupakantonggakbersejarahbagi Bank Indonesia dengandikeluarkannyaUndang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimanatelahdiubahdenganUndang-Undang No. 3 Tahun 2004. Dalamundang-undangini, Bank Indonesia ditetapkansebagailembagatingginegara yang independendalammelaksanakantugasdanwewenangnya.
             Sesuaiundang-undangtersebut, Bank Indonesia diwajibkanuntukmenetapkan target inflasi yang akandicapaisebagailandasanbagiperencanaandanpengendalianmoneter.
                       
BerikutKebijakan / Tindakan yang diambiluntukmengendalikaninflasi Di Indonesia :
1. Menyerapkelebihanlikuiditas
Untukmeredammelemahnyanilaitukar rupiah terhadapinflasi BI berupamenyerapkelebihanlikuiditasmelaluiinstrumenoperasipasarterbuka.
2. MelakukanSterilisasiValutaAsing
BI melakukankebijakanpembatasantransaksi rupiah oleh yang bukanpendudukindonesia.
3.  Mengurangiekspektasiinflasi yang tinggi
BI menetapkansasaraninflasi yang rendahpadaawaltahun.








B.     PERAN SEKTOR PERBANKAN DI INDONESIA

Semejakterjadinyakrisisekonomimoneter yang menggoncangsendi-sendiekonomidanpolitik nasionalpadatahun 1997,perbankanmemilikiperanpentingdalamperekonomian di Indonesia yaitudalamUpayapemulihanekonominasional yang telahditempuholehPemerintahmelaluilangkah - langkahkebijakan yang bersifatmenyeluruh yang tidakhanyamenyangkut program stabilisasimakroekonomi (kebijakanmoneterdanfiskal) tetapijuga program reformasi di bidangkeuangandansektorriil.
SektorperbankanfungsinyasebagaialattransmisikebijakanmoneterAdanyaperan yang demikianmakasektorperbankandituntutuntukdapatberoperasisecarasehat.Untukitu, pengembangansektorperbankankearahtersebutmemangmenjadisangatpenting.Kebijakanmonetertidakakanefektiftanpadidukungolehkondisisektorperbankan yang sehat.

1.      KEBIJAKAN PERBANKAN
Strategirestrukturisasiperbankan di Indonesia dapatdibagikedalamduabagianbesar: 1. program penyehatanperbankandan 2. pemantapanketahanansistemperbankan.
1.      Program PenyehatanPerbankan
Program iniadalahkebijakan yang ditujukanuntukmengatasiberbagaipermasalahan yang dihadapiperbankankarenakrisis (restorasiperbankan), yang terdiridari: program penjaminanpemerintah, program rekapitalisasiperbankandan program restrukturisasikredit.
(a)    Program PenjaminanPemerintah 
            · Pemerintahmenyempurnakanpersyaratanadministrasipengajuanklaim. Selainituobyek
yangdijamindibatasi.
· Bulan Mei 1999 pemerintahmenerbitkanobligasisenilaiRp 53,8triliununtukmemenuhi
kewajiban bank-bank yang dibekukanpadatahun 1998 dan 1999.

                  (b)   Program Rekapitalisasi
                           Tujuan program ini agar bank-bank memilikikecukupan modal untukoperasisebagai bank yang sehat.Untuksementarapemerintahmelakukanpenyertaan modal melalui  penerbitanobligasisenilaiRp 281,8 triliun.


                                  KebijakanRekapitalisasi yang ditempuh :
(1)   Merekap, seluruh bank peserodengandanapemerintah
(2)   Merekap, seluruh BPD yang CAR-nyakurangdari 8% dengandanapemerintah.
(3)   Merekap, bank umumeks bank campuran yang CAR-nyakurangdari 4% dengandana
pemilik (partner asing)
      (4)  Merekap, BUSN yang CAR-nyaantara –25% sampai 4% denganbantuandana
pemerintahapabilamemenuhipersyaratan yang ditetapkan.


                  (c)    Program RestrukturisasiKredit
· Desember 1998 BI membentukSatuanTugas (Satgas) yang aktifikutsertadalam
pertemuanantara bank kreditordenganperusahaandebitor.
            · Instansi lain yang ikutmenyelesaikan: BPN untukkreditbermasalah bank-bank di bawah
pengawasannyadan Kantor Menteri Negara Penanaman Modal &Pemberdayaan BUMN
untukkreditbermasalah bank persero.


      2.      PemantapanKetahananSistemPerbankan
(a)    PerbaikanInfrastrukturPerbankan
                    Langkahperbaikaninfrastrukturperbankandiwujudkandalampengembangan BPR, pengembangan bank syariahdanrencanapembentukanLembagaPenjaminSimpanan (LPS).
Pengembangan BPR: kebijakanpengembangan BPR di lakukandenganmenyehatkan BPR, membantupendanaan BPR sertameningkatkanperarn BPR. Untukmembantupendanaan BPR, BI hinggatanggal 16-11-1999 masihmenyediakanbantuanlikuiditasbagipenyalurankredit modal kerja (KMK), KreditKepadaPengusaha Kecil danMikro (KPKM) danmemperluasjaringancakupanProyekKreditMikro (PKM).
         Pengembangan Bank Syariah :kebijakanpengembangan bank syariahdiarahkankepadaupayauntukmempersiapkanperangkatperaturanupayauntukpenunang yang mendukungoperasional bank syariah. Strateginyamengacukepada 4 langkah :
a. Penyusunanperangkatperaturantentangperbankansyariah
b. Pengembanganjaringan bank syariah
c. Pengembanganpirantimoneterdalamrangkamendukungkebijakanmoneterdanpengembangan
banksyariah.
d. Pelaksanaankegiatansosialisasiperbankansyariah.

      (b)   PenyempurnaanKetentuandanPemantapanPengawasan
Tahun 1999 Indonesia terusmenempuhberbagaikebijakanuntukmenyempurnakanketentuanperbankandanmemantapkanpengawasan bank, antara lain ketentuan :
      a)      KewajibanPenyediaan Modal Minimum (KPPMM)
      b)      KualitasAktivaProduktif (KAP)
c)      PencadanganPenghapusanAktivaProduktif (PPAP)
      d)      Batas MaksimumPemberianKredit (BMPK)

     
C.    PERAN PASAR MODAL SEBAGAI SUMBER PEMBIAYAAN
Pasar modal dapatmelengkapiperanansistemperbankansebagaialternatifsumberpembiayaansehinggaikutmendorongterciptanyapertumbuhanekonomi yang lebihtinggikarenaakanmembantumemuluskanpendanaanperusahaan-perushaanuntukdapatmeningkatkanpendapatanperusahaan yang padaakhirnyamemberikankemakmuranbagimasyarakat yang lebihluas.

1.      Pengertian, TujuandanFungsiPembiayaan
Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan, yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dijalankan oleh orang lain. Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan, seperti Bank Syariah kepada nasabah

Tujuan pembiayaan adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh sebanyak-banyaknya pengusaha yang bergerak dibidang industri, pertanian, dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
Adapunfungsidaripembiayaanyakni :
1.  Untuk mencari keuntungan dan meramaikan bisnis perbankan di Indonesia
2.  Membantu masyarakat ekonomi lemah yang selalu dipermainkan oleh rentenir dengan membantu melalui pendanaan untuk usaha yang dilakukan

2.      Unsur - unsur Pembiayaan
a.       Kepercayaan.
Kepercayaan merupakan suatu keyakinan bahwa pembiayaan yang diberikan benar – benar diterima kembali dimasa yang akan datang sesuai jangka waktu yang sudah diberikan. Kepercayaan yang diberikan oleh bank sebagai dasar utama yang melandasi mengapa suatu pembiayaan berani dikucurkan. Oleh karena itu sebelum sebelum pembiayaan dikucurkan harus dilakukan penyelidikan dan penelitian terlebih dahulu secara mendalam tentang kondisi nasabah, baik secara intern maupun ekstern. Penelitian dan penyelidikan tentang kondisi pemohon pembiayaan sekarang dan masa lalu, untuk menilai kesungguhan dan etika baik nasabah terhadap bank.
b.      Kesepakatan.
Kesepakatan antara si pemohon dengan pihak bank. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing - masing pihak menandatangani hak dan kewajiban masing - masing. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam akad pembiayaan dan ditandatangani kedua belah pihak.
c.       Jangka Waktu.
Setiap pembiayaan yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian pembiayaan yang telah disepakati. Jangka waktu merupakan batas waktu pengembalian angsuran yang sudah disepakati kedua belah pihak. Untuk kondisi tertentu jangka waktu ini bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
d.      Risiko.
Akibat adanya tenggang waktu, maka pengembalian pembiayaan akan memungkinkan suatu risiko tidak tertagihnya atau macet pemberian suatu pembiayaan. Semakin panjang jangka waktu pembiayaan maka semakin besarrisikonya, demikian pula sebaliknya. Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik risiko disengaja, maupun risiko yang tidak disengaja, misalnya karena bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan lainnya, sehingga tidak mampu melunasi pembiayaan yang diperoleh.
e.       Balas Jasa.
Dalam Bank konvensional balas jasa dikenal dengan nama bunga. Disamping balas jasa dalam bentuk bunga bank juga membebankan kepada nasabah biaya administrasi yang juga merupakan keuntungan bank. Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah balas jasanya dikenal dengan bagi hasil.
3.      Prinsip – Prinsip Pemberian Pembiayaan
a.      Character
Yaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon penerima pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.
b.      Capacity
Yaitu penilaian secara subyektif tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan prestasi penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung dengan pengamatan di lapangan atas sarana usahanya seperti toko, karyawan, alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.
c.       Capital
Yaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan yang diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan penekanan pada komposisi modalnya.
d.      Collateral
Yaitu jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa jika suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka jaminan dapat dipakai sebagai pengganti dari kewajiban.
e.       Condition
Melihat kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifik melihat adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon penerima pembiayaan. Hal tersebut karena kondisi eksternal berperan besar dalam proses berjalannya usaha calon penerima pembiayaan.
BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
                                                Dilihatdarisejarahperkembangannyabahwa sector moneterdanperbankanmemilikipengaruhbesarterhadapperekonomian di indonesiasehinggadari sector tersebutpemerintahmengeluarkankebijakan-kebijakandarimasing-masing sector untukmengatasimasalahperekonomian di Indonesia danjugamemberikandampakpositifterhadappembiayaandalamduniausahamelaluipasar modal disampingkredit bank.

B.     Saran
Saran                                       Perekonomian di indonesiaharuslebih di tingkatkankembalidanlebih di perhatikansebaikmungkin agar perekonomian Indonesia tidakterlaluseringterjadiinflasidantidakkalahsaingdenganmatauangdolaramerikaserikat.


DAFTAR PUSTAKA

Latumaerissa, Julius R.2011.BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN.Jakarta:SalembaEmpat.
Budisantoso,Totok&Sigit Triandaru.2006.BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN.Jakarta :Salembaempat.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar